(SERTAKAN SUMBER SAAT MENGCOPY)
Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Zakat dalam Fikih MI Kurikulum 2013
Ruang
Lingkup dan Kedalaman Materi Zakat dalam Fikih MI Kurikulum 2013
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Fikih MI. Makalah yang berjudul “Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi
Zakat dalam Fikih MI Kurikulum 2013” ini membahas tentang seluk beluk ibadah
puasa dalam pelajaran Fikih di MI berdasarkan Kurikulum 2013.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, makalah ini bersifat
kepustakaan. Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi
kepustakaan (Library Research). Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode
dengan membaca telaah pustaka buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah
ini. Tidak hanya itu, untuk menambah bahan kajian penulisan makalah ini,
penulis juga mencari sumber-sumber referensi makalah dari berbagai sumber yang
mendukung.
Fikih merupakan bagian
dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah Sesuai
dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
madrasah dijelaskan bahwa dalam aspek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fikih.
Pembelajaran fikih
Mi/SD meliputi dua hal yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah. Fikih ibadah
biasanya berhubungan dengan rukun islam yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat,
dan haji sedangkan fikih muamalah meliputi qurban, akikah, jual-beli dan lain
sebagainya. Fikih ibadah yang membahas tentang zakat menjadi pokok pembahasan
dalam pembelajaran MI/SD dalam kelas V semester 1.
Ruang lingkup materi
zakat pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di
Madrasah Ibtidaiyah yaitu: tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas
tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah,
tata cara zakat fitrah.
DAFTAR ISI
ABSTRAK ii
DAFTAR ISI iii
KATA PENGANTAR ........................................................................ iv
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................................... 5
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 5
C. Tujuan ......................................................................................... 6
D. Kerangka Teori ........................................................................... 6
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat ........................................................................ 7
B. Ruang Lingkup Materi Zakat dalam Ilmu
Fikih ........................ 8
C. Ruang Lingkup Materi Zakat pada Mata Pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI 19
D. Kedalaman Materi Zakat dalam Kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab
di MI menurut Taksonomi Bloom....................................................................... 22
E. Kesesuaian Kedalaman antara Materi Zakat
dengan Standar Isi dalam
Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI....................................................... 23
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................. 24
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 25
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ruang Lingkup
dan Kedalaman Materi Zakat
dalam Fikih MI Kurikulum 2013 ini dengan baik meskipun banyak
kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Fikih MI
yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai ruang lingkup dan kedalaman materi zakat dalam fikih MI kurikulum 2013. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini
di waktu yang akan datang.
Yogyakarta,
April 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai umat muslim tentunya kita harus
melaksanakan rukun islam sesuai dengan ajaran yang telah diterapkan oleh Nabi
Muhammad Saw. Rukun islam terdiri dari membaca dua kalimat syahadat, sholat,
puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu. Rukun islam yang ketiga yaitu zakat
dimana seluruh umat islam harus mengeluarkan zakat sebagai niat mensucikan diri
dari hak orang lain yang dititipkan Allah Swt oleh mereka.
Firman
Allah Swt yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh ayat 43 yang
berbunyi:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا
مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat”
(Q.s Al-Baqoroh:43)
Allah menjadikan zakat sebagai sarana
penyuci bagi pelaku dari kebakhilan serta sebagai wahana menumbuhkan
sikap-sikap moralitas dari sifat kurang, sebagai sarana penyamarataan antara
hamba-Nya dari harta yang Allah titipkan kepada mereka. Selain itu sebagai
wujud bantuan orang-orang yang kaya kepada orang-orang fakir, yang tidak mampu
mencukupi kebutuhan hartanya dan tidak punya kekuatan untuk bekerja.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan zakat?
2. Apa saja ruang lingkup materi zakat
dalam ilmu fikih?
3. Apa saja ruang lingkup materi zakat pada
mata pelajaran Fikih dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
Ibtidaiyah?
4. Bagaimana kedalaman materi zakat dalam
Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah menurut Taksonomi
Bloom?
5. Bagaimana
kesesuaian kedalaman antara materi zakat
MI dengan Standar Isi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di
Madsarah Ibtidaiyah?
C.
Tujuan
Tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui pengertian zakat.
2. Mengetahui ruang lingkup materi zakat
dalam ilmu zakat.
3. Mengetahui ruang lingkup materi zakat pada
mata pelajaran Fikih dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.
4. Mengetahui kedalaman materi zakat dalam
kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut Taksonomi Bloom.
5. Mengetahui kesesuaian kedalaman antara
materi zakat MI dengan Standar isi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di
MI.
D.
Kerangka Teori
Fikih merupakan bagian dari mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah Sesuai dengan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
madrasah dijelaskan bahwa dalam aspek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fikih.
Pembelajaran fikih Mi/SD meliputi dua
hal yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah. Fikih ibadah biasanya berhubungan
dengan rukun islam yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji sedangkan
fikih muamalah meliputi qurban, akikah, jual-beli dan lain sebagainya. Fikih
ibadah yang membahas tentang zakat menjadi pokok pembahasan dalam pembelajaran
MI/SD dalam kelas V semester 1.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Kata
zakat berasal dari bahasa Arab zaka
asy-syai’u yazku yang berarti tertambah dan bertumbuh sesuatu. Selain itu,
kata zakat juga bermakna ath-thaharah
atau penyucian hal ini sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt.
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ
زَكَّاهَا
Sungguh
beruntunglah orang yang telah menyucikan jiwanya. (Q.s
Asy-Syams: 9)
Artinya
orang-orang yang mensucikan jiwanya dari akhlak-akhlak yang buruk. Dalam
terminologi islam zakat didefinisikana sebagai sejumlah harta yang diambil dari
jenis-jenis harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan manusia yang
tertentu juga dengan syarat dan ketentuan. Zakat merupakan rukun islam yang
sangat penting. Zakat juga memiliki dalil hukum yang jelas.
Adapun dalil zakat yang
terdapat dalam Al-Qur’an antara lain adalah:
Q.s Al-Baqoroh ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا
مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (Q.s Al-Baqoroh:43)
Adapun dalil zakat yang
diambil dari sunnah antar lain adalah sabda Rasulullah Saw yang menyatakan:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي
حَدَّثَنَا عَاصِمٌ وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan
kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ashim] -yaitu Ibnu
Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar- dari [bapaknya] dia berkata;
[Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Islam dibangun atas lima dasar: Yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan
(yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan
Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan
berpuasa Ramadlan." (HR.Muslim:21)
Hadis lain adalah pesan
Rasulullah Saw ketika beliau mengutus Mua’dz ke Yaman:
“....Dan jika mereka
menantimu dalam ajakan tersebut, maka beritahulah kepada mereka bahwa Allah Swt
mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari harta orang-orang kaya antara
mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (H.r
Bukhari no.1331 dan Muslin no.19)[1]
Dalil kewajiban zakat
juga terdapatdalam surah Al-Bayyinah ayat 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ
لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ
وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya
mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama
yang lurus”. (Q.s Al-Bayyinah:5)
Juga
terdapat dalam sabda Nabi Muhammad Saw dalam sebuah hadits sahih yang
diriwayatkan syaikhaini, Bukhori Muslim, dalam Ash-Shahihain juga diriwayatkan
oleh selain keduanya dari hadits Abdullah bin Umar bin Khattab dari Nabi
Muhammad, beliau bersabda : “islam
dibangun atas lima pilar, syahadatbahwasanya tidak ada sesembahan selain Allah
dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayarzakat, puasa Ramadhan dan
haji ke Baitullah”. (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi.
B.
Ruang Lingkup Materi Zakat
1. Macam-macam zakat
Secara
garis besar zakat dibagi menjadi dua yaitu:
a. Zakat fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap
individu baik lelaki dan perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang
ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Sebab disyari’atkan zakat fitrah
ini sebagai htanda syukur atas nikmat Allah yang dianugerahkan kepada seseorang
berupa berbuka dari bulan Ramadhan dan sekaligus dapat menyempurnakan puasa
Ramadhan.[2]
Waktu dikeluarkan zakat fitrah yaitu ketika bulan Ramadhan
telah mencapai akhir. Zakat fitrah boleh dibayarkan sehari atau dua hari
sebelum hari raya. Rasulullah Muhammad Saw sendiri menyuruh pembayaran zakat
fitrah sebelum manusia pergi ke tempat sholat. Mengakhirkan pembayaran zakat
fitrah setelah pelaksanaan sholat hari raya hukumnya haram atau tidak sah.
Sesuai dengan hadits Ibnu Abbas “barang
siapa menunaikan zakat fitrah sebelum sholat hari raya ia merupakan zakat yang
diterima. Dan barang siapa yang menunaikan zakat fitrah setelah hari raya ia
merupakan sodaqoh biasa”. Berdasarkan hadits ini para sahabat selalu
memberikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Zakat fitrah
tidak boleh dikeluarkan dengan uang karena zakat fitrah ditetapkan berasal dari
makanan pokok. Ibnu Umar berkata “Rasulullah
menetapkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum”. dari hadits ini
dijelaskan bahwa zakat fitrah tidak sah kecuali dengan makanan pokok.[3]
Kadar dikeluarkannya zakat fitrah yaitu sebanyak satu sha’ (2,5
kg). Ibnu Umar “Rasulullah mewajibkan
zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum”.
apabila berada dalam suatu tempat yang kebiasaan masyarakatnya memakan beras,
jagung, atau makanan pokok lainnya maka mereka harus mengeluarkan zakat sesuai
dengan keadaan dimasyarakat tersebut.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar
zakat fitrah:
1)
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan
tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2)
Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan
hidup selepas terbenam matahari.
3)
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap
dalam Islamnya.
4)
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.[4]
b.
Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian dari
harta yang menjadi hak milik seorang sesuai dengan ketentuan syari’at dengan
tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut. Adapun syarat dan
ketentuan zakat mal ini disebut dengan Nisab
yaitu dalam bahasa arab batas minimal yang menjadi patokan wajib zakat pada
harta. Masing-masing yang wajib dizakati memiliki nisab tersendiri. Untuk waktu
pengeluaran zakat mal tidak ditentukan jika seseorang telah memiliki harta dan
mencapai batas minimal maka wajib untuk dizakati. Pada dasarnya, semua harta
yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Macam-macam zakat mal yaitu Uang (emas
atau perak, binatang ternak, tanaman dan buah-buahan, barang perniagaan, dan
barang tambang.[5]
1)
Uang (emas atau perak)
Emas dan
perak wajib dizakati baik berupa mata uang (dinar atau dirham) atau bisa berupa
emas biasa. Adapun dalil yang menyatakan wajibnya zakatpada emas dan perak ini
diantaranya:
Firman
Allah Swt:
۞
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.s At-Taubah:34)
Yang dimaksud dengan “menyimpan” dalam ayat tersebut adalah
“menahan” semua hartayang wajib dizakatkan. Jadi, harta yang disimpan (al-mal al-maknuz) adalah harta yang
belum ditunaikan zakatnya. Berkenaan dengan tafsir ayat di atas Ibnu Umar r.a
meriwayatkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa
yang menyimpan harta, dan ia tidak mengeluarkan zakat, maka celakalah ia”. (H.R
Bukhari.1339)
Jenis
emas dan perak yang wajib dizakati adalah:
a)
Uang dirham yang terbuat dari perak dan dinar yang terbuat dari
emas. Demikian pula segala jenis uang yang dijamin bernilai berdasarkan emas
dan perak.
b)
Emas atau perak batangan
c)
Barang-barang berupa cawan atau barang lainnya yang biasa
dipergunakan sehari-hari atau sebagai pajangan yang terbuat dari emas atau
perak.[6]
Adapun Nisab zakat emas
dan perak yaitu nisab emas wajib dizakati jika jumlah telah mencapai 20 mitsqal, sedangkan perak tidak wajib
dizakati kecuali jika mencapai 200 dirham. Adapun dalil yang mendasari mitsqal ini adalah hadis yang
diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda “bila
engkau memiliki 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka wajib
dizakati sebanyak 5 dirham. Dan engkau tidak diwajibkan mezakati emas kecuali
telah mencapai 20 dinar. Maka bila engkau memiliki emas sebanyak 20 dinar dan
telah mencapai haul maka wajib engkau zakati sebanyak 1,5 dinar. (H.R Abu
Dawud.1571)
Nilai mitaqal emas dikenal dengan 2 jenis yaitu mitsqal ‘ajami yaitu emas seukuran 4,8 gram. Jadi, 20 mitsqal sama dengan 96 gram emas.
Sedangkan mitsqal ‘iraqi yaitu emas
seukuran 5 gram. Jadi, 20 mitsqal berdasarkan
ukuran adalah 100 gram emas.
Sabda Rasulullah
Saw menyatakan, “perak yang tidak mencapai lima waraq tidak wajib dizakati.” (H.R Bukhori.1413 dan Muslim 980). Yang
dimaksud dengan al-waraq dalam hadis
tersebut adalah uang perak. Waraq yaitu
perak yang berjumlah 40 dirham. Sedangkan untuk nisab uang dirham yaitu 10
dirham jika ditimbang adalah 7 mitsqol artinya
1 dirham sama nilainya dengan 33,6 gram perak. Jadi nilai 200 dirham sama dengan 672 gram perak.
Artinya uang harus tetap dizakati jika telah mencapai nilai setara dengan 96
gram emas atau senilai dengan 672 gram perak.[7]
2)
Binatang Ternak
Ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi dan kambing. `nisab
zakat unta yaitu:
|
Nisab UNTA |
Jumlah Zakat |
Keterangan |
|
5-9 ekor |
1 ekor kambing |
|
|
10-14 ekor |
2 ekor kambing |
|
|
15-19 ekor |
3 ekor kambing |
|
|
20-24 ekor |
4 ekor kambing |
|
|
25-35 ekor |
1 ekor unta bintu makhadh |
Bintu makhadh adalah unta betina yang telah genap umur 1 tahun
dan masuk 2 tahun |
|
36-45 ekor |
1 ekor unta bintu labun |
Bintu labun adalah unta betina yang telah genap umur 2 tahun
dan masuk 3 tahun |
|
46-60 ekor |
1 ekor unta hiqqoh |
Hiqqoh adalah unta yang telah genap umur 3 tahun dan masuk 4 tahun |
|
61-75 ekor |
1 ekor unta unta jadza’ah |
Jadza’ah adalah unta genap umur 4 tahun dan masuk 5 tahun |
|
76-90 ekor |
2 ekor bintu labun |
|
|
91-120 ekor |
2 ekor hiqqoh |
|
Kewajiban zakat pada jenis ternak ini didasarkan pada
dalil-dalil diantaranya:
Hadis
yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a sebagai berikut:
“Bismillahhirohmannirohim,
berikut ini adalah kewajiban zakat yang difardukan oleh Rasulullah Saw atau
kaum Muslimin. Maka siapa saja diantara kaum Muslimin yang meminta bagian zakat
sesuai dengan cara yang sah maka hendaklah diberi. Nisab zakat sapi yaitu:
Jumlah minimal dari sapi supaya mencapai nisab adalah 30 ekor.
Jika kurang dari iu maka tidak wajib dizakati. Dengan ketentuan:
|
Nisab SAPI |
Kadar Wajib Zakat |
|
30-39 ekor |
1 ekor tabi’ yaitu sapi berumur 1 tahun |
|
40-59 ekor |
1 ekor musinah yaitu sapi berumur 2 tahun |
|
60-69 ekor |
2 ekor tabi’ |
|
70-79 ekor |
1 ekor musinah + 1 ekor tabi’ |
|
80-89 ekor |
2 ekor musinah |
|
90-99 ekor |
3 ekor tabi’ |
|
100-109 ekor |
1 ekor musinah + 2 ekor tabi’ |
|
110-119 ekor |
2 ekor musinah + 1 ekor tabi’ |
|
76-90 ekor |
2 ekor bintu labun |
|
91-120 ekor |
2 ekor hiqqoh |
Adapun dalil
ketentuan di atas adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari mu’aza r.a ia
berkata “Aku diutuskan Rasulullah Saw ke Yaman. Rasul pun memerintahkan aku
untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi berupa 1 ekor tabi’ dan dalam
setiap 40 ekor sapi berupa 1 ekor musinah”. (H.R Tirmidzi 632 dan Abu Dawud
1567)
Nisab zakat kambing yaitu:
Kambing tidak wajib
dizakati jika tidak mencapai 40 ekor. Dengan ketentuan:
|
Nisab KAMBING |
Kadar Wajib Zakat |
|
40-120 ekor |
1 ekor kambing,
jika domba harus berumur 1 tahun. Dan jika berupa kambing harus berumur 2
tahun. |
|
121-200 ekor |
2 ekor kambing |
|
201-300 ekor |
3
ekor kambing |
Syarat khusus zakat hewan
ternak yaitu:
a)
Ternak tersebut harus dipelihara (digembala)
Maksudnya
digembala memakan rumput yang lebih dr satu tahun.
b)
Hewan dipelihara dengan tujuan ternak seperti untuk diperah
susunya, dikembangbiakan, digemukkan.[8]
3)
Tanaman dan Buah-buahan
Jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati adalah jenis
makanan pokok dan tidak rusak tidak disimpan dalam waktu tertentu. buah-buahan
diantaranya adalah kurma dan anggur, sedangkan untuk makanan pokok seperti
beras, kacang, dan jagung. Adapun dalil zakat pada tanaman dan buah-buahan
yaitu:
۞ وَهُوَ
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ
وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا
وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ
يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama
(rasanya). maka
makanlah dari buah (yang bermacam-macam itu jika ia berbuah), dan tunaikanlah
haknya dihari memetik hasilnya. (Q.s
Al-An’am: 141)
Hasil tanaman dan buah-buahan tidak wajib dizakati jika tidak
mencapai empat sampai lima wasaq
murni yaitu telah dipilih dan dibersihkan dari unsur lain misalnya kulit buah,
lumpur, tanah.
Seperti yang dijelaskan oleh Muslim dalam hadisnya yaitu:
“biji-bijian
dan kurma idak wajib dizakati jika takarannya tidak mencapai lima wasaq”. (HR. Muslim:979)
Penjelasan mengenai wasaq
yaitu sama nilainya dengan 60 sha’
dan 1 sha’ sama dengan 4 mud yaitu
4 tampungan tangan orang dewasa. Dengan kata lain 1 sha’ senilai dengan 3 liter. Sehingga 1 wasaq sama dengan 180 liter. Karena itu jadi nisab tanaman dan
buah-buahan adalah900 liter.[9]
4)
Barang perniagaan
Perniagaan adalah proses pertukaran dengan mencari keuntungan.
Perniagaan tidak dibataskan pada barang tertentu asalkan yang diperdagangkan
maka itu disebut perniagaan. Dalil kewajiban zakat perniagaan yaitu:
“wahai orang-orang beriman nafkahkanlah sebagian hasil usahamu
yang baik-baik”. (Q.s Al-Baqoroh:267)
Syarat wajib barang perniagaan yaitu: pemiliknya mendapatkan
barang tersebut melalui akad transaksi seperti jual-beli. Jika didapatkan
melalui warisan, wasiat, hibah maka tidak tergolong barang perniagaan, memiliki
niat barang tersebut untuk perniagaan dan niatnya terlaksana. Maksudnya awalnya
berniat untuk diperdagangkan kemudia setelah mendapatkannya hanya ingin
dimiliki saja maka tidak usah dizakati dan disimpan saja.
Nisab barang perniagaan disamakan dengan emas dan perak. Caranya
yaitu barang perniagaan dinilai terlebih dahulu senilai dengan uang transaksi
yang lazim dipakai kemudian disetarakan dengan harga 96 gram emas atau 200 gram
perak. Jika nilai tersebut senilai dengan nisab emas atau perak maka wajib
dizakati 2,3% dari nilai dagangan tersebut.
5)
Barang tambang
Barang tambang ma’din atau barang terpendam rikaz adalah emas atau perak yang dikelurkan dari perut bumi. Jika
barang itu ditemukan kemudian diproses menjadi benda-benda maka disebut dengan
barang tambang namun jika dikeluarkan dari dalam bumi terkubur dalam tanah maka
dianggap barang terpendam. Nisab barang tambang sama dengan nisab emas atau
perak. Hanya saja tidak disyaratkan haulnya. Ketika seseorang mengeluarkan
barang tambang maka wajib zakat sebesar 2,5% dari keseluruhan emas atau perak.
2.
Syarat Wajib Zakat
Zakat
hanya diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi kereteria berikut:
a.
Beragama Islam
Zakat
tidak diwajibkan untuk orang yang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
Saw kepada Mu’adz r.a yang mengatakan, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan Aku adalah Rasullah... maka jika mereka mau
menaati ajakanmu tersebut, maka beritahulah kepada mereka bahwa Allah Swt telah
mewajibkan sedekah (zakat) atas mereka...”.
b.
Memiliki harta yang mencapai nisab
c.
Kepemilikan terhadap harta tersebut mencapai haul (satu tahun)
Sebanyak
apapun harta jika belum mencapai satu tahun atau lebih tidak wajib untuk di
zakati. Dalil syariat demikian berdasarkan sabda Rasulullah Saw “ Tidak
diwajibkan zakat pada harta sehingga harta tersebut telah mencapai haul (satu
tahun)”. (H.R Abu Dawud 1573)
3.
Penerima Zakat (Mustahiq)
Dalam
Al-Qur’an Allah Swt telah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat,
yaitu delapan golongan. Allah Swt berfirman:
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan
budak orang-orang yang beruntung untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang wajibkan Allah dan Allah Maha
Mengetahu dan Mahabijaksana”. (Al-Taubah:60)
Penjelasan
masing-masing golongan:
a.
Orang-orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta sekadar
untuk mencukupi makan, pakaian, dan tempat tinggal. Seperti orang yang
membutuhkan 10 tapi ia hanya memiliki 3.
b.
Orang-orang Miskin yaitu orang yang memiliki harta yang dapat
menutupi kebutuhan tetapi tidak mencukupi seperti orang yang membutuhkan 10
tetapi hanya memiliki 8.
c.
Para amil zakat yaitu para petugas dan pemungutan yang
diperbantukan oleh penguasa untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Para
petugas ini diberi upah yang layak untuk pekerjaan yang mereka lakukan, tidak
lebih dari itu.
d.
Mualaf yaitu orang yang baru masuk islam. Dengan diberi zakat,
diharapkan semakin teguh keislaman mereka. Mualaf dapat juga diartikan sebagai
orang islam yang memiliki kedudukan atau orang yang berpengaruh ditengah
kaumnya, yang mana bila diberi zakat mereka dapat mempengaruhi orang lain untuk
masuk islam.
e.
Ar-riqob yaitu dalam rangka memerdekakan hamba sahaya. Dalam hal
ini yang di maksud yaitu budak-budak yang bersetatus terikat perjanjian dengan
tuan mereka.
f.
Al-gharimin yaitu orang-orang yang terlilit hutang dan tidak
mampu melunasinya. Hanya saja mereka berhutang harus digunakan untuk hal yang
dibolehkan oleh syariat jika hutang digunakan untuk sesuatu yang haram maka
tidak berhak menerima zakat.
g.
Fisabilillah yaitu para tentara yang berjuang secara sukarela
dalam jihad demi membela agama islam dimana mereka tidak mendapatkan upah.
h.
Ibnu Sabil yaitu para musyafir yang sedang dalam perjalanan yang
dibolehkan, apapun orang yang baru akan melakukan perjalanan itu. Ataupun
perjalanan yang dibolehkan adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat.
Mekanisme pendistribusian zakat memiliki kekentuan sebagai
berikut:
a.
Jika 8 ashnaf itu ada maka semua harus mendapat jatah tanpa
terkecuali
b.
Jika salah satu ashnaf tidak ada maka bagian ashnaf tersebut
dibagi-bagi ke ashnaf yang lain
c.
Jika bagian ashnaf berlebih maka sisanya harus dikembalikan
untuk dibagi kembali ke ashnaf yang lain
d.
Masing-masing ashnaf mendapatkan jatah zakat yang sama
Syarat mustahiq zakat yang harus terpenuhi yaitu:
a.
Islam
b.
Tidak memiliki penghasilana
c.
Bukan orang yang menjadi tanggungan muzaki
Ini
berlaku pada zakat mal. Sebab orang yang menjadi tanggungan tersebut sudah
menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya. Zakat tidak boleh diberikan pada
keluarga sendiri karena nanti bisa kembali pada pemberi zakat tersebut.
d.
Bukan berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib beserta
keturunannya
Mereka
tidak berhak menerima zakat berdasarkan sabda Rasulullah “sesungguhnya
zakat-zakat ini adalah kotoraan harta manusia. Karena itu tidak halal bagi
Muhammad dan keluarga Muhammad”. (H.R Muslim 1072)
Maksudnya
dari Ali Muhammad keluarga Muhammad dalam hadis ini adalah Bani Hasyim dan Bani
Mutholib.[10]
4.
Keutamaan dan faedah Zakat
Faedah
zakat bagi pribadi dan masyarakat serta hikmahnya:
a.
Bukti kesempurnaan dan keislaman seseoang karena zakat adalah
salah satu rukun islam.
b.
Zakat membersihkan dari kotoran harta yang bukan miliknya
sehingga terhindar dari golongan orang-orang bakhil.
c.
Dengan berzakat seseorang dapat terbiasa berperilaku murah hati
karena jiwanya akan terbebas dari jiwa pelit.
d.
Zakat adalah salah satu sarana untuk mensucikan hati manusia
agar terhinar dari sifat dendam.
Dengan
berzakat manusia akan hidup bersaudara tanpa memandang kedudukan dan kekayaan.
Sesuai dalam firman Allah Swt:
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dan zakat engkau
membersihkan dan mensucikan mereka”. (Q.s
At-Taubah:103)[11]
C. Ruang Lingkup Materi Zakat
pada Mata Pelajaran Fikih Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di
Madrasah Ibtidaiyah
Mata
pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI
yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman
tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan
sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman
sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram,
khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Secara
substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi
kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam
kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia,
makhluk lainnya ataupun lingkungannya. Mata pelajaran Fikih di Madrasah
Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat.
a) Mengetahui dan memahami
cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun
muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b) Melaksanakan dan mengamalkan
ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam
menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah swt.,
dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun
hubungan dengan lingkungannya.[12]
Ruang
lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
a) Fikih ibadah, yang
menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang
benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah
haji.
b) Fikih muamalah, yang
menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan
minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual
beli dan pinjam meminjam.[13]
Ruang
lingkup materi zakat pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan
Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah
yaitu:
Kelas V Semester 1
|
KOMPETENSI INTI |
KOMPETENSI DASAR |
|
1.
Menerima, menjalankan, dan menghargai
ajaran agama yang dianutnya |
1.1.
Meyakini kebenaran perintah zakat fitrah |
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya |
2.1
Membiasakan perilaku peduli terhadap
sesama sebagai implementasi
dari pemahaman terhadap
ketentuan zakat fitrah |
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
bendabenda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain |
3.1
Memahami ketentuan zakat fitrah |
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis,
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia |
4.1
Mensimulasikan tata cara zakat fitrah |
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ruang
lingkup materi zakat pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan
Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu: tentang zakat fitrah yang di dalamnya
membahas tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat
fitrah, tata cara zakat fitrah.
D.
kedalaman materi zakat dalam kurikulum 2013 PAI dan
Bahasa Arab di MI menurut Taksonomi Bloom
Dalam
keputusam Menteri Agama RI no. 165 th 2014 dijelaskan bahwa mata pelajaran
fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali pengetahuan peserta
didik agar dapat: 1) Mengetahui dan
memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah
maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan
sosial. 2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari
ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah swt., dengan diri manusia
itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan
lingkungannya.[14]
Taksonomi
adalah cara berpikir khusus, taksonomi bloom hanya memiliki satu dimensi,
sedangkan taksonomi revisi ini memiliki dua dimensi yaitu dimensi kognitif dan
dimensi pengetahuan. Dalam taksonomi bloom, aspek mengetahui berarti kemampuan
menangkap informasi dan menyatakan kembali informasi tersebut. Siswa dikatakan
memahami apabila mereka dapat mengkonstruksi makna dari pesan-pesan
pembelajaran, baik yang bersifat lisan, tulisan ataupun garis, yang disampaikan
melalui pengajaran, buku, atau layar komputer. Siswa memahami ketika mereka
menghubungkan pengetahuan baru dan pengetahuan lama mereka. Pengetahuan yang
baru masuk dipadukan denngan skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif yang
telah ada. Konsep-konsep diotak dimisalkan sebagai blok-blok bangunan yang
didalamnya berisi skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif. Pengetahuan
konseptual menjadi dasar untuk memahami. Proses-proses kognitif dalam kategori
memahami meliputi menafsirkan, mencontohkan, mengklasifikasikan, merangkum,
menyimpulkan, membandingkan, dan menjelaskan.
Melaksanakan dan mengamalkan
diartikan sebagai kemampuan menerapkan informasi pada situasi nyata, dimana
peserta didik mampu menerapkan pemahamannya dengan cara menggunakannya secara
nyata. Jadi, kedalaman materi zakat di madrasah ibtidaiyah menurut taksonomi
bloom yaitu siswa mampu mengetahui dan memahami
tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas tentang bagaimana
menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara zakat
fitrah.[15]
E.
Kesesuaian kedalaman materi Zakat MI dengan Standar
Isi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.
Menurut
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi pada materi fikih pada Madrasah Ibtidaiyah
berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 165 tahun 2014
adalah Fikih merupakan sistem atau seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt.
(Hablum-Minallah), sesama manusia
(Hablum-Minan-nas), dan dengan makhluk
lainnya (Hablum - Ma‘al-Ghairi). [16]
Materi
zakat pada mata pelajaran fikih Madrasah Ibtidaiyah yang meliputi tentang zakat
fitrah yang di dalamnya membahas tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat
fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara zakat fitrah ini merupakan contoh
penerapan hubungan manusia dengan Allah. Karakteristik mata pelajaran fikih
yaitu menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara
melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan
sehari-hari.[17]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat
merupakan salah satu pelajaran fikih dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa
Arab. Fikih merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada
Madrasah Ibtidaiyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab pada madrasah dijelaskan bahwa dalam aspek mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah
Kebudayaan Islam, dan Fikih.
Pembelajaran fikih Mi/SD meliputi dua
hal yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah. Fikih ibadah biasanya berhubungan
dengan rukun islam yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji sedangkan
fikih muamalah meliputi qurban, akikah, jual-beli dan lain sebagainya. Fikih
ibadah yang membahas tentang zakat menjadi pokok pembahasan dalam pembelajaran
MI/SD dalam kelas V semester 1.
Ruang lingkup materi zakat pada mata
pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
Ibtidaiyah yaitu: tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas tentang
bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara
zakat fitrah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Utsmani, Muhammad bin Sahih. 2011. Fiqih Zakat
Kontemporer. Surakarta:Al Qowam.
———. 2013. Halal Dan
Haram Dalam Islam. Jakarta: Ummul Qura.
Mushthafa Al-Bugha,
Dkk. 2012. Fikih Manhaji: Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i.
Yogyakarta: Pro-U.
Anderson, Lorin W., dkk. Kerangka Landasan untuk Pembelajaran,
Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom. Diterj.oleh: Agung Prihantoro. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. 2015.
Menteri Agama RI. Kurikulum 2013
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia No.165 Tahun 2014.
Tanggal 17 Oktober 2014.
Menteri Agama RI. Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2
Tahun 2008. Tanggal 6 Mei 2008.
[1] Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih
Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media,
2012). Hlm.266-267
[2] Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Fikih
Zakat Kontemporer.(Surakarta:Al Qowan, 2011). Hlm. 231
[3] Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Hlm. 238-240
[4] Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Hlm. 243
[5] Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih
Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media,
2012). Hlm. 285
[6] Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih
Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media,
2012). Hlm.278
[7] Mushthafa al-Bugha,dkk. Hlm.285-287
[8]Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih
Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media,
2012). Hlm. 288-292
[9] Mushthafa al-Bugha,dkk. Hlm.280-281
[10]Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih
Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media,
2012). Hlm. 312-318
[11] Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam,
(Jakarta: Ummul Qura , 2013), hlm.281-283
[12] Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014
[13] Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan
Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6
Mei 2008
[14] Menteri Agama Republik Indonesia,
‘Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014’.
[15] Agung
Prihantoro, Kerangka Landasan Untuk
Pembelajaran, Pengajaran, Dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom
(yogyakarta: pustaka pelajar, 2015).
[16] Menteri Agama Republik Indonesia, ‘Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014’.
[17] Menteri Agama
Republik Indonesia, ‘Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun
2014’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar