FIKIH PINJAM MEMINJAM : Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi

Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Pinjam Meminjam dalam Fikih MI Kurikulum 2013

Sertakan Sumber saat Mengcopy

ABSTRAK

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fikih MI. Makalah yang berjudul “Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Pinjam meminjam dalam Fikih MI Kurikulum 2013” ini membahas tentang seluk beluk pinjam meminjam dalam pelajaran Fikih di MI berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam menjawab permasalahan tersebut, makalah ini bersifat kepustakaan. Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan (Library Research). Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Tidak hanya itu, untuk menambah bahan kajian penulisan makalah ini, penulis juga mencari sumber-sumber referensi makalah dari berbagai sumber yang mendukung.

Dalam kehidupan sosial manusia, tak lepas akan perkara pinjam meminjam. Manusia yang sejatinya merupakan makhluk sosial tentu membutuhkan orang lain dalam hidupnya, oleh karena itu seringkali manusia melakukan pinjam meminjam dengan sesamanya. Pinjaman adalah kebolehan dalam mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganti atau pinjaman adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma.

Untuk ini semua peserta didik di MI, perlu mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan puasa, dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun puasanya dan lain sebagainya. Selain itu juga berisi tentang kedalaman materi puasa dalam fikih di MI berdasarkan kurikulum yang berlaku.  Makalah ini kami sajikan sebagai suatu sumbangan kecil kepada para pembaca untuk maksud tersebut di atas dengan harapan ada faedahnya.

Yogyakarta, Mei 2018

Penyusun

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL ...........................................................................        i

ABSTRAK                                                                                                    ii

DAFTAR ISI                                                                                                             iii

KATA PENGANTAR ........................................................................        iv

BAB 1 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang ...........................................................................        1

B.     Rumusan Masalah ......................................................................        1

C.     Kerangka Teori ...........................................................................        2

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pinjam Meminjam .....................................................        3

B.     Ruang Lingkup Materi Pinjam Meminjam dalam Ilmu Fikih .....        4

C.     Ruang Lingkup Materi Pinjam Meminjam dalam Mata Pelajaran

Fikih Menurut Kurikulum 2013 .................................................        8

D.    Materi Pinjam Meminjam Menurut Taksonomi Bloom...............        12

E.     Kesesuaian Materi Pinjam Meminjam dengan Karakteristik

Perkembangan  Peserta Didik.....................................................        15       

BAB III PENUTUP

Kesimpulan .................................................................................        16

DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................        18


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Segala perilaku dalam kehidupan sehari-hari harus ada aturan yang mengaturnya. Baik dari hal yang terkecil sampai kepada hal yang bersifat lebih besar. Misalnya saja adalah meminjam barang kepada teman, tetangga atau lainnya. Semua hal itu diatur di dalam Fikih.

Fikih berguna untuk meluruskan kegiatan manusia yang keluar dari aturan islam. Termasuk kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam seringkali dianggap remeh oleh sebagian masyarakat terutama peserta didik. Masalah yang timbul antara lain ghasab. Perilaku ini kerap disepelekan oleh sebagian orang. Walaupun orang yang dighasab merasa tidak apa-apa karena kerabat, teman dekat atau keluarga, namun di dalam fikih terdapat aturan yang mengaturnya.

Oleh karena itu, di dalam Fikih MI diberikan materi pinjam meminjam. Hal ini diharapkan peserta didik MI mendapatkan dasar pengetahuan pinjam meminjam yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga peserta didik dapat menghargai dan membedakan milik orang lain dengan kepemilikan pribadi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan pinjam meminjam?

2.      Bagaimana ruang lingkup materi pinjam meminjam dalam ilmu fikih?

3.      Bagaimana ruang lingkup materi pinjam meminjam pada mata pelajaran Fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI?

4.      Bagaimana kedalaman myateri pinjam meminjam dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI  menurut taksonomi Bloom?

5.      Bagaimana kesesuaian ruang lingkup materi pinjam meminjam dengan karakteristik perkembangan peserta didik?

6.      Bagaimana kesesuaian kedalaman materi pinjam meminjam dengan Standar Isi dalam  kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI ?

 

C.    Kerangka Teori

Fikih merupakah salah satu bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013. Pada peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dijelaskan bahwa fikih MI peserta didik mengenal dan melaksanakan hukum islam yang berkaitan dengan rukun islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan taharah, salat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan haji, serta ketentuan tentangf makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjaman (I’Arah) adalah setiap benda yang dapat diambil manfaatnya dan tidak berubah keadaannya (setelah dimanfaatkan) boleh dipinjamkan (I’arah), terlebih jika manfaatnya cukup berdampak.[1] Dalil pokok pinjam meminjam (I’arah) terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’un ayat 7(107)

Artinya: “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”[2]

Yang dimaksud dari potongan ayat di atas adalah meminjamkan barang yang bermanfaat kepada oranglain. Oleh karena itu, syariat yang diajarkan adalah tolong menolong dengan cara meminjamkan barang yang bermanfaat kepada tetangga.

Ada beberapa pendapat terkait pengertian pinjaman, antara lain:

1.      Menurut Hanafiyah, pinjaman adalah memiliki manfaat secara Cuma-Cuma.

2.      Menurut Malikiyah, pinjaman adalah sesuatu yang memiliki manfaat tertentu dengan tanpa imbalan.

3.      Menurut Syafiiyah, pinjaman adalah seseorang yang membolehkan untuk mengambil manfaat dari barangnya, serta zat barang tersebut tetap dan dikembalikan kepada pemiliknya.

4.      Menurut Hambaliyah. Pinjaman adalah suatu kebolehan memanfaatkan suatu barang tanpa imbalan dari peminjam atay lainnya.

Kesimpulannya dari pendapat tersebut, pinjaman adalah kebolehan dalam mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganti atau pinjaman adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada oranglain secara Cuma-Cuma (gratis). [3]

B.     Ruang Lingkup Materi Pinjam Meminjam dalam Ilmu Fikih

1.      Dasar Hukum Pinjam dalam Fikih

Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘Ariyah) adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutif oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam.[4] Dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 2:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

 

            Maksud dari ayat tersebut telah jelas yaitu diperintahkan Allah SWT untuk saling tolong menolong. Hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan pinjaman kepada sesama. Pinjam meminjam menjadi wajib apabila untuk menjaga jiwa atau harta yang dimuliakan. Misalnya meminjamkan pakaian untuk mencegah panas dan dingin (mencegah kematian), meminjamkan tali untuk orang yang akan tenggelam, meminjamkan tali timba untuk menimba air (dikhawatirkan mati kehausan), meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan.

            Hukum tersebut berdasarkan hadist Muslim dari Jabir menuturkan bahwa :”Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Tidak seorang pemilik unta yang memenuhi hak-hak untanya bertambah banyak. Ia akan menunggamginya di padang yang luas dan untanya (yang lain) berjalan tegak dengan kaki yang kuat’ Seorang laki-laki bertanya, ‘ Apakah hak-hak unta itu?’ Rasulullah Saw. Menjawab, ‘Memberikannya minum, meminjamkannya timba, (untuk memberi minum unta lain), meminjamkan pejantannya, meminjamkan unta yang dapat diambil susunya(manihah), dan membawanya ( untuk berperang di jalan Allah). [5]

Hukum pinjam meminjam dapat dikatakan haram apabila digunakan untuk perbuatan yang haram. Misalnya meminjamkan pisau untuk membunuh orang dan meminjamkan alat music untuk permainan haram. [6]


2.       Rukun dan Syarat

a.       Menurut Hanafiyah, rukun pinjam meminjam adalah ijab dan kabul. Ijab dan kabul cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh dengan ucapan. [7]

b.      Menurut Syafiiyah rukun pinjam meminjam adalah sebagai berikut:[8]

1)      Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata “saya mengaku berutang benda kepada kamu” 

2)      Syarat bagi orang yang mengutangkan adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi menerima utang  adalah baligh dan berakal.

3)      Benda yang diutangkan, pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu: materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak syah ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi. Kedua, pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara, seperti meminjam benda-benda najis.

3.      Pembayaran Pinjaman

Seorang yang meminjam kepada orang lain disebut dengan hutang. Oleh sebab itu, hutang harus dibayar karena kalau tidak dibayar akan berdosa. Rasulullah bersabda:  “Orang kaya yang melalaikan hutang adalah aniaya. “ (Diriwayatkan oleh Bukhari Muslim)

Jika, seorang yang berhutang hendak membayar hutang dengan lebih dari yang dihutang, maka diperbolehkan. Dengan syarat itu adalah kemauan dari orang yang akan membayar hutang. Namun, penambahan itu dikehendaki dari orang yang mengutangkan dan sudah ada akad diawal maka penambahan itu tidak halal. Rasulullah Saw. bersabda: “ Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba.” (Riwayat Baihaqi)

4.      Waktu Pinjam Meminjam

Pemberi pinjaman (al-mu’ir) boleh mengambil barang pinjaman kapan saja meskipun masa pinjaman dibatasi dengan waktu. Hal ini karena pinjam meminjam adalah tabarru’ (bantuan tanpa imbalan, bukan sewa) sehingga tidak harus dibatasi waktunya. [9] Masa pinjam meminjam bisa berakhir apabila salah satu dari akad pinjam meminjam meninggal dunia, gila atau pingsan.

5.      Tanggungjawab Peminjam

a.      Apabila barang yang dipinjam rusak, peminjam wajib menanggung harganya (membayar ganti rugi) sesuai dengan harga awal barang.[10]

Maksud dari pernyataan di atas adalah apabila kehilangan atau kerusakan barang yang dipinjamkan itu bukan disebabkan oleh penggunaan normal/ wajar yang disetujui oleh pemilik terhadap barang yang dipinjamkan tersebut. Misalnya saja peminjam meminjam sepatu yang tidak boleh terkena air, tetapi tanpa disengaja peminjam mengenakan sepatu saat hujan deras. Sepatu tersebut akhirnya rusak dan peminjam harus mengganti sepatu tersebut sesuai dengan harga awal sebelum rusak.

Dalil yang menerangkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Shofwan bin Ummayah r.a. yang menceritakan, “Bahwasannya Rasulullah Saw. meminjam beberapa baju perang dari Shofwan bin Umayah. Showfan bertanya, ‘ Apakah baju-baju ini dirampas (dighasab), wahai Muhammad?” Nabi Saw. berkata, “Tidak, ini adalah pinjaman yang harus ditanggung  (diganti apabila hilang).”

b.      Orang yang menggasab (merampas) barang milik orang lain, Ia wajib mengembalikannya, mengganti kekurangannya dan membayar ganti rugi yang sepadan (jika barang itu hilang). [11]

Ghasab merupakan dosa besar. Dalil tentang keharaman ghasab adalah dalam ayat Allah di Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) :188

Artinya:”dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”

Orang yang menggashab barang milik orang lain wajib menanggung barang itu sampai ia mengembalikannya. [12]

 

C.    RUANG LINGKUP PINJAM MEMINJAM PADA MAPEL FIKIH K-13 MI

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[13] Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:

a.       Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.

b.      Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[14]

Ruang lingkup materi pinjam-meminjam pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, yaitu :[15]

Kelas VI, Semester 2

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

3.Mengenal ketentuan pinjam meminjam.

jual

beli

dan

3.1                 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

3.2                Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam

meminjam


KELAS VI SEMESTER GENAP[16]

KOMPETENSI INTI

KOMPETENSI DASAR

 

1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya

1.1   Menghayati nilai-nilai dari ketentuan tentang jual beli

1.2   Menghayati nilai-nilai dari ketentuan pinjam meminjam

1.3   Menghayati nilai-nilai dari ketentuan barang temuan

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air

 

 

2.1   Membiasakan perilaku jujur sebagai implementasi dari pemahaman terhadap ketentuan jual beli menurut Islam.

2.2   Membiasakan perilaku tanggungjawab sebagai implementasi dari pemahaman terhadap ketentuan pinjam- meminjam

2.3   Membiasakan perilaku jujur dan tanggungjawab serta peduli sebagai implementasi dari pemahaman terhadap ketentuan barang temuan

3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda- benda yang di-jumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain

3.1.  Memahami ketentuan jual-beli

3.2.  Memahami tatacara pinjam- meminjam

3.3.  Memahami ketentuan barang temuan

4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang

mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

4.1   Mensimulasikan jual beli yang halal

4.2   Mensimulasikan pinjam- meminjam

4.3   Mensimulasikan barang temuan

 

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa ruang lingkup materi pinjam meminjam pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu : tata cara pinjam meminjam dan mempraktikkan pinjam meminjam.

D.    KEDALAMAN MATERI PINJAM-MEMINJAM DALAM KURIKULUM 2013 PAI DAN BAHASA ARAB DI MI MENURUT TAKSONOMI BLOOM

Dalam SKL K13 (permen 54 2013) dalam domain pengetahuan dirumuskan: individu memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif. Rumusan ini mengacu pada taksonomi baru yang dikembangkan oleh Anderson yang melakukan revisi atas taksonomi Bloom. Anehnya taksonomi pengetahuan ini tidak dibahas secara detail dalam panduan K13. Tidak juga dibahas bahwa taksonomi pengetahuan yang baru ini sesungguhnya telah memunculkan paradigma baru dalam pembelajaran yang kini menjadi acuan praksis pendidikan di negara-negara maju.

Taksonomi adalah kerangka pikir khusus. Dalam taksonomi pendidikan rumusan tujuan berisikan satu kata kerja dan satu kata benda yang mendeskripsikan proses kognitif. Taksonomi bloom hanya memiliki satu dimensi, sedangkan taksonomi revisi memiliki dua dimensi. Dua dimensi tersebut meliputi proses kognitif dan pengetahuan. Interelasi antar keduanya disebut dengan tabel taksonomi.[17]  Secara substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya. Dalam keputusan Menteri Agama RI No. 165 th 2014 dijelaskan bahwa mata pelajaran fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali pengetahuan peserta didik agar dapat :

a)           Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.

b)           Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.[18]

 

          Dalam taksonomi bloom, aspek mengetahui berarti kemampuan menangkap informasi dan menyatakan kembali informasi tersebut. Siswa dikatakan memahami apabila mereka dapat mengkonstruksi makna dari pesan-pesan pembelajaran, baik yang bersifat lisan, tulisan ataupun grafis, yang disampaikan melalui pengajaran, buku, atau layar komputer. Siswa memahami ketika mereka menghubungkan pengetahuan baru dan pengetahuan lama mereka. Pengetahuan yang baru masuk dipadukan dengan skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif yang telah ada. Kosep-konsep diotak dimisalkan sebagai blok-blok bangunan yang didalamnya berisi skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif. Pengetahuan konseptual menjadi dasar untuk memahami. Proses-proses kognitif dalam kategori memahami meliputi menafsirkan, mencontohkan, mengklasifikasikan, merangkum, menyimpulkan, membandingkan dan menjelaskan. [19]

Tabel Dimensi Proses Kognitif[20]

Kategori dan Proses Kognitif

Nama-nama Lain

1.      Mengingat, mengambil pengetahuan dari memori jangka panjang

1.1  mengenali

1.2  mengingat kembali

Mengidentifikasi

Mengambil

2.      Memahami, mengkonstruksi makna dari materi pembelajaran, termasuk apa yang diucapkan, ditulis dan digambar oleh guru

2.1  menafsirkan

2.2  mencontohkan

2.3  mengklasifikasikan

2.4  merangkum

2.5  menyimpulkan

2.6  membandingkan

2.7  menjelaskan

Mengklarifikasi, Memparafrasakan, Merepresentasi, Menerjemahkan, Mengilustrasikan, Memberi contoh, Mengategorikan, Mengelompokkan, Mengabstraksi, Menggeneralisasi, Menyarikan, Mengekstrapolasi, Menginterpolasi, Memprediksi, Memetakan

3.      Mengaplikasikan, menerpakan atau menggunakan suatu prosedur dalam keadaan tertentu

3.1  Mengeksekusi

3.2  Mengimplementasikan

Melaksanakan

Menggunakan

4.      Menganalisis, Memecah-mecah materi jadi bagian-bagian penyusunnya dan menentukan hubungan-hubungan antar bagian itu dan hubungan antara bagian-bagian tersebut dan keseluruhan struktur atau tujuan

4.1  Membedakan

4.2  Mengorganisasi

4.3  Mengatribusikan

Menyendirikan, Memilah, Memfokuskan, Memilih, Menemukan koherensi, Memadukan, Membuat garis besar, Mendeskripsikan peran, Menstrukturkan, Mendekonstruksi

5.      Mengevaluasi, mengambil keputusan berdasarkan kriteria dan atau standard

5.1  Memeriksa

5.2  Mengkritik

Mengoordinasi, Mendeteksi, Memonitor, Menguji, Menilai

6.      Mencipta, memadukan bagian-bagian untuk membentuk sesuatu yang baru dan koheren atau untuk membuat suatu produk yang orisinil

6.1  Merumuskan

6.2  Merencanakan

6.3  Memproduksi

Membuat Hipotesis

Mendesain

Mengkonstruksi

 

E.     KESESUAIAN MATERI PINJAM MEMINJAM DALAM PERKEMBANGAN ANAK MI

Materi-materi fikih MI pada dasarnya adalah pesan yang ingin disampaikan kepada peserta didik yang masih level anak-anak. Menurut Dr. Hamzah B.Uno, M.Pd, informasi yang disampaikan terdiri dari komponen : ide, fakta dan data. Materi sebaiknya dipilih dari hal-hal yang konkret disekitar peserta didik. Hal ini sesuai  dengan perkembangan kognitif peserta didik yaitu operasional konkret. Maka penjelasan-penjelasan materi pinjam meminjam semaksimal mungkin disampaikan dengan riil dihadapan peserta didik.

Guru Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab harus mampu memahami pertumbuhan fisik dan perkembangan psikis anak, guru harus mampu menciptakan metode sesuai dengan kebutuhan, motivasi dan kondisi anak.  Metode yang tepat digunakan untuk pemahaman materi pinjam meminjam yaitu melalui pembiasaan sehari-hari peserta didik. Pembiasaan tersebut akan memberikan arahan perilaku tertentu yang dipelajari oleh anak agar dapat berperilaku dengan tepat. Oleh karena itu, metode ini dilakukan dengan pendekatan kedisiplinan.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

3.3                Pinjaman (I’Arah) adalah setiap benda yang dapat diambil manfaatnya dan tidak berubah keadaannya (setelah dimanfaatkan) boleh dipinjamkan (I’arah), terlebih jika manfaatnya cukup berdampak. Dasar hukum pinjam meminjam ada tiga, yaitu : sunnah, wajib dan haram. Sunah dan wajib karena pinjam meminjam merupakan bentuk dari tolong menolong, sedangkan diharamkan ketika pinjam meminjam digunakan untuk tujuan yang melanggar syariat. Ruang lingkup pinjam meminjam di MI terdapat dalam materi kelas VI semester 2 yaitu : Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam dan Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam. Materi pinjam meminjam dalam MI dilaksanakan dengan metode pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.


 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bugha, Musthafa Dib. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ dengan Dalil Al-Quran dan Hadis. Diterj.oleh: Toto Edidarmo. Cet.II.  Bandung: Noura. 2017.

Anderson, Lorin W, dkk, Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom, Diterjemahkan oleh: Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012)

Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014

Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008

Santoso, Edy. “Makalah Fikih Tentang Ariyah,” 2011, 2. MakalahFiqihTentan_EdySantoso_15290.pdf.

 

 


 



[1] Musthafa Dib Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ Dengan Dalil Al-Quran Dan Hadis (Bandung: Noura, 2017).

[2] Sebagian mufassirin mengartikan: enggan membayar zakat.

[3] Edy Santoso, “Makalah Fikih Tentang Ariyah,” 2011, 2, MakalahFiqihTentan_EdySantoso_15290.pdf.

[4] Santoso.

[5] Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ Dengan Dalil Al-Quran Dan Hadis.

[6] Al-Bugha.

[7] Santoso, “Makalah Fikih Tentang Ariyah.”

[8] Santoso.

[9] Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ Dengan Dalil Al-Quran Dan Hadis.

[10] Al-Bugha.

[11] Al-Bugha.

[12] Al-Bugha.

[13] Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014

[14] Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008

[15]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008

[16] Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014

[17] Lorin W. Anderson, dkk, Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom, Diterjemahkan oleh: Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hlm.6

[18] Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014

[19] Lorin W. Anderson, dkk, Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom... hlm. 105-106

[20] Lorin... hlm.100-102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar