MAKALAH ZAKAT : Pengertian, ruang lingkup, materi dalam kurikulum 2013

(SERTAKAN SUMBER SAAT MENGCOPY)

Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Zakat dalam Fikih MI Kurikulum 2013

Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Zakat dalam Fikih MI Kurikulum 2013


ABSTRAK

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fikih MI. Makalah yang berjudul “Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Zakat dalam Fikih MI Kurikulum 2013” ini membahas tentang seluk beluk ibadah puasa dalam pelajaran Fikih di MI berdasarkan Kurikulum 2013.

Dalam menjawab permasalahan tersebut, makalah ini bersifat kepustakaan. Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan (Library Research). Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Tidak hanya itu, untuk menambah bahan kajian penulisan makalah ini, penulis juga mencari sumber-sumber referensi makalah dari berbagai sumber yang mendukung.

Fikih merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah dijelaskan bahwa dalam aspek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fikih.

Pembelajaran fikih Mi/SD meliputi dua hal yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah. Fikih ibadah biasanya berhubungan dengan rukun islam yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji sedangkan fikih muamalah meliputi qurban, akikah, jual-beli dan lain sebagainya. Fikih ibadah yang membahas tentang zakat menjadi pokok pembahasan dalam pembelajaran MI/SD dalam kelas V semester 1.

Ruang lingkup materi zakat pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu: tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara zakat fitrah.

 


 

DAFTAR ISI

 

ABSTRAK                                                                                                    ii

DAFTAR ISI                                                                                                             iii

KATA PENGANTAR ........................................................................        iv

BAB 1 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang ...........................................................................        5

B.     Rumusan Masalah ......................................................................        5

C.     Tujuan .........................................................................................        6

D.    Kerangka Teori ...........................................................................        6

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat ........................................................................        7

B.     Ruang Lingkup Materi Zakat dalam Ilmu Fikih ........................        8

C.     Ruang Lingkup Materi Zakat  pada Mata Pelajaran Fikih menurut   Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI                                                                                             19

D.    Kedalaman Materi Zakat dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa                           Arab di MI menurut Taksonomi Bloom.......................................................................        22

E.     Kesesuaian Kedalaman antara Materi Zakat  dengan Standar Isi                              dalam Kurikulum  2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.......................................................        23

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan .................................................................................        24

DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................        25


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Zakat dalam Fikih MI Kurikulum 2013 ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Fikih MI yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ruang lingkup dan kedalaman materi zakat dalam fikih MI kurikulum 2013. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

 

Yogyakarta, April 2018

 

 

Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebagai umat muslim tentunya kita harus melaksanakan rukun islam sesuai dengan ajaran yang telah diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw. Rukun islam terdiri dari membaca dua kalimat syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu. Rukun islam yang ketiga yaitu zakat dimana seluruh umat islam harus mengeluarkan zakat sebagai niat mensucikan diri dari hak orang lain yang dititipkan Allah Swt oleh mereka.

Firman Allah Swt yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ                                

Artinya: “Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (Q.s Al-Baqoroh:43)

 

Allah menjadikan zakat sebagai sarana penyuci bagi pelaku dari kebakhilan serta sebagai wahana menumbuhkan sikap-sikap moralitas dari sifat kurang, sebagai sarana penyamarataan antara hamba-Nya dari harta yang Allah titipkan kepada mereka. Selain itu sebagai wujud bantuan orang-orang yang kaya kepada orang-orang fakir, yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hartanya dan tidak punya kekuatan untuk bekerja.

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:

1.      Apa yang dimaksud dengan zakat?

2.      Apa saja ruang lingkup materi zakat dalam ilmu fikih?

3.      Apa saja ruang lingkup materi zakat pada mata pelajaran Fikih dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah?

4.      Bagaimana kedalaman materi zakat dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah menurut Taksonomi Bloom?

5.      Bagaimana kesesuaian kedalaman antara materi zakat  MI  dengan Standar Isi  dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madsarah Ibtidaiyah?

C.    Tujuan

Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:

1.      Mengetahui pengertian zakat.

2.      Mengetahui ruang lingkup materi zakat dalam ilmu zakat.

3.      Mengetahui ruang lingkup materi zakat pada mata pelajaran Fikih dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.

4.      Mengetahui kedalaman materi zakat dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut Taksonomi Bloom.

5.      Mengetahui kesesuaian kedalaman antara materi zakat MI dengan Standar isi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.

D.    Kerangka Teori

Fikih merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah dijelaskan bahwa dalam aspek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fikih.

Pembelajaran fikih Mi/SD meliputi dua hal yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah. Fikih ibadah biasanya berhubungan dengan rukun islam yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji sedangkan fikih muamalah meliputi qurban, akikah, jual-beli dan lain sebagainya. Fikih ibadah yang membahas tentang zakat menjadi pokok pembahasan dalam pembelajaran MI/SD dalam kelas V semester 1.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat

Kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka asy-syai’u yazku yang berarti tertambah dan bertumbuh sesuatu. Selain itu, kata zakat juga bermakna ath-thaharah atau penyucian hal ini sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt.

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

Sungguh beruntunglah orang yang telah menyucikan jiwanya. (Q.s Asy-Syams: 9)

Artinya orang-orang yang mensucikan jiwanya dari akhlak-akhlak yang buruk. Dalam terminologi islam zakat didefinisikana sebagai sejumlah harta yang diambil dari jenis-jenis harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan manusia yang tertentu juga dengan syarat dan ketentuan. Zakat merupakan rukun islam yang sangat penting. Zakat juga memiliki dalil hukum yang jelas.

Adapun dalil zakat yang terdapat dalam Al-Qur’an antara lain adalah:

Q.s Al-Baqoroh ayat 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

 

Artinya: “Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (Q.s Al-Baqoroh:43)

 

Adapun dalil zakat yang diambil dari sunnah antar lain adalah sabda Rasulullah Saw yang menyatakan:

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَاصِمٌ وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ashim] -yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar- dari [bapaknya] dia berkata; [Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun atas lima dasar: Yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadlan." (HR.Muslim:21)

Hadis lain adalah pesan Rasulullah Saw ketika beliau mengutus Mua’dz ke Yaman:

“....Dan jika mereka menantimu dalam ajakan tersebut, maka beritahulah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari harta orang-orang kaya antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (H.r Bukhari no.1331 dan Muslin no.19)[1]

Dalil kewajiban zakat juga terdapatdalam surah Al-Bayyinah ayat 5

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (Q.s Al-Bayyinah:5)

Juga terdapat dalam sabda Nabi Muhammad Saw dalam sebuah hadits sahih yang diriwayatkan syaikhaini, Bukhori Muslim, dalam Ash-Shahihain juga diriwayatkan oleh selain keduanya dari hadits Abdullah bin Umar bin Khattab dari Nabi Muhammad, beliau bersabda : “islam dibangun atas lima pilar, syahadatbahwasanya tidak ada sesembahan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayarzakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah”. (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi.

B.     Ruang Lingkup Materi Zakat

1.      Macam-macam zakat

Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua yaitu:

a.       Zakat fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Sebab disyari’atkan zakat fitrah ini sebagai htanda syukur atas nikmat Allah yang dianugerahkan kepada seseorang berupa berbuka dari bulan Ramadhan dan sekaligus dapat menyempurnakan puasa Ramadhan.[2]

Waktu dikeluarkan zakat fitrah yaitu ketika bulan Ramadhan telah mencapai akhir. Zakat fitrah boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Rasulullah Muhammad Saw sendiri menyuruh pembayaran zakat fitrah sebelum manusia pergi ke tempat sholat. Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah pelaksanaan sholat hari raya hukumnya haram atau tidak sah. Sesuai dengan hadits Ibnu Abbas “barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum sholat hari raya ia merupakan zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikan zakat fitrah setelah hari raya ia merupakan sodaqoh biasa”. Berdasarkan hadits ini para sahabat selalu memberikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dengan uang karena zakat fitrah ditetapkan berasal dari makanan pokok. Ibnu Umar berkata “Rasulullah menetapkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum”. dari hadits ini dijelaskan bahwa zakat fitrah tidak sah kecuali dengan makanan pokok.[3]  

Kadar dikeluarkannya zakat fitrah yaitu sebanyak satu sha’ (2,5 kg). Ibnu Umar “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum”. apabila berada dalam suatu tempat yang kebiasaan masyarakatnya memakan beras, jagung, atau makanan pokok lainnya maka mereka harus mengeluarkan zakat sesuai dengan keadaan dimasyarakat tersebut.

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

1)      Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2)      Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.

3)      Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

4)      Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.[4]

b.      Zakat Mal (Harta)

Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang menjadi hak milik seorang sesuai dengan ketentuan syari’at dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut. Adapun syarat dan ketentuan zakat mal ini disebut dengan Nisab yaitu dalam bahasa arab batas minimal yang menjadi patokan wajib zakat pada harta. Masing-masing yang wajib dizakati memiliki nisab tersendiri. Untuk waktu pengeluaran zakat mal tidak ditentukan jika seseorang telah memiliki harta dan mencapai batas minimal maka wajib untuk dizakati. Pada dasarnya, semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Macam-macam zakat mal yaitu Uang (emas atau perak, binatang ternak, tanaman dan buah-buahan, barang perniagaan, dan barang tambang.[5]

1)      Uang (emas atau perak)

Emas dan perak wajib dizakati baik berupa mata uang (dinar atau dirham) atau bisa berupa emas biasa. Adapun dalil yang menyatakan wajibnya zakatpada emas dan perak ini diantaranya:

Firman Allah Swt:

 

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.s At-Taubah:34)

Yang dimaksud dengan “menyimpan” dalam ayat tersebut adalah “menahan” semua hartayang wajib dizakatkan. Jadi, harta yang disimpan (al-mal al-maknuz) adalah harta yang belum ditunaikan zakatnya. Berkenaan dengan tafsir ayat di atas Ibnu Umar r.a meriwayatkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang menyimpan harta, dan ia tidak mengeluarkan zakat, maka celakalah ia”. (H.R Bukhari.1339)

Jenis emas dan perak yang wajib dizakati adalah:

a)      Uang dirham yang terbuat dari perak dan dinar yang terbuat dari emas. Demikian pula segala jenis uang yang dijamin bernilai berdasarkan emas dan perak.

b)      Emas atau perak batangan

c)      Barang-barang berupa cawan atau barang lainnya yang biasa dipergunakan sehari-hari atau sebagai pajangan yang terbuat dari emas atau perak.[6]

Adapun Nisab zakat emas dan perak yaitu nisab emas wajib dizakati jika jumlah telah mencapai 20 mitsqal, sedangkan perak tidak wajib dizakati kecuali jika mencapai 200 dirham. Adapun dalil yang mendasari mitsqal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda “bila engkau memiliki 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka wajib dizakati sebanyak 5 dirham. Dan engkau tidak diwajibkan mezakati emas kecuali telah mencapai 20 dinar. Maka bila engkau memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah mencapai haul maka wajib engkau zakati sebanyak 1,5 dinar. (H.R Abu Dawud.1571)

Nilai mitaqal emas dikenal dengan 2 jenis yaitu mitsqal ‘ajami yaitu emas seukuran 4,8 gram. Jadi, 20 mitsqal sama dengan 96 gram emas. Sedangkan mitsqal ‘iraqi yaitu emas seukuran 5 gram. Jadi, 20 mitsqal berdasarkan ukuran adalah 100 gram emas.

          Sabda Rasulullah Saw menyatakan, “perak yang tidak mencapai lima waraq tidak wajib dizakati.” (H.R Bukhori.1413 dan Muslim 980). Yang dimaksud dengan al-waraq dalam hadis tersebut adalah uang perak. Waraq yaitu perak yang berjumlah 40 dirham. Sedangkan untuk nisab uang dirham yaitu 10 dirham jika ditimbang adalah 7 mitsqol artinya 1 dirham sama nilainya dengan 33,6 gram perak. Jadi  nilai 200 dirham sama dengan 672 gram perak. Artinya uang harus tetap dizakati jika telah mencapai nilai setara dengan 96 gram emas atau senilai dengan 672 gram perak.[7]

2)      Binatang Ternak

Ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi dan kambing. `nisab zakat unta yaitu:

Nisab UNTA

Jumlah Zakat

Keterangan

5-9 ekor

1 ekor kambing

 

10-14 ekor

2 ekor kambing

 

15-19 ekor

3 ekor kambing

 

20-24 ekor

4 ekor kambing

 

25-35 ekor

1 ekor unta bintu makhadh

Bintu makhadh adalah unta betina yang telah genap umur 1 tahun dan masuk 2 tahun

36-45 ekor

1 ekor unta bintu labun

Bintu labun adalah unta betina yang telah genap umur 2 tahun dan masuk 3 tahun

46-60 ekor

1 ekor unta hiqqoh

Hiqqoh adalah unta yang telah genap umur 3  tahun dan masuk 4 tahun

61-75 ekor

1 ekor unta unta jadza’ah

Jadza’ah adalah unta genap umur 4 tahun dan masuk 5 tahun

76-90 ekor

2 ekor bintu labun

 

91-120 ekor

2 ekor hiqqoh

 

Kewajiban zakat pada jenis ternak ini didasarkan pada dalil-dalil diantaranya:

Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a sebagai berikut:

“Bismillahhirohmannirohim, berikut ini adalah kewajiban zakat yang difardukan oleh Rasulullah Saw atau kaum Muslimin. Maka siapa saja diantara kaum Muslimin yang meminta bagian zakat sesuai dengan cara yang sah maka hendaklah diberi.  Nisab zakat sapi yaitu:

Jumlah minimal dari sapi supaya mencapai nisab adalah 30 ekor. Jika kurang dari iu maka tidak wajib dizakati. Dengan ketentuan:

Nisab SAPI

Kadar Wajib Zakat

30-39 ekor

1 ekor tabi’ yaitu sapi berumur 1 tahun

40-59 ekor

1 ekor musinah yaitu sapi berumur 2 tahun

60-69 ekor

2 ekor tabi’

70-79 ekor

1 ekor musinah + 1 ekor tabi’

80-89 ekor

2 ekor musinah

90-99 ekor

3 ekor tabi’

100-109 ekor

1 ekor musinah + 2 ekor tabi’

110-119 ekor

2 ekor musinah + 1 ekor tabi’

76-90 ekor

2 ekor bintu labun

91-120 ekor

2 ekor hiqqoh

 

Adapun dalil ketentuan di atas adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari mu’aza r.a ia berkata “Aku diutuskan Rasulullah Saw ke Yaman. Rasul pun memerintahkan aku untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi berupa 1 ekor tabi’ dan dalam setiap 40 ekor sapi berupa 1 ekor musinah”. (H.R Tirmidzi 632 dan Abu Dawud 1567)

Nisab zakat kambing yaitu:

Kambing tidak wajib dizakati jika tidak mencapai 40 ekor. Dengan ketentuan:

Nisab KAMBING

Kadar Wajib Zakat

40-120 ekor

1 ekor kambing, jika domba harus berumur 1 tahun. Dan jika berupa kambing harus berumur 2 tahun.

121-200 ekor

2 ekor kambing

201-300 ekor

3        ekor kambing

 

Syarat khusus zakat hewan ternak yaitu:

a)      Ternak tersebut harus dipelihara (digembala)

Maksudnya digembala memakan rumput yang lebih dr satu tahun.

b)      Hewan dipelihara dengan tujuan ternak seperti untuk diperah susunya, dikembangbiakan, digemukkan.[8]

3)   Tanaman dan Buah-buahan

Jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati adalah jenis makanan pokok dan tidak rusak tidak disimpan dalam waktu tertentu. buah-buahan diantaranya adalah kurma dan anggur, sedangkan untuk makanan pokok seperti beras, kacang, dan jagung. Adapun dalil zakat pada tanaman dan buah-buahan yaitu:

۞ وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). maka makanlah dari buah (yang bermacam-macam itu jika ia berbuah), dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya. (Q.s Al-An’am: 141)

             Hasil tanaman dan buah-buahan tidak wajib dizakati jika tidak mencapai empat sampai lima wasaq murni yaitu telah dipilih dan dibersihkan dari unsur lain misalnya kulit buah, lumpur, tanah.

Seperti yang dijelaskan oleh Muslim dalam hadisnya yaitu:

“biji-bijian dan kurma idak wajib dizakati jika takarannya tidak mencapai lima wasaq”. (HR. Muslim:979)

Penjelasan mengenai wasaq yaitu sama nilainya dengan 60 sha’ dan 1 sha’ sama dengan 4 mud  yaitu 4 tampungan tangan orang dewasa. Dengan kata lain 1 sha’ senilai dengan 3 liter. Sehingga 1 wasaq sama dengan 180 liter. Karena itu jadi nisab tanaman dan buah-buahan adalah900 liter.[9]

4)   Barang perniagaan

Perniagaan adalah proses pertukaran dengan mencari keuntungan. Perniagaan tidak dibataskan pada barang tertentu asalkan yang diperdagangkan maka itu disebut perniagaan. Dalil kewajiban zakat perniagaan yaitu:

 

“wahai orang-orang beriman nafkahkanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik”. (Q.s Al-Baqoroh:267)

Syarat wajib barang perniagaan yaitu: pemiliknya mendapatkan barang tersebut melalui akad transaksi seperti jual-beli. Jika didapatkan melalui warisan, wasiat, hibah maka tidak tergolong barang perniagaan, memiliki niat barang tersebut untuk perniagaan dan niatnya terlaksana. Maksudnya awalnya berniat untuk diperdagangkan kemudia setelah mendapatkannya hanya ingin dimiliki saja maka tidak usah dizakati dan disimpan saja.

Nisab barang perniagaan disamakan dengan emas dan perak. Caranya yaitu barang perniagaan dinilai terlebih dahulu senilai dengan uang transaksi yang lazim dipakai kemudian disetarakan dengan harga 96 gram emas atau 200 gram perak. Jika nilai tersebut senilai dengan nisab emas atau perak maka wajib dizakati 2,3% dari nilai dagangan tersebut.

5)   Barang tambang

Barang tambang ma’din  atau barang terpendam rikaz adalah emas atau perak yang dikelurkan dari perut bumi. Jika barang itu ditemukan kemudian diproses menjadi benda-benda maka disebut dengan barang tambang namun jika dikeluarkan dari dalam bumi terkubur dalam tanah maka dianggap barang terpendam. Nisab barang tambang sama dengan nisab emas atau perak. Hanya saja tidak disyaratkan haulnya. Ketika seseorang mengeluarkan barang tambang maka wajib zakat sebesar 2,5% dari keseluruhan emas atau perak.

2.      Syarat Wajib Zakat

Zakat hanya diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi kereteria berikut:

a.       Beragama Islam

Zakat tidak diwajibkan untuk orang yang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada Mu’adz r.a yang mengatakan, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Aku adalah Rasullah... maka jika mereka mau menaati ajakanmu tersebut, maka beritahulah kepada mereka bahwa Allah Swt telah mewajibkan sedekah (zakat) atas mereka...”.

b.      Memiliki harta yang mencapai nisab

c.       Kepemilikan terhadap harta tersebut mencapai haul (satu tahun)

Sebanyak apapun harta jika belum mencapai satu tahun atau lebih tidak wajib untuk di zakati. Dalil syariat demikian berdasarkan sabda Rasulullah Saw “ Tidak diwajibkan zakat pada harta sehingga harta tersebut telah mencapai haul (satu tahun)”. (H.R Abu Dawud 1573)

3.      Penerima Zakat (Mustahiq)

Dalam Al-Qur’an Allah Swt telah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu delapan golongan. Allah Swt berfirman:

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah  untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak orang-orang yang beruntung untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang wajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahu dan Mahabijaksana”. (Al-Taubah:60)

Penjelasan masing-masing golongan:

a.       Orang-orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta sekadar untuk mencukupi makan, pakaian, dan tempat tinggal. Seperti orang yang membutuhkan 10 tapi ia hanya memiliki 3.

b.      Orang-orang Miskin yaitu orang yang memiliki harta yang dapat menutupi kebutuhan tetapi tidak mencukupi seperti orang yang membutuhkan 10 tetapi hanya memiliki 8.

c.       Para amil zakat yaitu para petugas dan pemungutan yang diperbantukan oleh penguasa untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Para petugas ini diberi upah yang layak untuk pekerjaan yang mereka lakukan, tidak lebih dari itu.

d.      Mualaf yaitu orang yang baru masuk islam. Dengan diberi zakat, diharapkan semakin teguh keislaman mereka. Mualaf dapat juga diartikan sebagai orang islam yang memiliki kedudukan atau orang yang berpengaruh ditengah kaumnya, yang mana bila diberi zakat mereka dapat mempengaruhi orang lain untuk masuk islam.

e.       Ar-riqob yaitu dalam rangka memerdekakan hamba sahaya. Dalam hal ini yang di maksud yaitu budak-budak yang bersetatus terikat perjanjian dengan tuan mereka.

f.       Al-gharimin yaitu orang-orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya. Hanya saja mereka berhutang harus digunakan untuk hal yang dibolehkan oleh syariat jika hutang digunakan untuk sesuatu yang haram maka tidak berhak menerima zakat.

g.      Fisabilillah yaitu para tentara yang berjuang secara sukarela dalam jihad demi membela agama islam dimana mereka tidak mendapatkan upah.

h.      Ibnu Sabil yaitu para musyafir yang sedang dalam perjalanan yang dibolehkan, apapun orang yang baru akan melakukan perjalanan itu. Ataupun perjalanan yang dibolehkan adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat.

Mekanisme pendistribusian zakat memiliki kekentuan sebagai berikut:

a.       Jika 8 ashnaf itu ada maka semua harus mendapat jatah tanpa terkecuali

b.      Jika salah satu ashnaf tidak ada maka bagian ashnaf tersebut dibagi-bagi ke ashnaf yang lain

c.       Jika bagian ashnaf berlebih maka sisanya harus dikembalikan untuk dibagi kembali ke ashnaf yang lain

d.      Masing-masing ashnaf mendapatkan jatah zakat yang sama

Syarat mustahiq zakat yang harus terpenuhi yaitu:

a.       Islam

b.      Tidak memiliki penghasilana

c.       Bukan orang yang menjadi tanggungan muzaki

Ini berlaku pada zakat mal. Sebab orang yang menjadi tanggungan tersebut sudah menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya. Zakat tidak boleh diberikan pada keluarga sendiri karena nanti bisa kembali pada pemberi zakat tersebut.

d.      Bukan berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib beserta keturunannya

Mereka tidak berhak menerima zakat berdasarkan sabda Rasulullah “sesungguhnya zakat-zakat ini adalah kotoraan harta manusia. Karena itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad”. (H.R Muslim 1072)

Maksudnya dari Ali Muhammad keluarga Muhammad dalam hadis ini adalah Bani Hasyim dan Bani Mutholib.[10]

4.      Keutamaan dan faedah Zakat

Faedah zakat bagi pribadi dan masyarakat serta hikmahnya:

a.       Bukti kesempurnaan dan keislaman seseoang karena zakat adalah salah satu rukun islam.

b.      Zakat membersihkan dari kotoran harta yang bukan miliknya sehingga terhindar dari golongan orang-orang bakhil.

c.       Dengan berzakat seseorang dapat terbiasa berperilaku murah hati karena jiwanya akan terbebas dari jiwa pelit.

d.      Zakat adalah salah satu sarana untuk mensucikan hati manusia agar terhinar dari sifat dendam.

Dengan berzakat manusia akan hidup bersaudara tanpa memandang kedudukan dan kekayaan. Sesuai dalam firman Allah Swt:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dan zakat engkau membersihkan dan mensucikan mereka”. (Q.s At-Taubah:103)[11]

 

C.    Ruang Lingkup Materi Zakat pada Mata Pelajaran Fikih Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Secara substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya. Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat.

a) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.

b) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.[12]

Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:

a) Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.

b) Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[13]

 

Ruang lingkup materi zakat pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah  yaitu:

Kelas V Semester 1

KOMPETENSI INTI

KOMPETENSI DASAR

1. Menerima, menjalankan, dan

menghargai ajaran agama yang dianutnya

1.1. Meyakini kebenaran perintah zakat fitrah

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya

2.1 Membiasakan perilaku peduli

terhadap sesama sebagai

implementasi dari pemahaman

terhadap ketentuan zakat fitrah

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan bendabenda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain

3.1 Memahami ketentuan zakat fitrah

4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4.1 Mensimulasikan tata cara zakat fitrah

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ruang lingkup materi zakat pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu: tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara zakat fitrah.

 

D.    kedalaman materi zakat dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut Taksonomi Bloom

Dalam keputusam Menteri Agama RI no. 165 th 2014 dijelaskan bahwa mata pelajaran fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali pengetahuan peserta didik agar dapat: 1) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. 2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan  benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah  swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.[14]

Taksonomi adalah cara berpikir khusus, taksonomi bloom hanya memiliki satu dimensi, sedangkan taksonomi revisi ini memiliki dua dimensi yaitu dimensi kognitif dan dimensi pengetahuan. Dalam taksonomi bloom, aspek mengetahui berarti kemampuan menangkap informasi dan menyatakan kembali informasi tersebut. Siswa dikatakan memahami apabila mereka dapat mengkonstruksi makna dari pesan-pesan pembelajaran, baik yang bersifat lisan, tulisan ataupun garis, yang disampaikan melalui pengajaran, buku, atau layar komputer. Siswa memahami ketika mereka menghubungkan pengetahuan baru dan pengetahuan lama mereka. Pengetahuan yang baru masuk dipadukan denngan skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif yang telah ada. Konsep-konsep diotak dimisalkan sebagai blok-blok bangunan yang didalamnya berisi skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif. Pengetahuan konseptual menjadi dasar untuk memahami. Proses-proses kognitif dalam kategori memahami meliputi menafsirkan, mencontohkan, mengklasifikasikan, merangkum, menyimpulkan, membandingkan, dan menjelaskan.

            Melaksanakan dan mengamalkan diartikan sebagai kemampuan menerapkan informasi pada situasi nyata, dimana peserta didik mampu menerapkan pemahamannya dengan cara menggunakannya secara nyata. Jadi, kedalaman materi zakat di madrasah ibtidaiyah menurut taksonomi bloom yaitu siswa mampu mengetahui dan memahami  tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara zakat fitrah.[15]

 

E.     Kesesuaian kedalaman materi Zakat MI dengan Standar Isi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.

Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi pada materi fikih pada Madrasah Ibtidaiyah berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 165 tahun 2014 adalah Fikih merupakan sistem atau seperangkat aturan yang mengatur  hubungan manusia dengan Allah  swt.   (Hablum-Minallah), sesama  manusia (Hablum-Minan-nas),  dan dengan makhluk lainnya  (Hablum - Ma‘al-Ghairi). [16]

Materi zakat pada mata pelajaran fikih Madrasah Ibtidaiyah yang meliputi tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara zakat fitrah ini merupakan contoh penerapan hubungan manusia dengan Allah. Karakteristik mata pelajaran fikih yaitu menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan  hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.[17]

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Zakat  merupakan salah satu pelajaran fikih dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab. Fikih merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah dijelaskan bahwa dalam aspek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fikih.

Pembelajaran fikih Mi/SD meliputi dua hal yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah. Fikih ibadah biasanya berhubungan dengan rukun islam yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji sedangkan fikih muamalah meliputi qurban, akikah, jual-beli dan lain sebagainya. Fikih ibadah yang membahas tentang zakat menjadi pokok pembahasan dalam pembelajaran MI/SD dalam kelas V semester 1.

Ruang lingkup materi zakat pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu: tentang zakat fitrah yang di dalamnya membahas tentang bagaimana menyakini kebenaran zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, tata cara zakat fitrah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Utsmani, Muhammad bin Sahih. 2011. Fiqih Zakat Kontemporer. Surakarta:Al   Qowam.

———. 2013. Halal Dan Haram Dalam Islam. Jakarta: Ummul Qura.

Mushthafa Al-Bugha, Dkk. 2012. Fikih Manhaji: Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i. Yogyakarta: Pro-U.

Anderson, Lorin W., dkk. Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom.  Diterj.oleh: Agung Prihantoro. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015.

Menteri Agama RI. Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.  Keputusan Menteri Agama Republik  Indonesia No.165 Tahun 2014. Tanggal 17 Oktober 2014.

Menteri Agama RI. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Peraturan Menteri Agama Republik  Indonesia  No. 2 Tahun 2008.   Tanggal  6 Mei 2008.

 

 

 

 

 



[1] Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media, 2012). Hlm.266-267

[2] Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Fikih Zakat Kontemporer.(Surakarta:Al Qowan, 2011). Hlm. 231

[3] Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Hlm. 238-240

[4] Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Hlm. 243

[5] Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media, 2012). Hlm. 285

[6] Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media, 2012). Hlm.278

[7] Mushthafa al-Bugha,dkk. Hlm.285-287

[8]Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media, 2012). Hlm. 288-292

[9] Mushthafa al-Bugha,dkk. Hlm.280-281

[10]Mushthafa al-Bugha,dkk. Fikih Manhaji, kitab Fikih lengkap Imam asy-Syafi’i. (Yogyakarta:Pro-Media, 2012). Hlm. 312-318

[11] Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam, (Jakarta: Ummul Qura , 2013),  hlm.281-283

[12] Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014

[13] Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008

[14] Menteri Agama Republik Indonesia, ‘Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014’.

[15] Agung Prihantoro, Kerangka Landasan Untuk Pembelajaran, Pengajaran, Dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom (yogyakarta: pustaka pelajar, 2015).

[16] Menteri Agama Republik Indonesia, ‘Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014’.

[17] Menteri Agama Republik Indonesia, ‘Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014’.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar