Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Pinjam Meminjam dalam Fikih MI Kurikulum 2013
Sertakan Sumber saat Mengcopy
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fikih MI. Makalah yang berjudul “Ruang
Lingkup dan Kedalaman Materi Pinjam meminjam dalam Fikih MI Kurikulum 2013” ini
membahas tentang seluk beluk pinjam meminjam dalam
pelajaran Fikih di MI berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam menjawab permasalahan
tersebut, makalah ini bersifat kepustakaan. Data penulisan makalah ini
diperoleh dengan metode studi kepustakaan (Library Research). Metode studi
kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka buku-buku yang
berkaitan dengan penulisan makalah ini. Tidak hanya itu, untuk menambah bahan
kajian penulisan makalah ini, penulis juga mencari sumber-sumber referensi
makalah dari berbagai sumber yang mendukung.
Dalam kehidupan sosial manusia,
tak lepas akan perkara pinjam meminjam. Manusia yang sejatinya merupakan makhluk
sosial tentu membutuhkan orang lain dalam hidupnya, oleh karena itu seringkali
manusia melakukan pinjam meminjam dengan sesamanya. Pinjaman adalah kebolehan
dalam mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada
orang lain dengan tanpa ganti atau pinjaman adalah memberikan manfaat suatu
barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma.
Untuk ini semua peserta didik di MI,
perlu mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan puasa, dari dasar hukum,
syarat-syarat, rukun puasanya dan lain sebagainya. Selain itu juga berisi
tentang kedalaman materi puasa dalam fikih di MI berdasarkan kurikulum yang
berlaku. Makalah ini kami sajikan sebagai suatu
sumbangan kecil kepada para pembaca untuk maksud tersebut di atas dengan
harapan ada faedahnya.
Yogyakarta, Mei 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ........................................................................... i
ABSTRAK ii
DAFTAR
ISI iii
KATA
PENGANTAR ........................................................................ iv
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................... 1
C.
Kerangka Teori ........................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pinjam Meminjam ..................................................... 3
B. Ruang Lingkup Materi Pinjam Meminjam dalam Ilmu Fikih ..... 4
C. Ruang Lingkup Materi Pinjam Meminjam dalam
Mata Pelajaran
Fikih Menurut Kurikulum 2013 ................................................. 8
D.
Materi Pinjam Meminjam Menurut Taksonomi Bloom............... 12
E. Kesesuaian Materi Pinjam Meminjam dengan Karakteristik
Perkembangan Peserta Didik..................................................... 15
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ................................................................................. 16
DAFTAR
PUSTAKA .......................................................................... 18
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Segala perilaku dalam kehidupan sehari-hari harus
ada aturan yang mengaturnya. Baik dari hal yang terkecil sampai kepada hal yang
bersifat lebih besar. Misalnya saja adalah meminjam barang kepada teman,
tetangga atau lainnya. Semua hal itu diatur di dalam Fikih.
Fikih berguna untuk meluruskan kegiatan manusia yang
keluar dari aturan islam. Termasuk kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam
meminjam seringkali dianggap remeh oleh sebagian masyarakat terutama peserta
didik. Masalah yang timbul antara lain ghasab. Perilaku ini kerap
disepelekan oleh sebagian orang. Walaupun orang yang dighasab merasa
tidak apa-apa karena kerabat, teman dekat atau keluarga, namun di dalam fikih
terdapat aturan yang mengaturnya.
Oleh karena itu, di dalam Fikih MI diberikan materi
pinjam meminjam. Hal ini diharapkan peserta didik MI mendapatkan dasar
pengetahuan pinjam meminjam yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga peserta didik dapat menghargai dan membedakan milik orang lain dengan
kepemilikan pribadi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan pinjam meminjam?
2. Bagaimana ruang
lingkup materi pinjam meminjam dalam ilmu fikih?
3. Bagaimana ruang lingkup materi pinjam meminjam pada mata pelajaran
Fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI?
4. Bagaimana kedalaman myateri pinjam meminjam dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut
taksonomi Bloom?
5. Bagaimana kesesuaian ruang lingkup
materi pinjam meminjam dengan karakteristik
perkembangan peserta didik?
6. Bagaimana kesesuaian kedalaman
materi pinjam meminjam dengan Standar Isi
dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab
di MI ?
C.
Kerangka Teori
Fikih merupakah salah satu bagian dari mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
Pada peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab di Madrasah, dijelaskan bahwa fikih MI peserta didik mengenal dan
melaksanakan hukum islam yang berkaitan dengan rukun islam mulai dari ketentuan
dan tata cara pelaksanaan taharah, salat, puasa, zakat, sampai dengan
pelaksanaan haji, serta ketentuan tentangf makanan dan minuman, khitan, kurban
dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjaman (I’Arah) adalah setiap benda yang dapat diambil manfaatnya dan tidak berubah keadaannya (setelah dimanfaatkan) boleh dipinjamkan (I’arah), terlebih jika manfaatnya cukup berdampak.[1] Dalil pokok pinjam meminjam (I’arah) terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’un ayat 7(107)
Artinya: “dan enggan (menolong dengan) barang
berguna”[2]
Yang dimaksud dari potongan ayat di atas adalah
meminjamkan barang yang bermanfaat kepada oranglain. Oleh karena itu, syariat
yang diajarkan adalah tolong menolong dengan cara meminjamkan barang yang
bermanfaat kepada tetangga.
Ada beberapa pendapat terkait pengertian pinjaman,
antara lain:
1. Menurut Hanafiyah, pinjaman adalah memiliki
manfaat secara Cuma-Cuma.
2. Menurut Malikiyah, pinjaman adalah sesuatu
yang memiliki manfaat tertentu dengan tanpa imbalan.
3. Menurut Syafiiyah, pinjaman adalah seseorang
yang membolehkan untuk mengambil manfaat dari barangnya, serta zat barang
tersebut tetap dan dikembalikan kepada pemiliknya.
4. Menurut Hambaliyah. Pinjaman adalah suatu
kebolehan memanfaatkan suatu barang tanpa imbalan dari peminjam atay lainnya.
Kesimpulannya dari pendapat tersebut, pinjaman
adalah kebolehan dalam mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh
pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganti atau pinjaman adalah memberikan
manfaat suatu barang dari seseorang kepada oranglain secara Cuma-Cuma (gratis).
[3]
B.
Ruang Lingkup Materi Pinjam Meminjam dalam Ilmu Fikih
1.
Dasar Hukum Pinjam dalam Fikih
Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘Ariyah) adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutif oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam.[4] Dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila
kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah
sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi
kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Maksud dari ayat tersebut telah
jelas yaitu diperintahkan Allah SWT untuk saling tolong menolong. Hal ini dapat
diwujudkan dengan memberikan pinjaman kepada sesama. Pinjam meminjam menjadi
wajib apabila untuk menjaga jiwa atau harta yang dimuliakan. Misalnya
meminjamkan pakaian untuk mencegah panas dan dingin (mencegah kematian),
meminjamkan tali untuk orang yang akan tenggelam, meminjamkan tali timba untuk
menimba air (dikhawatirkan mati kehausan), meminjamkan pisau untuk menyembelih
hewan.
Hukum tersebut berdasarkan
hadist Muslim dari Jabir menuturkan bahwa :”Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Tidak
seorang pemilik unta yang memenuhi hak-hak untanya bertambah banyak. Ia akan
menunggamginya di padang yang luas dan untanya (yang lain) berjalan tegak
dengan kaki yang kuat’ Seorang laki-laki bertanya, ‘ Apakah hak-hak unta
itu?’ Rasulullah Saw. Menjawab, ‘Memberikannya minum, meminjamkannya timba,
(untuk memberi minum unta lain), meminjamkan pejantannya, meminjamkan unta yang
dapat diambil susunya(manihah), dan membawanya ( untuk berperang di jalan
Allah). [5]
Hukum pinjam meminjam dapat dikatakan haram apabila
digunakan untuk perbuatan yang haram. Misalnya meminjamkan pisau untuk membunuh
orang dan meminjamkan alat music untuk permainan haram. [6]
2.
Rukun dan Syarat
a. Menurut Hanafiyah, rukun pinjam
meminjam adalah ijab dan kabul. Ijab dan kabul cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan
boleh dengan ucapan. [7]
b. Menurut Syafiiyah rukun pinjam
meminjam adalah sebagai berikut:[8]
1) Kalimat mengutangkan (lafazh),
seperti seseorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang
menerima berkata “saya mengaku berutang benda kepada kamu”
2) Syarat bagi orang yang
mengutangkan adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat
bagi menerima utang adalah baligh dan
berakal.
3) Benda yang diutangkan, pada
rukun ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu: materi yang dipinjamkan dapat
dimanfaatkan, maka tidak syah ariyah yang materinya tidak dapat digunakan,
seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk
menyimpan padi. Kedua, pemanfaatan itu
dibolehkan, maka batal ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan
oleh syara, seperti meminjam benda-benda najis.
3.
Pembayaran Pinjaman
Seorang yang meminjam kepada orang lain disebut
dengan hutang. Oleh sebab itu, hutang harus dibayar karena kalau tidak dibayar
akan berdosa. Rasulullah bersabda: “Orang
kaya yang melalaikan hutang adalah aniaya. “ (Diriwayatkan oleh Bukhari
Muslim)
Jika, seorang yang berhutang hendak membayar hutang
dengan lebih dari yang dihutang, maka diperbolehkan. Dengan syarat itu adalah
kemauan dari orang yang akan membayar hutang. Namun, penambahan itu dikehendaki
dari orang yang mengutangkan dan sudah ada akad diawal maka penambahan itu
tidak halal. Rasulullah Saw. bersabda: “ Tiap-tiap piutang yang mengambil
manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba.” (Riwayat
Baihaqi)
4.
Waktu Pinjam Meminjam
Pemberi pinjaman (al-mu’ir) boleh mengambil
barang pinjaman kapan saja meskipun masa pinjaman dibatasi dengan waktu. Hal
ini karena pinjam meminjam adalah tabarru’ (bantuan tanpa imbalan, bukan
sewa) sehingga tidak harus dibatasi waktunya. [9] Masa pinjam meminjam bisa
berakhir apabila salah satu dari akad pinjam meminjam meninggal dunia, gila
atau pingsan.
5. Tanggungjawab Peminjam
a. Apabila barang yang dipinjam rusak, peminjam wajib
menanggung harganya (membayar ganti rugi) sesuai dengan harga awal barang.[10]
Maksud dari pernyataan di atas adalah apabila kehilangan
atau kerusakan barang yang dipinjamkan itu bukan disebabkan oleh penggunaan
normal/ wajar yang disetujui oleh pemilik terhadap barang yang dipinjamkan
tersebut. Misalnya saja peminjam meminjam sepatu yang tidak boleh terkena air,
tetapi tanpa disengaja peminjam mengenakan sepatu saat hujan deras. Sepatu
tersebut akhirnya rusak dan peminjam harus mengganti sepatu tersebut sesuai
dengan harga awal sebelum rusak.
Dalil yang menerangkan hal ini adalah hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Shofwan bin Ummayah r.a. yang
menceritakan, “Bahwasannya Rasulullah Saw. meminjam beberapa baju perang dari
Shofwan bin Umayah. Showfan bertanya, ‘ Apakah baju-baju ini dirampas
(dighasab), wahai Muhammad?” Nabi Saw. berkata, “Tidak, ini adalah pinjaman
yang harus ditanggung (diganti apabila
hilang).”
b. Orang yang menggasab (merampas) barang milik orang lain,
Ia wajib mengembalikannya, mengganti kekurangannya dan membayar ganti rugi yang
sepadan (jika barang itu hilang). [11]
Ghasab merupakan dosa besar. Dalil tentang keharaman ghasab adalah dalam ayat Allah di Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) :188
Artinya:”dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Orang yang menggashab barang milik orang lain wajib
menanggung barang itu sampai ia mengembalikannya. [12]
C.
RUANG LINGKUP PINJAM MEMINJAM PADA
MAPEL FIKIH K-13 MI
Mata pelajaran
Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang
mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman
tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan
sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman
sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram,
khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[13] Ruang lingkup
mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
a.
Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan
pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti:
tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
b.
Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan
dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan
haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[14]
Ruang
lingkup materi pinjam-meminjam pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013
PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, yaitu :[15]
Kelas VI, Semester 2
|
STANDAR KOMPETENSI |
KOMPETENSI
DASAR |
|||
|
3.Mengenal ketentuan pinjam meminjam. |
jual |
beli |
dan |
3.1
Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam
meminjam 3.2
Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam |
KELAS VI SEMESTER GENAP[16]
|
KOMPETENSI
INTI |
KOMPETENSI
DASAR |
|
1. Menerima, menjalankan, dan menghargai
ajaran agama yang dianutnya |
1.1
Menghayati nilai-nilai dari ketentuan
tentang jual beli 1.2
Menghayati nilai-nilai dari ketentuan
pinjam meminjam 1.3
Menghayati nilai-nilai dari ketentuan
barang temuan |
|
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan
keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air |
2.1
Membiasakan perilaku jujur sebagai
implementasi dari pemahaman terhadap ketentuan jual beli menurut Islam. 2.2
Membiasakan perilaku tanggungjawab sebagai
implementasi dari pemahaman terhadap ketentuan pinjam- meminjam 2.3
Membiasakan perilaku jujur dan
tanggungjawab serta peduli sebagai implementasi dari pemahaman terhadap ketentuan barang
temuan |
|
3. Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda- benda
yang di-jumpainya di rumah, di sekolah dan tempat
bermain |
3.1.
Memahami ketentuan jual-beli 3.2.
Memahami tatacara pinjam- meminjam 3.3.
Memahami ketentuan barang temuan |
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dan
konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan
anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak
mulia. |
4.1
Mensimulasikan jual beli yang halal 4.2 Mensimulasikan
pinjam- meminjam 4.3 Mensimulasikan
barang temuan |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa ruang lingkup materi pinjam meminjam pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu : tata cara pinjam meminjam dan mempraktikkan pinjam meminjam.
D.
KEDALAMAN MATERI PINJAM-MEMINJAM
DALAM KURIKULUM 2013 PAI DAN BAHASA ARAB DI MI MENURUT TAKSONOMI BLOOM
Dalam SKL K13 (permen 54 2013) dalam domain pengetahuan
dirumuskan: individu memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif. Rumusan ini mengacu pada taksonomi baru yang dikembangkan oleh
Anderson yang melakukan revisi atas taksonomi Bloom. Anehnya taksonomi
pengetahuan ini tidak dibahas secara detail dalam panduan K13. Tidak juga
dibahas bahwa taksonomi pengetahuan yang baru ini sesungguhnya telah
memunculkan paradigma baru dalam pembelajaran yang kini menjadi acuan praksis
pendidikan di negara-negara maju.
Taksonomi
adalah kerangka pikir khusus. Dalam taksonomi pendidikan rumusan tujuan
berisikan satu kata kerja dan satu kata benda yang mendeskripsikan proses
kognitif. Taksonomi bloom hanya memiliki satu dimensi, sedangkan taksonomi
revisi memiliki dua dimensi. Dua dimensi tersebut meliputi proses kognitif dan
pengetahuan. Interelasi antar keduanya disebut dengan tabel taksonomi.[17] Secara substansial mata pelajaran Fikih
memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya. Dalam keputusan
Menteri Agama RI No. 165 th 2014 dijelaskan bahwa mata pelajaran fikih di
Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali pengetahuan peserta didik agar
dapat :
a)
Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan
hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan
pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b)
Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum
Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan
ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri
manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.[18]
Dalam
taksonomi bloom, aspek mengetahui berarti kemampuan menangkap informasi dan
menyatakan kembali informasi tersebut. Siswa dikatakan memahami apabila mereka
dapat mengkonstruksi makna dari pesan-pesan pembelajaran, baik yang bersifat
lisan, tulisan ataupun grafis, yang disampaikan melalui pengajaran, buku, atau
layar komputer. Siswa memahami ketika mereka menghubungkan pengetahuan baru dan
pengetahuan lama mereka. Pengetahuan yang baru masuk dipadukan dengan
skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif yang telah ada. Kosep-konsep diotak
dimisalkan sebagai blok-blok bangunan yang didalamnya berisi skema-skema dan
kerangka-kerangka kognitif. Pengetahuan konseptual menjadi dasar untuk
memahami. Proses-proses kognitif dalam kategori memahami meliputi menafsirkan,
mencontohkan, mengklasifikasikan, merangkum, menyimpulkan, membandingkan dan
menjelaskan. [19]
Tabel Dimensi Proses
Kognitif[20]
|
Kategori
dan Proses Kognitif |
Nama-nama
Lain |
|
1.
Mengingat,
mengambil pengetahuan dari memori jangka panjang 1.1 mengenali 1.2 mengingat kembali |
Mengidentifikasi Mengambil |
|
2.
Memahami,
mengkonstruksi makna dari materi pembelajaran, termasuk apa yang diucapkan,
ditulis dan digambar oleh guru 2.1 menafsirkan 2.2 mencontohkan 2.3 mengklasifikasikan 2.4 merangkum 2.5 menyimpulkan 2.6 membandingkan 2.7 menjelaskan |
Mengklarifikasi,
Memparafrasakan, Merepresentasi, Menerjemahkan, Mengilustrasikan, Memberi
contoh, Mengategorikan, Mengelompokkan, Mengabstraksi, Menggeneralisasi,
Menyarikan, Mengekstrapolasi, Menginterpolasi, Memprediksi, Memetakan |
|
3.
Mengaplikasikan,
menerpakan atau menggunakan suatu prosedur dalam keadaan tertentu 3.1 Mengeksekusi 3.2 Mengimplementasikan |
Melaksanakan Menggunakan |
|
4.
Menganalisis,
Memecah-mecah materi jadi bagian-bagian penyusunnya dan menentukan
hubungan-hubungan antar bagian itu dan hubungan antara bagian-bagian tersebut
dan keseluruhan struktur atau tujuan 4.1 Membedakan 4.2 Mengorganisasi 4.3 Mengatribusikan |
Menyendirikan,
Memilah, Memfokuskan, Memilih, Menemukan koherensi, Memadukan, Membuat garis
besar, Mendeskripsikan peran, Menstrukturkan, Mendekonstruksi |
|
5.
Mengevaluasi,
mengambil keputusan berdasarkan kriteria dan atau standard 5.1 Memeriksa 5.2 Mengkritik |
Mengoordinasi,
Mendeteksi, Memonitor, Menguji, Menilai |
|
6.
Mencipta,
memadukan bagian-bagian untuk membentuk sesuatu yang baru dan koheren atau
untuk membuat suatu produk yang orisinil 6.1 Merumuskan 6.2 Merencanakan 6.3 Memproduksi |
Membuat
Hipotesis Mendesain Mengkonstruksi |
E.
KESESUAIAN MATERI PINJAM MEMINJAM
DALAM PERKEMBANGAN ANAK MI
Materi-materi
fikih MI pada dasarnya adalah pesan yang ingin disampaikan kepada peserta didik
yang masih level anak-anak. Menurut Dr. Hamzah B.Uno, M.Pd, informasi yang
disampaikan terdiri dari komponen : ide, fakta dan data. Materi sebaiknya
dipilih dari hal-hal yang konkret disekitar peserta didik. Hal ini sesuai dengan perkembangan kognitif peserta didik
yaitu operasional konkret. Maka penjelasan-penjelasan materi pinjam meminjam
semaksimal mungkin disampaikan dengan riil dihadapan peserta didik.
Guru
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab harus mampu memahami pertumbuhan fisik
dan perkembangan psikis anak, guru harus mampu menciptakan metode sesuai dengan
kebutuhan, motivasi dan kondisi anak. Metode
yang tepat digunakan untuk pemahaman materi pinjam meminjam yaitu melalui
pembiasaan sehari-hari peserta didik. Pembiasaan tersebut akan memberikan
arahan perilaku tertentu yang dipelajari oleh anak agar dapat berperilaku
dengan tepat. Oleh karena itu, metode ini dilakukan dengan pendekatan
kedisiplinan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
3.3
Pinjaman (I’Arah) adalah
setiap benda yang dapat diambil manfaatnya dan tidak berubah keadaannya
(setelah dimanfaatkan) boleh dipinjamkan (I’arah), terlebih jika manfaatnya
cukup berdampak. Dasar hukum pinjam
meminjam ada tiga, yaitu : sunnah, wajib dan haram. Sunah dan wajib karena
pinjam meminjam merupakan bentuk dari tolong menolong, sedangkan diharamkan
ketika pinjam meminjam digunakan untuk tujuan yang melanggar syariat. Ruang
lingkup pinjam meminjam di MI terdapat dalam materi kelas VI semester 2 yaitu : Menjelaskan
tata cara jual beli dan pinjam meminjam dan Mempraktikkan tata cara jual beli
dan pinjam meminjam. Materi pinjam
meminjam dalam MI dilaksanakan dengan metode pembiasaan dalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bugha, Musthafa Dib. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’
dengan Dalil Al-Quran dan Hadis. Diterj.oleh: Toto Edidarmo. Cet.II. Bandung: Noura. 2017.
Anderson, Lorin W, dkk, Kerangka Landasan
untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom,
Diterjemahkan oleh: Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012)
Menteri Agama Republik Indonesia,
Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal
17 Oktober 2014
Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan
Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6
Mei 2008
Santoso, Edy. “Makalah Fikih Tentang Ariyah,” 2011, 2.
MakalahFiqihTentan_EdySantoso_15290.pdf.
[1] Musthafa Dib Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’
Dengan Dalil Al-Quran Dan Hadis (Bandung: Noura, 2017).
[2] Sebagian mufassirin mengartikan: enggan membayar
zakat.
[3] Edy Santoso, “Makalah Fikih Tentang Ariyah,” 2011, 2,
MakalahFiqihTentan_EdySantoso_15290.pdf.
[4] Santoso.
[5] Al-Bugha, Ringkasan
Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ Dengan Dalil Al-Quran
Dan Hadis.
[6] Al-Bugha.
[7] Santoso, “Makalah Fikih Tentang Ariyah.”
[8] Santoso.
[9] Al-Bugha, Ringkasan
Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ Dengan Dalil Al-Quran
Dan Hadis.
[10] Al-Bugha.
[11] Al-Bugha.
[12] Al-Bugha.
[13] Menteri Agama
Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014,
ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014
[14] Menteri Agama
Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008
[15]Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
[16] Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014
[17] Lorin W.
Anderson, dkk, Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan
Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom, Diterjemahkan oleh: Agung
Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hlm.6
[18] Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014
[19] Lorin W.
Anderson, dkk, Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan
Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom... hlm. 105-106
[20] Lorin...
hlm.100-102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar