Ruang Lingkup dan
Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Fikih MI Kurikulum 2013
(SERTAKAN SUMBER SAAT MENGCOPY )
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah :
Fikih MI
Abstrak
Allah telah
memberikan nikmat yang begitu banyak kepada manusia, salah satu di antaranya
adalah makanan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kita
harus selalu bersyukur kepada-Nya, dengan cara memilih makanan yang dihalalkan
oleh Allah untuk dikonsumsi. Makanan yang halal merupakan makanan yang sesuai
dengan syariat Islam, serta memiliki banyak manfaat bagi kesehatan jasmani dan
rohani. Sebaliknya, makanan yang haram merupakan makanan yang tidak
diperbolehkan oleh Allah untuk dikonsumsi, karena tidak sesuai dengan syariat
Islam dan menimbulkan kemadharatan.
Terkait
dengan ruang lingkup materi tentang makanan yang halal dan haram di Madrasah
Ibtidaiyah meliputi: makanan, minuman, dan binatang yang halal dan haram. Materi sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct
learning kepada peserta didik karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam
level operasional konkrit.
KATA
PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT. Shalawat serta salam
selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Berkat segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis mampu menyelesaikan penulisan makalah
dengan judul Ruang
Lingkup dan Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Fikih MI
Kurikulum 2013 guna memnuhi tugas mata kuliah Fikih MI.
Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan
terima kasih kepada bapak Dr. Andi Prastowo, S.Pd.I., M.Pd.I., selaku dosen
mata kuliah Fikih MI atas semua bimbingan dan arahan dalam pembuatan tugas
makalah ini, serta kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas ini
dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih banyak
kekurangan dan ketidaksempurnaan baik materi maupun penulisannya. Oleh karena
itu, penulis mohon maaf atas segala
kekurangan dan ketidaksempurnaan tersebut.
Penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah
untuk masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
kritik yang membangun. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas dan menjadi sumbangan pemikiran, pembelajaran dan manfaat bagi kita
sekalian.
Yogyakarta, April 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
A. Pengertian Makanan yang Halal dan
Haram
B. Ruang Lingkup Materi Makanan yang
Halal dan Haram dalam Ilmu Fikih
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah telah memberikan nikmat yang begitu
banyak kepada manusia, salah satu di antaranya adalah makanan yang dibutuhkan
dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kita harus selalu bersyukur
kepada-Nya, dengan cara memilih makanan yang diperbolehkan oleh Allah untuk
dikonsumsi sehari-hari, seperti makanan yang dihalalkan oleh Allah.[1]
Adapun firman Allah agar kita memakan yang baik dan halal:
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ
إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah. (QS. Al-Baqarah: 172)
Allah menciptakan segala yang ada di muka
bumi ini untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh karena itu, kita sebagai
manusia harus dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk keperluan hidup,
manusia tidak akan pernah lepas dari makanan. Hal tersebut sangat penting dan
bermanfaat untuk pembentukan jasmani yang kuat dan sehat.[2]
Sesuai dengan PMA RI Nomor
2 Tahun 2008 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI
dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada, kajian tentang makanan yang halal
dan haram ini termasuk dalam ruang lingkup materi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian makanan yang halal dan haram?
2.
Bagaimana ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dalam Ilmu Fikih?
3.
Bagaimana ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram pada mata
pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013
PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
Ibtidaiyah (MI)?
4.
Bagaimana kedalaman materi makanan yang halal dan haram dalam Kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut
taksonomi Bloom?
5.
Bagaimana kesesuaian
ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dengan karakteristik
perkembangan peserta didik?
6.
Bagaimana kesesuaian kedalaman antara materi makanan yang halal dan haram
dengan Standar Isi dalam Kurikulum 2013
PAI dan Bahasa Arab di MI?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian makanan yang halal dan haram.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram
dalam Ilmu Fikih.
3.
Untuk mengetahui ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram pada
mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013
PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
Ibtidaiyah (MI).
4.
Untuk mengetahui kedalaman materi makanan yang halal dan haram dalam
Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI
menurut taksonomi Bloom.
5.
Untuk mengetahui kesesuaian
ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dengan karakteristik
perkembangan peserta didik.
6.
Untuk mengetahui kesesuaian kedalaman antara materi makanan yang halal dan
haram dengan Standar Isi dalam Kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.
D.
Kerangka Teori
Halal
ialah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika
menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’. Sedangkan
haram adalah segala sesuatu yang dilarang menurut syariat Islam. Berkaitan
dengan makanan, minuman, dan binatang yang halal berarti yang diperbolehkan
untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sebaliknya, makanan, minuman, dan
binatang yang haram berarti yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut
syariat Islam.
Taksonomi
adalah sebuah kerangka pikr khusus. Taksonomi bloom yang sudah direvisi
memiliki dua dimensi, yaitu dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan.
Dimensi proses kognitif berisi enam kategori: mengingat, memahami,
mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Sedangkan dimensi
pengetahuan berisi empat kategori: faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif.
.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Makanan
yang Halal dan Haram
Secara
etimologi makan berarti memasukkan sesuatu melalui mulut, sedangkan makanan
ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Dalam bahasa arab makanan berasal dari
kata at-ta’am jamaknya Al – atimah. Sedangkan dalam ensiklopedi
hukum Islam makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan oleh manusia atau
sesuatu yang menghilangkan lapar.[3]
Halal
berasal dari bahasa arab melepaskan ikatan, dibolehkan, tidak dilarang menurut
hukum agama. Sedangkan dalam ensiklopedi hukum Islam
ialah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika
menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’.[4]
Pengertian ini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah: 29:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ
جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ
وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩
Artinya:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha
mengetahui segala sesuatu”.
Berdasarkan
ayat ini, al-Qardhawi menulis, bahwa asal dari segala sesuatu, baik yang berupa
barang atau manfaat yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia adalah halal (boleh),
dan tidak dapat dikatakan haram, kecuali ada nash (teks) syar’i yang
sahih yang menerangkan tentang keharamannya.[5]
Dan ketika Rasulullah ditanya tentang hal-hal kecil – yang tidak ada nash nya, maka beliau tidak menjawab pertanyaan itu
dengan persis. Tetapi beliau memberikan kaedah pokok yang dapat dirujuk untuk
mengetahui status halal-haramnya sesuatu.[6]
Dengan
demikian definisi halal berdasarkan al-Qur’an dan hadis sangat simple dan
jelas. Segala sesuatu yang baik – bagi tubuh, akal dan jiwa – maka hukumnya
halal. Begitu sebaliknya, segala sesuatu yang mendatangkan mudharat (bahaya)
bagi kesehatan: badan, akal, dan jiwa, hukumnya adalah haram.[7]
Seperti dalam firman Allah
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰت.... ٥
Artinya: “Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik”.
Dengan demikian, maka dalam Islam dikenal,
bahwa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan
bahaya. Sedang seluruh bentuk bahaya adalah hukumnya haram. Sebaliknya yang
bermanfaat hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya, maka hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya, kalau manfaatnya
lebih besar, maka hukumnya menjadi halal.[8]
B.
Ruang Lingkup
Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Ilmu Fikih
1.
Makanan yang halal dan haram
a.
Makanan halal
a)
Makanan halal menurut
dzatnya:
Makanan ditinjau dari
jenis dzatnya akan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bisa mengetahui dari
ciri-ciri makanan tersebut,[9]
antara lain :
1) Dijelaskan
di dalam al-Qur`an dan hadis
2) Bermanfaat
bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3) Tidak
merusak badan, akal maupun pikiran
4) Tidak
kotor, najis dan tidak menjijikkan
Dalam Al- Quran
dijelaskan mengenai memakan makanan yang halal, dalam Q.S Al Baqoroh ayat 168
yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ
مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ
إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨
Artinya:“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqoroh: 168)[10]
Dalam
seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah SWT memerintahkan
mereka supaya memakan makanan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak
nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Makanan yang
halal juga bisa mendororng kita untuk bisa lebih mensyukuri atas nikmat yang
diberikan oleh Allah SWT. Seperti dalam firman Allah Q.S Al Baqarah ayat 172
yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن
طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
١٧٢
Artinya:“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah” (Q.S Al Baqoroh:2, 172)[11]
Adapun
yang termasuk makanan halal ‘aini[12]
antara lain :
a. Berasal dari tumbuhan berupa biji-bijian, buah-buahan,
dan sayur-mayur. Seperti jagung, padi, kacang, jeruk, dan sebagainya.
b. Berasal dari binatang.
1) Binatang darat.
Semua binatang darat dihalalkan, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya.Seperti ayam, sapi, kuda, kerbau, itik, dan lain-lain.
2) Binatang air.
Semua binatang air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang
lain.Sedangkan binatang air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3) Bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Dihalalkan bagi kita dua
macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan
belalang,dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)
4) Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi
jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.
5) Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan tidak
menjijikan.
b)
Makanan halal cara
memperolehnya
Berbagai
jenis makanan dapat kita peroleh di pasaran, dari makanan yang manis hingga
makanan yang masam semuanya dikemas dan disajikan dalam bentuk menarik. Tidak
dapat dinafikkan lagi bahwa penyajian dan penampilan suatu makanan memegang
peranan yang penting dalam pemasaran suatu produk makanan, baik makanan siap
santap maupu makanan dalam kemasan. Sehingga ada yang mengatakan manusia
memakan dengan mata bukan dengan mulut. Bagi umat Islam ada satu faktor yang
jauh lebih penting dari sekedar rasa dan penampilan yaitu halal atau haram
suatu makanan. Umat Islam diajarkan untuk makan makanan yang bersih dan
selamat. Islam sangat memperhatikan sekali sumber dan kebersihan makanan, cara
memasak, cara menghidangkan, cara makan sampai pada cara membuang sisa makanan.[13]
Agama Islam
mensyaratkan makanan yang halal dilihat dengan cara memperolehnya, yaitu:
1.
Diperoleh dengan cara
yang tidak batil atau tidak sah, seperti firman Allah dalam Q.S Al Baqoroh ayat
188.
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم
بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ
أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
Artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S Al
Baqarah:2: 188).
2.
Tidak diperoleh dengan
cara riba’. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S Al Baqoroh ayat 276.
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ
ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ ٢٧٦
Artinya: “Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (Q.S Al Baqoroh:2/ 276).[14]
Jadi, jika cara
mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang
halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan
yang tidak halal pula.
Adapun hikmah
mengkonsumsi makanan yang halal antara lain:
1. Mendapat
kesehatan hati dan Jasmani (badan)
Mengonsumsi
makanan halal akan menjadikan Qalbu/hati sehat, yang berpengaruh pada seluruh
bagian-bagian tubuh menjadi sehat juga.[15]
Rasulallah SAW Bersabda:
أَلاَ
وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging,
apabila dia baik maka jasad tersebut akan menjadi baik, dan sebaliknya apabila
dia buruk maka jasad tersebut akan menjadi buruk, Ketahuilah segumpal daging
tersebut adalah “Qolbu” yaitu hati “. (Hadis Riwayat Bukhori).
2. Mendapatkan
ridha dari Allah Swt.
3. Dijauhkan
dari siksa api neraka. Hal ini berarti tidak pantas bagi dirinya neraka pada
hari akhir.
4. Makanan
yang halal mmenumbuhkan akhlakul karimah karena halal dapat mempengaruhi watak
atau perangai manusia.[16]
Sebagaimana firman Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ
ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ إِنِّي بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٥١
Artinya:
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal
yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S
Al Mu’minun:23/51).[17]
Oleh karena itu,
menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi umat Islam pada hari ini untuk lebih
berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan yang halal. Hendaklah kita
sentiasa memastikan setiap makanan yang diperoleh dan dimakan itu adalah halal
menurut syariat Allah Swt. Sesungguhnya
perintah Allah swt. adalah untuk tujuan
dan kebaikan manusia bersama.
2. Makanan
Haram
Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang
dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam. Semua makanan dilarang oleh syar’I
pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.[18]
Macam-macam makanan haram
dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Haram Sababi
Makanan
haram sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah
menurut hokum islam.[19]
Termasuk golongan ini antara lain:
1)
Makanan milik orang lain (bukan haknya)
2) Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar
hukum agama maupun sosial.
3) Harta yang semestinya dikeluarkan untuk zakat,tetapi
tidak dikeluarkan (dimakan sendiri).
4) Mengambil harta anak yatimm.
5) Memakan harta dengan cara riba.
6) Usaha pelacuran,perdukunan,dan sejenisnya
b. Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram disebabkan karena
dzatnya sendiri. Termasuk golongan ini antara lain :
1)
Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat Al-Maidah ayat 3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ
وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ
وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala... (Q.S Al Maidah:3)[20]
2) Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada
prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi, kecuali yang
diharamkan berdasarkan dalil yang jelas. Adapun jenis binatang yang diharamkan
antara lain:
a)
Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan di air,yaitu katak,
buaya, kura-kura dan sebagainya.
b) Himar atau keledai jinak.
c)
Semua binatang yang bertaring kuat,seperti harimau, singa,
serigala, gajah, anjing, kucing, kera,
dan lain-lain.
d) Semua binatang yang mempunyai kuku tajam, seperti
burung elang, kakak tua, nuri, rajawali, burung hantu, garua, kelelawar, gagak
dan lain-lain.
e)
Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f)
Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g) Binatang yang kotor atau menjijikan, seperti kutu,
ulat, cacing, lintah, lalat, lebah,
laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejeninsnya.[21]
Adapun akibat memakan makanan yang haram antara lain:
Islam melarang memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik
itu ada hikmah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.Hikmah
tersebut antara lain:
a) Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani
manusia. Karena makanan kotor dan najis dapat menyebabkan terganggunya
kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.
b) Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang
beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukum-hukum Allah tentang
makanan tersebut.
c) Memakan sesuatu yang haram menghalangi terkabulnya
doa’a.
Karena
makanan haram menghalangi terkabulnya doa dan diijabahi permohonan. Dalilnya, hadits Nabi Saw.
menyebutkan seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga
rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya
berdo'a: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang
haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan dikenyangkan
dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?” (HR.
Muslim).[22]
2. Minuman yang
halal dan haram
a.
Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia
menurut syari’at Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu
pada dasarnya diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain:
1)
Semua jenis air atau
cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi jamani, akal, jiwa
maupun aqidah.
2)
Air atau cairan yang tidak memabukkan,walaupun ebelumnya
pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka atau masakan yang
diolah memakai arak.
3)
Air atau cairan yang
termasuk benda suci,bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.
4)
Air atau cairan yang
halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.[23]
Minuman
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik tentu sangat berguna bagi kita, baik
untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila minuman yang didapatkan dari hasil
yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita. Manfaat dari mengonsumsi
minuman yang halal sangat membawa berkah, bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan
perkembangan otak. Diantara hikmah mengonsumsi minuman halal,[24]
yaitu :
1) Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari.
2) Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani
3) Mendapat
perlindungan dari Allah Swt.
4) Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
5) Memilili
sifat kepribadian yang jujur dalam
hidupnya dan sikap apa adanya.
6) Rezeki
yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
b.
Minuman haram
Minuman
haram adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut
syari’at Islam. Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan
yang disebut Khamr. Adapun jenis minuman yang haram pada garis besar dibagi
menjadi tiga macam :
1) Semua
jenis minuman yang memabukkan atau minuman yang menimbulkan madharat bagi
jasmani, jiwa, moral maupun aqidah.
a)
Dalam bentuk cair,
misalnya: arak (khamr), wisky, brendy, bir, vodka, baceman, dan
sejenisnya.[25]
Sebagaimana dalam firman Allah
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ
وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Q.S Al Maidah: 90)[26]
b)
Dalam bentuk padat, misalnya
ganja, ekstasi, pil koplo, jarak, kecubung, dan sejenisnya. Dalam hal ini,
ganja lebih berbahaya daripada khamr. Sebab efek yang ditimbulkan ganja
terhadap otak lebih parah daripada khamr.
c)
Dalam bentuk gas,
misalnya sabu-sabu dan sejenisnya
2)
Minuman dari benda
najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
3)
Minuman yang
jelas-jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan jiwa. Jika
melakukannya sama juga dengan bunuh diri.
Adapun hikmah diharamkannya khamr:
1)
Setiap orang yang memiliki fitrah
yang sehat, maka ia tidak akan menerima suatu perbuatan yang kotor di antara
perbuatan setan.[27]
Sebagaimana dalam firman Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ
عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”(Q.S Al
Ma’idah:90)
2)
Khimar memicu permusuhan dan
kebencian di antara manusia.[28]
Sebagaimana firman Allah.
إِنَّمَا
يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ
وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ
أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
“Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.( Q.S
Al Ma’idah:91)
3)
Penghalang dari mengingat Allah dan
dari pelaksanaan shalat.[29]
Sebagaimana firman Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا
تَقُولُونَ ٤٣
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan.” (Q.S An-Nisa:43)[30]
4)
Khamar adalah pengumpul semua
perbuatan kufur. Maksudnya, mengumpulkan semua perbuatan dosa dan kunci semua
kejahatan.
3.
Binatang yang halal dan haram
a.
Binatang halal
Manusia diperintahkan memakan
binatang yang halal dan baik di muka bumi. Binatang yang halal merupakan semua
jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama dan
membawa manfaat positif bagi tubuh manusia.[31]
Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang
benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak
diperbolehkan. Sedangkan baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang
keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya.[32]
Adapun
jenis-jenis binatang yang halal antara lain:[33]
1)
Jenis binatang ternak halal yang
hidup di darat
Semua jenis
binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya
seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ
الْأَنْعَامِ
…dihalalkan
bagimu binatang ternak… (Q.S. Al-Maidah [5]:1)
2)
Jenis binatang yang hidup di air
Semua jenis
binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal
dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun
sebab-sebab lain.
أُحِلَّ لَكُمْ
صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَة
Dihalalkan
bagimu hewan buruan laut dan makanan (
yang berasal ) dari laut sebagai makanan
yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan … (Q.S Al-Maidah
[5] : 96)
Jadi, semua
binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan
sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dan lain-lain. Adapun
binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan
katak.[34]
3)
Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam,
angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain.
4)
Bangkai ikan dan belalang
Dalam syariat Islam ada dua bangkai
yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah
Saw. :
رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
الْحُوتُ وَالْجَرَادُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: “Telah di halalkan bagi kita dua jenis bangkai; bangkai ikan paus dan
belalang.” (HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)
Binatang yang boleh dimakan
dagingnya menjadi tidak halal untuk dimakan apabila tidak melalui penyembelihan
secara syara’. Hal ini
berlaku bagi setiap hewan selain belalang dan ikan.
Agar binatang yang
disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan
rukun-rukunnya dengan baik. Rukun penyembelihan binatang adalah:[35]
1)
Ada orang yang menyembelih
2)
Ada binatang yang disembelih
3)
Ada alat untuk menyembelih
4)
Menyebut asma Allah sebelum
menyembelih
Sedangkan syarat-syarat
penyembelihan adalah:
1)
Penyembelih harus orang muslim
Dalam
penyembelihan diwajibkan bahwa penyembelih adalah seorang pria atau wanita muslim yang berakal. Akan
tetapi, penyembelih diutamakan laki-laki karena dianggap lebih kuat. Jika ia
tidak memenuhi syarat ini, misalnya seorang pemabuk, atau orang gila, atau anak
kecil yang belum dapat membedakan, orang musyrik, orang zindik, dan orang yang
murtad dalam Islam maka sembelihannya tidak halal.[36]
2)
Hewan yang disembelih harus masih hidup dan halal
3)
Alat untuk menyembelih harus tajam
Penyembelih disyaratkan menyembelih dengan alat yang tajam dan sekiranya
mempercepat kematian hewan dan meringankan rasa sakit hewan tersebut.[37]
Untuk itu disyaratkan mempertajam alat penyembelihan supaya dapat mengalirkan
darah dengan deras sekali sayatan pada leher. Dalam hal ini dilarang
menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku, karena dapat menyakiti binatang,
pada dasarnya gigi dan kuku hanya bersifat mencekik. Dalam keadaan normal,
penyembelihan dapat menggunakan pisau sembelih. Jika dalam keadaan darurat,
maka dapat menggunakan batu atau benda-benda sejenis lainnya yang ditajamkan.[38]
4)
Anggota tubuh yang disembelih
Jumlah urat yang wajib putus pada leher hewan saat disembelih adalah:[39]
a)
Hulqum atau tenggorokan, yaitu
saluran pernafasan.
b)
Mari', yaitu saluran makanan dan minuman berrada di bawah tenggorokan.
c)
Wadajain (dua urat leher), yaitu dua urat yang berada pada dua sisi leher
yang mengelilingi tenggorokan.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa setiap perkara yang merupakan penyiksaan
terhadap hewan sembelihan, maka keadaannya dimakruhkan.[40]
Adapun tata cara penyembelihan antara lain:[41]
1)
Menghadap kiblat
2)
Menyebut nama Allah
3)
Mengasah pisau penyembelihan jauh dari hewan sembelihan.
4)
Menjauhkan hewan yang disembelih jauh dari hewan lainnya.
5)
Membawa dan membaringkannya dengan lembut dan menyenangkannya.
6)
Hendaknya digulingkan kesebelah rusuk kirinya, agar memudahkan bagi orang
yang menyembelihnya.
7)
Kerongkongan dan tenggorokan harus terpotong.
Berikut ini
hikmah mengkonsumsi binatang halal antara lain:[42]
1)
Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk
bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
2)
Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam
protein hewani dari binatang yang halal.
3)
Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah
berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
4)
Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di
dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
5)
Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk
senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan
menghindari yang haram.
b.
Binatang haram
Binatang
haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang oleh Allah
dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Adapun
jenis-jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan
al-Qur’an dan Hadis sebagai berikut:
1)
Sepuluh jenis binatang yang
diharamkan dalam surat al-Maidah ayat 3 seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya yaitu :
a)
Bangkai binatang darat (kecuali
belalang)
b)
Darah ( kecuali hati dan limpa )
c)
Daging babi dan semua bagian dari
hewan tersebut
d)
Binatang yang disembelih tanpa
menyebut nama Allah
e)
Binatang yang mati tercekik
f)
Binatang yang hidup di dua alam
g)
Binatang yang mati karena jatuh
h)
Binatang yang mati karena ditanduk
binatang lain
i)
Binatang yang mati karena dimakan
binatang buas
2)
Jenis binatang haram yang dijelaskan
dalam Hadis Nabi, yaitu:
a)
Yang diperintahkan untuk
membunuhnya[43]
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي
الْحَرَمِ: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ
الْعَقُورُ
“Ada
lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram,
yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur
(anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Termasuk
yang diperintah untuk dibunuh adalah cecak dan yang sejenisnya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً في أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا
وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا
وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الْأُولَى
وَإِنْ قَتَلَهَا في الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا
وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الثَّانِيَ
“Barang
siapa membunuh cecak pada pukulan pertama, dia akan mendapatkan sekian
kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapatkan sekian
kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan
ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua.” (HR.
Muslim no. 2240)
b)
Yang dilarang untuk membunuhnya[44]
“Sesungguhnya
Nabi melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung
hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Daud)
c)
Binatang buas yang bertaring,
seprti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing, dan citah (harimau
tutul).[45]
“Semua binatang
buas yang bertaring, maka mengonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim)
d) Yang bertaring dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung
elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.[46] Hadits Nabi Saw: “Rasulullah Saw..
melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang
mempunyai cakar”. (HR. Muslim)
e)
Yang menjijikkan karena termasuk
binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan sejenisnya, ulat,
rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran), belatung.[47]
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk...” (QS.
Al-A’raf [7]:157)
Makanan dapat mempengaruhi pola pikir
seseorang, apabila jumlah yang dikonsumsi banyak makanan yang halal maka akan
muncul kreativitas dan pikiran-pikiran yang positif. Tetapi sebaliknya apabila
jumlah yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram tentu akan menimbulkan
pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.[48]Adapun
bahaya mengonsumsi makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:[49]
1)
Akan menjauhkan diri dari rahmat
Allah
2)
Tertolak doanya.
3)
Mendorong untuk melakukan perbuatan
negatif.
4)
Dapat menyebabkan terjangkitnya
penyakit
C. Ruang
Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram pada Mata Pelajaran Fikih Menurut
Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah
Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah
meliputi[50]:
a.
Fikih ibadah, yang menyangkut:
pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan
baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
b.
Fikih muamalah, yang menyangkut:
pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang
halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan
pinjam meminjam.
Selanjutnya terkait
materi makanan yang halal dan haram Mata Pelajaran Fikih dalam
kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah
terdapat di kelas VI semester gasal yang meliputi[51]:
|
Kompetensi Inti |
Kompetensi Dasar |
|
1.
Menerima, menjalankan, dan
menghargai ajaran agama yang dianutnya |
1.1
Menerima ketentuan makanan halal/
haram 1.2
Menerima ketentuan minuman halal/
haram 1.3
Menerima ketentuan binatang
halal/ haram |
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta tanah air |
2.1
Membiasakan mengkonsumsi makanan
halal 2.2
Membiasakan mengkonsumsii minuman
halal 2.3
Membiasakan mengkonsumsi daging
binatang halal |
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain. |
3.1
Memahami ketentuan makanan halal
dan haram dikonsumsi 3.2
Memahami ketentuan minuman halal
dan haram dikonsumsi 3.3
Mengidentifikasi binatang yang
halal dan haram dikonsumsi |
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual
dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan
yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku
anak beriman dan berakhlak mulia. |
4.1
Menyajikan klasifikasi makanan
halal dan haram 4.2
Menyajikan klasifikasi minuman
halal dan haram 4.3
Menyajikan klasifikasi binatang
halal dan haram |
Dari tabel diatas dapat
dilihat bahwa ruang lingkup materi makanan halal/ hara, pada
mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
Ibtidaiyah meliputi ketentuan makanan, minuman, dan binatang yang halal dan
haram.
D. Kedalaman
Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di MI Menurut
Taksonomi Bloom
Taksonomi adalah sebuah kerangka pikr khusus. Taksonomi bloom yang
sudah direvisi memiliki dua dimensi, yaitu dimensi proses kognitif dan dimensi
pengetahuan. Dimensi proses kognitif berisi enam kategori: mengingat, memahami,
mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Sedangkan dimensi
pengetahuan berisi empat kategori: faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif. Pengetahuan faktual adalah pengetahuan tentang elemen-elemen yang
terpisah dan mempunyai ciri-ciri tersendiri atau merupakan potongan-potongan
informasi, yang meliputi pengetahuan tentang terminologi, detail-detail dan
elemen-elemen yang spesifik. Sebaliknya, pengetahuan konseptual adalah
pengetahuan yang lebih kompleks dan terorganisasi, yang mencakup pengetahuan
tentang kategori, prinsip, generalisasi, teori, model, dan struktur.
Pengetahuan prosedural adalah pengetahuan
tentang bagaimana melakukan sesuatu. Sedangkan pengetahuan metakognitif adalah
pengetahuan tentang kognisi secara umum, kesadaran akan, serta tentang kognisi
diri sendiri.[52]
Adapun tujuan pembelajaran fikih dalam materi makanan yang halal
dan haram Kurikulum 2014 mata pelajaran Bahasa Arab di MI antara lain[53]:
1.
Melalui kegiatan mengamati,
bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat menjelaskan arti dan macam-macamnya makanan,
minuman, dan binatang yang halal dan haram.
2.
Melalui kegiatan mengamati,
bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat membiasakan mengonsusmsi makanan,
minuman, dan binatang yang halal dan menjauhi makanan yang haram
3.
Melalui kegiatan mengamati,
bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat menjelaskan hikmah mengonsusmsi makanan,
minuman, dan binatang yang halal.
4.
Melalui kegiatan mengamati,
bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat menjelaskan akibat mengkonsumsi makanan,
minuman, dan binatang yang haram.
Selanjutnya
berdasarkan tujuan di atas, dapat dianalisis taksonominya dengan mencari
petunjuk-petunjuk dalam rumusan tujuannya. Dalam rumusan tujuan pertama,
petunjuk utamanya terdapat pada frasa “arti dan
macam-macamnya”. Dalam dimensi pengetahuan, pengetahuan tentang “arti” merupakan pengetahuan konseptual karena merupakan
pengetahuan yang kompleks, mencakup
prinsip dan generalisasi. Selanjutnya “macam-macam/ kategori” merupakan pengetahuan konseptual. Frasa kerjanya “menjelaskan” ini dalam penjelasan Lorin berkaitan dengan
proses kognitif, yakni memahami.[54]
Proses kognitif menjelaskan berlangsung ketika siswa daat menggunakan model
sebab-akibat dalam sebuah sistem.[55]
Rumusan tujuan kedua, petunjuk utamanya tertera dalam kata kerja
“membiasakan”. Membiasakan merupakan salah satu proses kognitif dalam kategori
mengaplikasikan. Dalam dimensi pengetahuan, fokus tujuannya adalah tentang
kesadaran untuk membiasakan diri. Maka
dalam hal ini, termasuk pengetahuan metakognitif.
Rumusan tujuan ketiga,
petunjuk utamanya tertera dalam kata kerja “menjelaskan”. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, “menjelaskan” merupakan salah satu proses kognitif dalam
kategori memahami. Dalam dimensi pengetahuan, fokus tujuannya dapat
“menjelaskan hikmah” maka termasuk kategori pengetahuan faktual, karena
“hikmah” di sini merupakan elemen yang spesifik dalam kajian makanan yang halal
dan haram.
Rumusan tujuan keempat,
petunjuk utamanya tertera dalam kata kerja “menjelaskan” yang merupakan proses
kognitif dalam kategori memahami. Selanjutnya dalam dimensi pengetahuan,
penekanannya adalah dapat “menjelaskan akibat” maka termasuk kategori
pengetahuan faktual, karena “akibat” di sini merupakan elemen yang spesifik
dalam kajian makanan yang halal dan haram.
Berikut ini tabel hasil
analisis kedalaman materi fikih MI dalam kurikulum 2013 menurut taksonomi bloom
berdasarkan rumusan tujuannya:
|
Dimensi Pengetahuan |
Dimensi Proses Kognitif |
|||||
|
1. Mengingat |
2. Memahami |
3. Mengaplikasikan |
4. Mengana-lisis |
5. Mengeva- |
6. Mencipta |
|
|
A. Pengetahuan Faktual |
|
Tujuan 3 Tujuan 4 |
|
|
|
|
|
B. Pengetahuan Konseptual |
|
Tujuan 1 |
|
|
|
|
|
C. Pengetahuan Prosedural |
|
|
|
|
|
|
|
D. Pengetahuan
Metakognitif |
|
|
Tujuan 2 |
|
|
|
E. Kesesuaian Ruang Lingkup Materi
Makanan yang Halal dan Haram dengan Karakteristik Perkembangan Peserta Didik
Materi fikih MI pada dasarnya merupakan pesan yang ingin
disampaikan kepada peserta didik yang masih level anak-anak. Materi sebaiknya
dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct learning kepada peserta
didik karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional
konkrit. Maka, penjelasan-penjelasan mengenai makanan yang halal dan haram
ditampilkan secara riil dihadapan peserta didik. Hal ini bukanlah sesuatu yang
sulit untuk dilakukan di era kemajuan dan perkembangan iptek. [56]
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa materi tentang
makanan yang halal dan haram di MI terdapat di kelas VI Semester 1. Ruang
lingkup materi makanan yang halal dan haram dalam kurikulum 2013 tersebut sudah
sesuai dengan karakteristik perkembangan peserta didik karena kontekstual. Hal
ini berarti bahwa dalam kehidupan sehari-hari peserta didik berhadapan dengan
makanan dan minuman. Selain itu, makanan dan minuman juga merupakan kebutuhan
pokok manusia. Maka materi tentang makanan yang halal dan haram ini perlu
disampaikan pada tingkat MI agar peserta didik
memiliki pengetahuan tentang makanan yang halal dan haram. Sehingga
peserta didik mampu membiasakan diri makan makanan yang halal dan menghindari
makanan yang haram.
F. Kesesuaian Kedalaman Antara Materi Makanan yang Halal dan Haram dengan
Standar Isi dalam Kurikulum 2013 PAI Dan
Bahasa Arab Di MI
Berikut ini hasil analisis kedalaman materi tentang makanan yang
halal dan haram dalam Kurikulum 2013 di MI kelas VI semester gasal: [57]
1.
Makanan yang halal dan haram
a.
Makanan halal, meliputi:
Arti makanan halal, macam-macam
makanan yang halal menurut dzat dan cara memperolehnya, membiasakan
mengonsumsi makanan yang halal, dan hikmah
mengonsumsi makanan yang halal
b.
Makanan haram, meliputi:
Arti makanan haram, macam-macam
makanan yang haram menurut sifat dan sebabnya menjadi haram, menjauhi
makanan yang haram, dan akibat
mengonsumsi makanan yang haram.
2.
Minuman yang halal dan haram
a.
Minuman halal, meliputi:
Arti minuman halal, jenis-jenis
minuman yang halal, membiasakan
mengonsumsi makanan yang halal, dan hikmah
mengonsumsi makanan yang halal.
b.
Minuman haram, meliputi:
Arti makanan haram, jenis-jenis
minuman yang haram, menjauhi
minuman yang haram, dan akibat
mengonsumsi minuman yang haram.
3.
Binatang yang halal dan haram
a.
Binatang halal meliputi:
Arti binatang halal, mengenal
jenis-jenis binatang yang halal, membiasakan
mengonsumsi binatang yang halal, tata cara
penyembelihan binatang, dan hikmah
mengonsumsi binatang yang halal.
b.
Binatang haram
Arti binatang
haram, mengenal jenis-jenis binatang haram, menghindari
makanan yang bersumber dari binatang haram, dan akibat mengonsumsi binatang yang haram.
Berdasarkan
hasil analisis tersebut, maka kedalaman materi makanan yang halal dan haram sudah
sesuai dengan standar isi dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI yang
tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat
disimpulkan bahwa makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan sesuai
syariat Islam dan baik untuk dikonsumsi. Sebaliknya dengan makanan haram,
makanan yang dilarang serta dapat merusak kesehatan. Dalam hal ini, makanan
halal dan haram mempunyai dua macam, yaitu aini’ (dzatnya) dan sababi (memperolehnya).
Banyak sekali hikmah yang didapat mengonsumsi makanan yang halal, seperti:
mendapatkan ridho Allah Swt, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya. Berbeda
dengan mengonsumsi makanan yang haram, akan berakibat terhalangnya doa
terkabul, merusak kesehatan jasmani dan rohani, dan sebagainnya. Makanan yang
halal dan harampun bersumber dari Al Qur’an dan Hadis sebagai pedomannya.
Materi fikih
MI tentang makanan yang halal dan haram sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa
menimbulkan direct learning kepada peserta didik karena anak-anak
madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional konkrit. Maka,
penjelasan-penjelasan mengenai makanan yang halal dan haram ditampilkan secara
riil dihadapan peserta didik. Hal ini bukanlah sesuatu yang sulit untuk
dilakukan di era kemajuan dan perkembangan iptek.
DAFTAR
PUSTAKA
Ainiyah, “Bab II Penyembelihan dalam Hukum
Islam” diunduh dari: https://digilib.uinsby.ac.id/10061/5/bab%202.pdf,
Tanggal 17 April 2018.
Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari, “Hewan yang Diperintahkan
untuk Dibunuh Haram Dimakan”, diunduh dari: https://asysyariah.com/hewan-yang-diperintahkan-untuk-dibunuh-haram-dimakan/, Tanggal: 18 April 2018.
Al Qur’an Digital
Hadi,
Abu Sari Muhammad Abdul. Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Islam Diterj.
oleh Sofyan Suparman. Bandung: Trigenda Karya, 1997.
Lorin W. Anderson,
dkk. Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam Prespektif Ilmu Fikih,
UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari : digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf,
pada tanggal 14 April 2018
Qordhowi, Yusuf. Halal
dan Haram dalam Islam Diterj. oleh Tim Kuadran Halal wal Haram Fil Islam.
Bandung: Jabal, 2007.
Rofiq, Aunur. Buku
Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 Kelas VI MI. Jakarta:
Kementrian Agama RI, 2016.
—. Buku Siswa
Fikih Pendekatan Sintifik Kurikulum 2013 Kelas VI MI. Jakarta: Kementrian
Agama RI, 2016.
Sabit, Sayyid. Fiqih
Sunnah 13 Diterj. oleh Kamaludin A. Marzuki dari Fiqlusunnah. Bandung: PT.
Al Ma'arif, 1987.
Siti Zulaekah dan Yuli
Kusumawati,
Halal dan Haram Makanan dalam Islam, Fakultas Ilmu Kedokteran UMS,
2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?.
Tanggal 14 April 2018.
T Hadis,
Makanan Halal Dan Tayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel,
di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14
April 2018
[1] Aunur Rofiq, Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016), hlm. 04.
[2] Ibid, hlm. 05.
[3] T Hadis,
Makanan Halal Dan Tayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin:
Artikel, di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf,
Tanggal 14 April 2018
[4] P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam Prespektif
Ilmu Fikih, UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari :
digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf, pada tanggal 14 April 2018
[5] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,Diterj.
Oleh H. Muammal Hamidy (Bangil: PT. Bina Ilmmu, 1993), hlm., 20
[7] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam.,
hlm. 24
[8] Ibid., hlm. 31-32
[9] Aunur
Rifiq, S.Ag,M.Pd.I, Buku Siswa FIKIH “Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013,
Cet. I (Jakarta: Kementerian Agama, 2016)., hlm. 6
[10] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,...
hlm.28
[11] Al Qur’an Digital
[12] T Hadis, Makanan
Halal Dan T{Ayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel,
di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14
April 2018
[13] Siti Zulaekah dan Yuli Kusumawati, Halal dan Haram Makanan dalam Islam, Fakultas Ilmu Kedokteran UMS, 2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?. Tanggal 14 April 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar