Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Fikih MI Kurikulum 2013

 

Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Fikih MI Kurikulum 2013

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Fikih MI

Abstrak

 

Allah telah memberikan nikmat yang begitu banyak kepada manusia, salah satu di antaranya adalah makanan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kita harus selalu bersyukur kepada-Nya, dengan cara memilih makanan yang dihalalkan oleh Allah untuk dikonsumsi. Makanan yang halal merupakan makanan yang sesuai dengan syariat Islam, serta memiliki banyak manfaat bagi kesehatan jasmani dan rohani. Sebaliknya, makanan yang haram merupakan makanan yang tidak diperbolehkan oleh Allah untuk dikonsumsi, karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan menimbulkan kemadharatan.

Terkait dengan ruang lingkup materi tentang makanan yang halal dan haram di Madrasah Ibtidaiyah meliputi: makanan, minuman, dan binatang yang halal dan haram. Materi sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct learning kepada peserta didik karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional konkrit.


 

 

KATA PENGANTAR

 

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  serta salam  selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.  Berkat segala limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis mampu menyelesaikan penulisan makalah dengan judul Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Fikih MI Kurikulum 2013 guna memnuhi tugas mata kuliah Fikih MI.

 Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak Dr. Andi Prastowo, S.Pd.I., M.Pd.I., selaku dosen mata kuliah Fikih MI atas semua bimbingan dan arahan dalam pembuatan tugas makalah ini, serta kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan baik materi maupun penulisannya. Oleh karena itu, penulis  mohon maaf atas segala kekurangan dan ketidaksempurnaan tersebut.

Penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah untuk masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa kritik yang membangun. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran, pembelajaran dan manfaat bagi kita sekalian.


      Yogyakarta, April 2018

 

Penulis

DAFTAR ISI

 

Abstrak. ii

KATA PENGANTAR.. iii

DAFTAR ISI. iv

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.   Latar Belakang. 1

B.    Rumusan Masalah. 2

C.    Tujuan. 2

D.   Kerangka Teori 3

BAB II PEMBAHASAN.. 4

A.   Pengertian Makanan yang Halal dan Haram.. 4

B.    Ruang Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Ilmu Fikih. 5

C.    Ruang Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram pada Mata Pelajaran Fikih Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah. 23

D.   Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Kurikulum 2013  PAI dan Bahasa Arab di MI Menurut Taksonomi Bloom.. 24

E.    Kesesuaian Ruang Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram dengan Karakteristik Perkembangan Peserta Didik. 27

F.    Kesesuaian Kedalaman Antara Materi Makanan yang Halal dan Haram dengan Standar Isi  dalam Kurikulum 2013 PAI Dan Bahasa Arab Di MI. 28

BAB III PENUTUP. 30

A.   Kesimpulan. 30

DAFTAR PUSTAKA.. 31

 

 

 

 


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Allah telah memberikan nikmat yang begitu banyak kepada manusia, salah satu di antaranya adalah makanan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kita harus selalu bersyukur kepada-Nya, dengan cara memilih makanan yang diperbolehkan oleh Allah untuk dikonsumsi sehari-hari, seperti makanan yang dihalalkan oleh Allah.[1] Adapun firman Allah agar kita memakan yang baik dan halal:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (QS. Al-Baqarah: 172)

Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh karena itu, kita sebagai manusia harus dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk keperluan hidup, manusia tidak akan pernah lepas dari makanan. Hal tersebut sangat penting dan bermanfaat untuk pembentukan jasmani yang kuat dan sehat.[2]

     Sesuai dengan PMA RI  Nomor  2  Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi  PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada, kajian tentang makanan yang halal dan haram ini termasuk dalam ruang lingkup materi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah.

B.        Rumusan Masalah

1.         Bagaimana pengertian makanan yang halal dan haram?

2.         Bagaimana ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dalam  Ilmu Fikih?

3.         Bagaimana ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram pada mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013  PAI dan Bahasa Arab   di Madrasah Ibtidaiyah (MI)?

4.         Bagaimana kedalaman materi makanan yang halal dan haram dalam Kurikulum 2013  PAI dan Bahasa Arab di MI menurut taksonomi Bloom?

5.         Bagaimana kesesuaian ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dengan karakteristik perkembangan peserta didik?

6.         Bagaimana kesesuaian kedalaman antara materi makanan yang halal dan haram dengan Standar Isi  dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI?

C.       Tujuan

1.         Untuk mengetahui pengertian makanan yang halal dan haram.

2.         Untuk mengetahui ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dalam  Ilmu Fikih.

3.         Untuk mengetahui ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram pada mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013  PAI dan Bahasa Arab   di Madrasah Ibtidaiyah (MI).

4.         Untuk mengetahui kedalaman materi makanan yang halal dan haram dalam Kurikulum 2013  PAI dan Bahasa Arab di MI menurut taksonomi Bloom.

5.         Untuk mengetahui kesesuaian ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dengan karakteristik perkembangan peserta didik.

6.         Untuk mengetahui kesesuaian kedalaman antara materi makanan yang halal dan haram dengan Standar Isi  dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.

D.       Kerangka Teori

Halal ialah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’. Sedangkan haram adalah segala sesuatu yang dilarang menurut syariat Islam. Berkaitan dengan makanan, minuman, dan binatang yang halal berarti yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sebaliknya, makanan, minuman, dan binatang yang haram berarti yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.

Taksonomi adalah sebuah kerangka pikr khusus. Taksonomi bloom yang sudah direvisi memiliki dua dimensi, yaitu dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan. Dimensi proses kognitif berisi enam kategori: mengingat, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Sedangkan dimensi pengetahuan berisi empat kategori: faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif.

. 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Makanan yang Halal dan Haram

Secara etimologi makan berarti memasukkan sesuatu melalui mulut, sedangkan makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Dalam bahasa arab makanan berasal dari kata at-ta’am jamaknya Al – atimah. Sedangkan dalam ensiklopedi hukum Islam makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan oleh manusia atau sesuatu yang menghilangkan lapar.[3]

Halal berasal dari bahasa arab melepaskan ikatan, dibolehkan, tidak dilarang menurut hukum agama. Sedangkan dalam ensiklopedi hukum Islam ialah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’.[4] Pengertian ini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah: 29:

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”.

Berdasarkan ayat ini, al-Qardhawi menulis, bahwa asal dari segala sesuatu, baik yang berupa barang atau manfaat yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia adalah halal (boleh), dan tidak dapat dikatakan haram, kecuali ada nash (teks) syar’i yang sahih yang menerangkan tentang keharamannya.[5] Dan ketika Rasulullah ditanya tentang hal-hal kecil – yang tidak ada nash nya,  maka beliau tidak menjawab pertanyaan itu dengan persis. Tetapi beliau memberikan kaedah pokok yang dapat dirujuk untuk mengetahui status halal-haramnya sesuatu.[6]

Dengan demikian definisi halal berdasarkan al-Qur’an dan hadis sangat simple dan jelas. Segala sesuatu yang baik – bagi tubuh, akal dan jiwa – maka hukumnya halal. Begitu sebaliknya, segala sesuatu yang mendatangkan mudharat (bahaya) bagi kesehatan: badan, akal, dan jiwa, hukumnya adalah haram.[7] Seperti dalam firman Allah

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰت.... ٥

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik”.

  Dengan demikian, maka dalam Islam dikenal, bahwa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya. Sedang seluruh bentuk bahaya adalah hukumnya haram. Sebaliknya yang bermanfaat hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, maka hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya, kalau manfaatnya lebih besar, maka hukumnya menjadi halal.[8]

B.        Ruang Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Ilmu Fikih

1.      Makanan yang halal dan haram

a.       Makanan halal

a)     Makanan halal menurut dzatnya:

Makanan ditinjau dari jenis dzatnya akan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bisa mengetahui dari ciri-ciri makanan tersebut,[9] antara lain :

1)      Dijelaskan di dalam al-Qur`an dan hadis

2)      Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia

3)      Tidak merusak badan, akal maupun pikiran

4)      Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan

Dalam Al- Quran dijelaskan mengenai memakan makanan yang halal, dalam Q.S Al Baqoroh ayat 168 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

Artinya:“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqoroh: 168)[10]

Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah SWT memerintahkan mereka supaya memakan makanan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Makanan yang halal juga bisa mendororng kita untuk bisa lebih mensyukuri atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Seperti dalam firman Allah Q.S Al Baqarah ayat 172 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ١٧٢

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah” (Q.S Al Baqoroh:2, 172)[11]

 

Adapun yang termasuk makanan halal ‘aini[12] antara lain :

a.       Berasal dari tumbuhan berupa biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-mayur. Seperti jagung, padi, kacang, jeruk, dan sebagainya.

b.      Berasal dari binatang.

1)      Binatang darat.

Semua binatang darat dihalalkan, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Seperti ayam, sapi, kuda, kerbau, itik, dan lain-lain.

2)      Binatang air.

Semua binatang air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang lain.Sedangkan binatang air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.

3)      Bangkai ikan dan belalang.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang,dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)

4)      Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi  jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.

5)      Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan tidak menjijikan.

b)   Makanan halal cara memperolehnya

Berbagai jenis makanan dapat kita peroleh di pasaran, dari makanan yang manis hingga makanan yang masam semuanya dikemas dan disajikan dalam bentuk menarik. Tidak dapat dinafikkan lagi bahwa penyajian dan penampilan suatu makanan memegang peranan yang penting dalam pemasaran suatu produk makanan, baik makanan siap santap maupu makanan dalam kemasan. Sehingga ada yang mengatakan manusia memakan dengan mata bukan dengan mulut. Bagi umat Islam ada satu faktor yang jauh lebih penting dari sekedar rasa dan penampilan yaitu halal atau haram suatu makanan. Umat Islam diajarkan untuk makan makanan yang bersih dan selamat. Islam sangat memperhatikan sekali sumber dan kebersihan makanan, cara memasak, cara menghidangkan, cara makan sampai pada cara membuang sisa makanan.[13]

Agama Islam mensyaratkan makanan yang halal dilihat dengan cara memperolehnya, yaitu:

1.    Diperoleh dengan cara yang tidak batil atau tidak sah, seperti firman Allah dalam Q.S Al Baqoroh ayat 188.

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S Al Baqarah:2: 188).

2.    Tidak diperoleh dengan cara riba’. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S Al Baqoroh ayat 276.

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (Q.S Al Baqoroh:2/ 276).[14]

Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan yang tidak halal pula.

Adapun hikmah mengkonsumsi makanan yang halal antara lain:

1.    Mendapat kesehatan hati dan Jasmani (badan)

Mengonsumsi makanan halal akan menjadikan Qalbu/hati sehat, yang berpengaruh pada seluruh bagian-bagian tubuh menjadi sehat juga.[15] Rasulallah SAW Bersabda:

 أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ 

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila dia baik maka jasad tersebut akan menjadi baik, dan sebaliknya apabila dia buruk maka jasad tersebut akan menjadi buruk, Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah “Qolbu” yaitu hati “. (Hadis Riwayat Bukhori).

2.    Mendapatkan ridha dari Allah Swt.

3.    Dijauhkan dari siksa api neraka. Hal ini berarti tidak pantas bagi dirinya neraka pada hari akhir.

4.    Makanan yang halal mmenumbuhkan akhlakul karimah karena halal dapat mempengaruhi watak atau perangai manusia.[16] Sebagaimana firman Allah Swt.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ إِنِّي بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٥١

Artinya: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S Al Mu’minun:23/51).[17]

Oleh karena itu, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi umat Islam pada hari ini untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan yang halal. Hendaklah kita sentiasa memastikan setiap makanan yang diperoleh dan dimakan itu adalah halal menurut syariat Allah Swt. Sesungguhnya perintah  Allah swt. adalah untuk tujuan dan kebaikan manusia bersama.

2.      Makanan Haram

Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam. Semua makanan dilarang oleh syar’I pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.[18] Macam-macam makanan haram dibagi menjadi dua, yaitu :

a.         Haram Sababi

Makanan haram sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah menurut hokum islam.[19] Termasuk golongan ini antara lain:

1)    Makanan milik orang lain (bukan haknya)

2)   Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar hukum agama maupun sosial.

3)   Harta yang semestinya dikeluarkan untuk zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan sendiri).

4)   Mengambil harta anak yatimm.

5)   Memakan harta dengan cara riba.

6)   Usaha pelacuran,perdukunan,dan sejenisnya

b.      Haram ‘Aini

Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram disebabkan karena dzatnya sendiri. Termasuk golongan ini antara lain :

1)        Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat Al-Maidah ayat 3

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala... (Q.S Al Maidah:3)[20]

2)      Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW

Pada prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi, kecuali yang diharamkan berdasarkan dalil yang jelas. Adapun jenis binatang yang diharamkan antara lain:

a)        Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan di air,yaitu katak, buaya, kura-kura dan sebagainya.

b)       Himar atau keledai jinak.

c)        Semua binatang yang bertaring kuat,seperti harimau, singa,   serigala,  gajah, anjing, kucing, kera, dan lain-lain.

d)       Semua binatang yang mempunyai kuku tajam, seperti burung elang, kakak tua, nuri, rajawali, burung hantu, garua, kelelawar, gagak dan lain-lain.

e)        Binatang yang diperintah untuk dibunuh.

f)        Bintang yang dilarang untuk dibunuh.

g)       Binatang yang kotor atau menjijikan, seperti kutu, ulat, cacing, lintah, lalat, lebah,  laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejeninsnya.[21]

Adapun akibat memakan makanan yang haram antara lain:

Islam melarang memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik itu ada hikmah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.Hikmah tersebut antara lain:

a)      Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani manusia. Karena makanan kotor dan najis dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.

b)      Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukum-hukum Allah tentang makanan tersebut.

c)      Memakan sesuatu yang haram menghalangi terkabulnya doa’a.

Karena makanan haram menghalangi terkabulnya doa dan diijabahi  permohonan. Dalilnya, hadits Nabi Saw. menyebutkan seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan dikenyangkan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?” (HR. Muslim).[22]

2. Minuman yang halal dan haram

a.    Minuman Halal

Minuman halal adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain:

1)        Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi jamani, akal, jiwa maupun aqidah.

2)        Air atau cairan yang tidak memabukkan,walaupun ebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.

3)        Air atau cairan yang termasuk benda suci,bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.

4)        Air atau cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.[23]

Minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita. Manfaat dari mengonsumsi minuman yang halal sangat membawa berkah, bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Diantara hikmah mengonsumsi minuman halal,[24] yaitu :

1)      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari.

2)      Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani

3)      Mendapat perlindungan dari Allah Swt.

4)      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah Swt.

5)      Memilili sifat kepribadian yang  jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya.

6)      Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

b.      Minuman haram

Minuman haram adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at Islam. Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut Khamr. Adapun jenis minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam :

1)      Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman yang menimbulkan madharat bagi jasmani, jiwa, moral maupun aqidah.

a)      Dalam bentuk cair, misalnya: arak (khamr), wisky, brendy,   bir, vodka, baceman, dan sejenisnya.[25] Sebagaimana dalam firman Allah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Al Maidah: 90)[26]

b)        Dalam bentuk padat, misalnya ganja, ekstasi, pil koplo, jarak, kecubung, dan sejenisnya. Dalam hal ini, ganja lebih berbahaya daripada khamr. Sebab efek yang ditimbulkan ganja terhadap otak lebih parah daripada khamr.

c)         Dalam bentuk gas, misalnya sabu-sabu dan sejenisnya

2)   Minuman dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).

3)   Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan jiwa. Jika melakukannya sama juga dengan bunuh diri.

Adapun hikmah diharamkannya khamr:

1)      Setiap orang yang memiliki fitrah yang sehat, maka ia tidak akan menerima suatu perbuatan yang kotor di antara perbuatan setan.[27] Sebagaimana dalam firman Allah Swt.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”(Q.S Al Ma’idah:90)

2)      Khimar memicu permusuhan dan kebencian di antara manusia.[28] Sebagaimana firman Allah.

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.( Q.S Al Ma’idah:91)

3)      Penghalang dari mengingat Allah dan dari pelaksanaan shalat.[29] Sebagaimana firman Allah Swt.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ ٤٣

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (Q.S An-Nisa:43)[30]

4)   Khamar adalah pengumpul semua perbuatan kufur. Maksudnya, mengumpulkan semua perbuatan dosa dan kunci semua kejahatan.

3.      Binatang yang halal dan haram

a.       Binatang halal

Manusia diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka bumi. Binatang yang halal merupakan semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia.[31] Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Sedangkan baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya.[32]

            Adapun jenis-jenis binatang yang halal antara lain:[33]

1)        Jenis binatang ternak halal yang hidup di darat

Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.

أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ

…dihalalkan bagimu binatang ternak… (Q.S. Al-Maidah [5]:1)

2)        Jenis binatang yang hidup di air

Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَة

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut  dan makanan ( yang berasal )  dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan … (Q.S Al-Maidah [5] : 96)

Jadi, semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dan lain-lain. Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak.[34]

3)        Binatang unggas

Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain.

4)        Bangkai ikan dan belalang

Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw. :

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوتُ وَالْجَرَادُ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Telah di halalkan bagi kita dua jenis bangkai; bangkai ikan paus dan belalang.” (HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)

     Binatang yang boleh dimakan dagingnya menjadi tidak halal untuk dimakan apabila tidak melalui penyembelihan secara syara. Hal ini berlaku bagi setiap hewan selain belalang dan ikan.

       Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik. Rukun penyembelihan binatang adalah:[35]

1)        Ada orang yang menyembelih

2)        Ada binatang yang disembelih

3)        Ada alat untuk menyembelih

4)        Menyebut asma Allah sebelum menyembelih

Sedangkan syarat-syarat penyembelihan adalah:

1)      Penyembelih harus orang muslim

Dalam penyembelihan diwajibkan bahwa penyembelih adalah seorang pria atau wanita muslim yang berakal. Akan tetapi, penyembelih diutamakan laki-laki karena dianggap lebih kuat. Jika ia tidak memenuhi syarat ini, misalnya seorang pemabuk, atau orang gila, atau anak kecil yang belum dapat membedakan, orang musyrik, orang zindik, dan orang yang murtad dalam Islam maka sembelihannya tidak halal.[36]

2)      Hewan yang disembelih harus masih hidup dan halal

3)      Alat untuk menyembelih harus tajam

Penyembelih disyaratkan menyembelih dengan alat yang tajam dan sekiranya mempercepat kematian hewan dan meringankan rasa sakit hewan tersebut.[37] Untuk itu disyaratkan mempertajam alat penyembelihan supaya dapat mengalirkan darah dengan deras sekali sayatan pada leher. Dalam hal ini dilarang menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku, karena dapat menyakiti binatang, pada dasarnya gigi dan kuku hanya bersifat mencekik. Dalam keadaan normal, penyembelihan dapat menggunakan pisau sembelih. Jika dalam keadaan darurat, maka dapat menggunakan batu atau benda-benda sejenis lainnya yang ditajamkan.[38]

4)      Anggota tubuh yang disembelih

Jumlah urat yang wajib putus pada leher hewan saat disembelih adalah:[39]

a)      Hulqum atau tenggorokan, yaitu saluran pernafasan.

b)      Mari', yaitu saluran makanan dan minuman berrada di bawah tenggorokan.

c)      Wadajain (dua urat leher), yaitu dua urat yang berada pada dua sisi leher yang mengelilingi tenggorokan.

Selanjutnya perlu diketahui bahwa setiap perkara yang merupakan penyiksaan terhadap hewan sembelihan, maka keadaannya dimakruhkan.[40]

Adapun tata cara penyembelihan antara lain:[41]

1)      Menghadap kiblat

2)      Menyebut nama Allah

3)      Mengasah pisau penyembelihan jauh dari hewan sembelihan.

4)      Menjauhkan hewan yang disembelih jauh dari hewan lainnya.

5)      Membawa dan membaringkannya dengan lembut dan menyenangkannya.

6)      Hendaknya digulingkan kesebelah rusuk kirinya, agar memudahkan bagi orang yang menyembelihnya.

7)      Kerongkongan dan tenggorokan harus terpotong.

Berikut ini hikmah mengkonsumsi binatang halal antara lain:[42]

1)      Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.

2)      Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal.

3)      Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.

4)      Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.

5)      Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram.

b.    Binatang haram

       Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Adapun jenis-jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan al-Qur’an dan Hadis sebagai berikut:

1)      Sepuluh jenis binatang yang diharamkan dalam surat al-Maidah ayat 3 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu :

a)      Bangkai binatang darat (kecuali belalang)

b)      Darah ( kecuali hati dan limpa )

c)      Daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut

d)     Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah

e)      Binatang yang mati tercekik

f)       Binatang yang hidup di dua alam

g)      Binatang yang mati karena jatuh

h)      Binatang yang mati karena ditanduk binatang lain

i)        Binatang yang mati karena dimakan binatang buas

 

2)      Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, yaitu:

a)      Yang diperintahkan untuk membunuhnya[43]

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Termasuk yang diperintah untuk dibunuh adalah cecak dan yang sejenisnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً في أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الْأُولَى

وَإِنْ قَتَلَهَا في الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الثَّانِيَ

“Barang siapa membunuh cecak pada pukulan pertama, dia akan mendapatkan sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)

b)        Yang dilarang untuk membunuhnya[44]

“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Daud)

c)         Binatang buas yang bertaring, seprti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing, dan citah (harimau tutul).[45]

Semua binatang buas yang bertaring, maka mengonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim)

d)       Yang bertaring dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.[46] Hadits Nabi Saw: “Rasulullah Saw.. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar”. (HR. Muslim)

e)        Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran), belatung.[47]

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: “Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...” (QS. Al-A’raf [7]:157)

Makanan dapat mempengaruhi pola pikir seseorang, apabila jumlah yang dikonsumsi banyak makanan yang halal maka akan muncul kreativitas dan pikiran-pikiran yang positif. Tetapi sebaliknya apabila jumlah yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram tentu akan menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.[48]Adapun bahaya mengonsumsi makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:[49]

1)        Akan menjauhkan diri dari rahmat Allah

2)        Tertolak doanya.

3)        Mendorong untuk melakukan perbuatan negatif.

4)        Dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit

C.       Ruang Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram pada Mata Pelajaran Fikih Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah

Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi[50]:

a.       Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.

b.      Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. 

Selanjutnya terkait materi makanan yang halal dan haram Mata Pelajaran Fikih dalam kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah terdapat di kelas VI semester gasal yang meliputi[51]:

Kompetensi Inti

Kompetensi Dasar

1.     Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya

1.1           Menerima ketentuan makanan halal/ haram

1.2           Menerima ketentuan minuman halal/ haram

1.3           Menerima ketentuan binatang halal/ haram

2.    Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta tanah air

2.1            Membiasakan mengkonsumsi makanan halal

2.2            Membiasakan mengkonsumsii minuman halal

2.3            Membiasakan mengkonsumsi daging binatang halal

3.    Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.

3.1              Memahami ketentuan makanan halal dan haram dikonsumsi

3.2              Memahami ketentuan minuman halal dan haram dikonsumsi

3.3              Mengidentifikasi binatang yang halal dan haram dikonsumsi

4.    Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis   dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

4.1         Menyajikan klasifikasi makanan halal dan haram

4.2         Menyajikan klasifikasi minuman halal dan haram

4.3         Menyajikan klasifikasi binatang halal dan haram

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ruang lingkup materi makanan halal/ hara, pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah meliputi ketentuan makanan, minuman, dan binatang yang halal dan haram.

D.       Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Kurikulum 2013  PAI dan Bahasa Arab di MI Menurut Taksonomi Bloom

Taksonomi adalah sebuah kerangka pikr khusus. Taksonomi bloom yang sudah direvisi memiliki dua dimensi, yaitu dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan. Dimensi proses kognitif berisi enam kategori: mengingat, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Sedangkan dimensi pengetahuan berisi empat kategori: faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif. Pengetahuan faktual adalah pengetahuan tentang elemen-elemen yang terpisah dan mempunyai ciri-ciri tersendiri atau merupakan potongan-potongan informasi, yang meliputi pengetahuan tentang terminologi, detail-detail dan elemen-elemen yang spesifik. Sebaliknya, pengetahuan konseptual adalah pengetahuan yang lebih kompleks dan terorganisasi, yang mencakup pengetahuan tentang kategori, prinsip, generalisasi, teori, model, dan struktur. Pengetahuan prosedural adalah pengetahuan tentang bagaimana melakukan sesuatu. Sedangkan pengetahuan metakognitif adalah pengetahuan tentang kognisi secara umum, kesadaran akan, serta tentang kognisi diri sendiri.[52]

Adapun tujuan pembelajaran fikih dalam materi makanan yang halal dan haram Kurikulum 2014 mata pelajaran Bahasa Arab di MI antara lain[53]:

1.         Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan arti dan macam-macamnya makanan, minuman, dan binatang yang halal dan haram.

2.         Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat membiasakan mengonsusmsi makanan, minuman, dan binatang yang halal dan menjauhi makanan yang haram

3.         Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan hikmah mengonsusmsi makanan, minuman, dan binatang yang halal.

4.         Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan akibat mengkonsumsi makanan, minuman, dan binatang yang haram.

Selanjutnya berdasarkan tujuan di atas, dapat dianalisis taksonominya dengan mencari petunjuk-petunjuk dalam rumusan tujuannya. Dalam rumusan tujuan pertama, petunjuk utamanya terdapat pada frasa “arti dan macam-macamnya”. Dalam dimensi pengetahuan, pengetahuan tentang “arti” merupakan pengetahuan konseptual karena merupakan pengetahuan yang kompleks, mencakup prinsip dan generalisasi. Selanjutnya “macam-macam/ kategori” merupakan pengetahuan konseptual. Frasa kerjanya “menjelaskan” ini dalam penjelasan Lorin berkaitan dengan proses kognitif, yakni memahami.[54] Proses kognitif menjelaskan berlangsung ketika siswa daat menggunakan model sebab-akibat dalam sebuah sistem.[55]

Rumusan tujuan kedua, petunjuk utamanya tertera dalam kata kerja “membiasakan”. Membiasakan merupakan salah satu proses kognitif dalam kategori mengaplikasikan. Dalam dimensi pengetahuan, fokus tujuannya adalah tentang kesadaran untuk membiasakan diri.  Maka dalam hal ini, termasuk pengetahuan metakognitif.

Rumusan tujuan ketiga, petunjuk utamanya tertera dalam kata kerja “menjelaskan”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, “menjelaskan” merupakan salah satu proses kognitif dalam kategori memahami. Dalam dimensi pengetahuan, fokus tujuannya dapat “menjelaskan hikmah” maka termasuk kategori pengetahuan faktual, karena “hikmah” di sini merupakan elemen yang spesifik dalam kajian makanan yang halal dan haram.

Rumusan tujuan keempat, petunjuk utamanya tertera dalam kata kerja “menjelaskan” yang merupakan proses kognitif dalam kategori memahami. Selanjutnya dalam dimensi pengetahuan, penekanannya adalah dapat “menjelaskan akibat” maka termasuk kategori pengetahuan faktual, karena “akibat” di sini merupakan elemen yang spesifik dalam kajian makanan yang halal dan haram.

Berikut ini tabel hasil analisis kedalaman materi fikih MI dalam kurikulum 2013 menurut taksonomi bloom berdasarkan rumusan tujuannya:

Dimensi Pengetahuan

Dimensi Proses Kognitif

1. Mengingat

2.

Memahami

3.

Mengaplikasikan

4.

Mengana-lisis

5.

Mengeva-
luasi

6.

Mencipta

A.

Pengetahuan Faktual

 

Tujuan 3

Tujuan 4

 

 

 

 

B.

Pengetahuan Konseptual

 

Tujuan 1

 

 

 

 

 

C.

Pengetahuan Prosedural

 

 

 

 

 

 

D.

Pengetahuan Metakognitif

 

 

Tujuan 2

 

 

 

E.       Kesesuaian Ruang Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram dengan Karakteristik Perkembangan Peserta Didik

Materi fikih MI pada dasarnya merupakan pesan yang ingin disampaikan kepada peserta didik yang masih level anak-anak. Materi sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct learning kepada peserta didik karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional konkrit. Maka, penjelasan-penjelasan mengenai makanan yang halal dan haram ditampilkan secara riil dihadapan peserta didik. Hal ini bukanlah sesuatu yang sulit untuk dilakukan di era kemajuan dan perkembangan iptek. [56]

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa materi tentang makanan yang halal dan haram di MI terdapat di kelas VI Semester 1. Ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dalam kurikulum 2013 tersebut sudah sesuai dengan karakteristik perkembangan peserta didik karena kontekstual. Hal ini berarti bahwa dalam kehidupan sehari-hari peserta didik berhadapan dengan makanan dan minuman. Selain itu, makanan dan minuman juga merupakan kebutuhan pokok manusia. Maka materi tentang makanan yang halal dan haram ini perlu disampaikan pada tingkat MI agar peserta didik  memiliki pengetahuan tentang makanan yang halal dan haram. Sehingga peserta didik mampu membiasakan diri makan makanan yang halal dan menghindari makanan yang haram.

F.       Kesesuaian Kedalaman Antara Materi Makanan yang Halal dan Haram dengan Standar Isi  dalam Kurikulum 2013 PAI Dan Bahasa Arab Di MI

Berikut ini hasil analisis kedalaman materi tentang makanan yang halal dan haram dalam Kurikulum 2013 di MI kelas VI semester gasal: [57]

1.      Makanan yang halal dan haram

a.       Makanan halal, meliputi:

Arti makanan halal, macam-macam makanan yang halal menurut dzat dan cara memperolehnya, membiasakan mengonsumsi makanan yang halal, dan hikmah mengonsumsi makanan yang halal

 

 

 

b.      Makanan haram, meliputi:

Arti makanan haram, macam-macam makanan yang haram menurut sifat dan sebabnya menjadi haram, menjauhi makanan yang haram, dan akibat mengonsumsi makanan yang haram.

2.      Minuman yang halal dan haram

a.       Minuman halal, meliputi:

Arti minuman halal, jenis-jenis minuman yang halal, membiasakan mengonsumsi makanan yang halal, dan hikmah mengonsumsi makanan yang halal.

b.      Minuman haram, meliputi:

Arti makanan haram, jenis-jenis minuman yang haram, menjauhi minuman yang haram, dan akibat mengonsumsi minuman yang haram.

3.      Binatang yang halal dan haram

a.       Binatang halal meliputi:

Arti binatang halal, mengenal jenis-jenis binatang yang halal, membiasakan mengonsumsi binatang yang halal, tata cara penyembelihan binatang, dan hikmah mengonsumsi binatang yang halal.

b.      Binatang haram

Arti binatang haram, mengenal jenis-jenis binatang haram, menghindari makanan yang bersumber dari binatang haram, dan akibat mengonsumsi binatang yang haram.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka kedalaman materi makanan yang halal dan haram sudah sesuai dengan standar isi dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan sesuai syariat Islam dan baik untuk dikonsumsi. Sebaliknya dengan makanan haram, makanan yang dilarang serta dapat merusak kesehatan. Dalam hal ini, makanan halal dan haram mempunyai dua macam, yaitu aini’ (dzatnya) dan sababi (memperolehnya). Banyak sekali hikmah yang didapat mengonsumsi makanan yang halal, seperti: mendapatkan ridho Allah Swt, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya. Berbeda dengan mengonsumsi makanan yang haram, akan berakibat terhalangnya doa terkabul, merusak kesehatan jasmani dan rohani, dan sebagainnya. Makanan yang halal dan harampun bersumber dari Al Qur’an dan Hadis sebagai pedomannya.

Materi fikih MI tentang makanan yang halal dan haram sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct learning kepada peserta didik karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional konkrit. Maka, penjelasan-penjelasan mengenai makanan yang halal dan haram ditampilkan secara riil dihadapan peserta didik. Hal ini bukanlah sesuatu yang sulit untuk dilakukan di era kemajuan dan perkembangan iptek.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ainiyah, “Bab II Penyembelihan dalam Hukum Islam” diunduh dari: https://digilib.uinsby.ac.id/10061/5/bab%202.pdf, Tanggal 17 April 2018.

Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari, “Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh Haram Dimakan”, diunduh dari: https://asysyariah.com/hewan-yang-diperintahkan-untuk-dibunuh-haram-dimakan/, Tanggal: 18 April 2018.

Al Qur’an Digital

Hadi, Abu Sari Muhammad Abdul. Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Islam Diterj. oleh Sofyan Suparman. Bandung: Trigenda Karya, 1997.

Lorin W. Anderson, dkk. Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam Prespektif Ilmu Fikih, UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari : digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf, pada tanggal 14 April 2018

Qordhowi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam Diterj. oleh Tim Kuadran Halal wal Haram Fil Islam. Bandung: Jabal, 2007.

Rofiq, Aunur. Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 Kelas VI MI. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.

—. Buku Siswa Fikih Pendekatan Sintifik Kurikulum 2013 Kelas VI MI. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.

Sabit, Sayyid. Fiqih Sunnah 13 Diterj. oleh Kamaludin A. Marzuki dari Fiqlusunnah. Bandung: PT. Al Ma'arif, 1987.

Siti Zulaekah dan Yuli Kusumawati, Halal dan Haram Makanan dalam Islam, Fakultas Ilmu Kedokteran UMS, 2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?. Tanggal 14 April 2018.

T Hadis, Makanan Halal Dan Tayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel, di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14 April 2018

 

 



[1] Aunur Rofiq, Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016), hlm. 04.

[2] Ibid, hlm. 05.

[3] T Hadis, Makanan Halal Dan Tayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel, di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14 April 2018

[4] P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam Prespektif Ilmu Fikih, UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari : digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf, pada tanggal 14 April 2018

[5] Syekh Muhammad Yusuf  Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,Diterj. Oleh H. Muammal Hamidy (Bangil: PT. Bina Ilmmu, 1993), hlm., 20

[7] Syekh Muhammad Yusuf  Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 24

[8] Ibid., hlm. 31-32

[9] Aunur Rifiq, S.Ag,M.Pd.I, Buku Siswa FIKIH “Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013, Cet. I (Jakarta: Kementerian Agama, 2016)., hlm. 6

[10] Syekh Muhammad Yusuf  Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,... hlm.28

[11] Al Qur’an Digital

[12] T Hadis, Makanan Halal Dan T{Ayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel, di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14 April 2018

[13] Siti Zulaekah dan Yuli Kusumawati, Halal dan Haram Makanan dalam Islam, Fakultas Ilmu Kedokteran UMS, 2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?. Tanggal 14 April 2018.

[14] Al Qur’an Digital

[15] Aunur Rifiq, S.Ag,M.Pd.I, Buku Siswa FIKIH “Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013, Cet. I (Jakarta: Kementerian Agama, 2016)., hlm., 7

[16] T Hadis, Makanan Halal Dan T{Ayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel, di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14 April 2018

[17] Al Qur’an Digital

[18] P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam Prespektif Ilmu Fikih, UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari : digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf, pada tanggal 14 April 2018

 

[20] Al Qur’an Digital

[21] Muhammad bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam, Diterj.oleh: Imam Fauzi, Cet. III, Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017., hlm. 507

[22] Muhammad bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 514-515

[23] Siti Zulaekah dan Yuli Kusumawati, Halal dan Haram Makanan dalam Islam, Fakultas Ilmu Kedokteran UMS, 2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?. Tanggal 14 April 2018.

[24] Aunur Rifiq, S.Ag,M.Pd.I, Buku Siswa FIKIH “Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013., hlm.30

[25] Muhammad bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 499

[26] Al Qur’an Digital

[27] Muhammad bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 500

[28] Muhammad bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 500

[29] Ibid., hlm. 501

[30] Al Qur’an Digital

[31] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016), hlm. 46.

[32] Ibid, hlm. 48.

[33] Ibid, hlm. 47.

[34] Ibid.

[35] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI…hlm. 49.

[36] Sayyid Sabit, Fiqih Sunnah 13, diterj. oleh Kamalaudin A. Marzuki dari Fiqhussunnah, (Bandung: PT.  Alma’arif, 1987), hlm. 132

[37] Abu Sari Muhammad Abdul Hadi, Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Islam, Diterj. oleh Sofyan Suparman dari al-Ath’imah wadz Dzabaa-ih fil Fiqhil Islam, (Bandung: Trigenda Karya, 1997), hlm. 201.

[38] Ainiyah, “Bab II Penyembelihan dalam Hukum Islam” diunduh dari: https://digilib.uinsby.ac.id/10061/5/bab%202.pdf, Tanggal 17 April 2018.

[39] Yusuf Qordhowi, Halal dan Haram dalam Islam, Diterjemahkan oleh Tim Kuadran dari Halal wal Haram fil Islam, (Bandung: Jabal, 2007), 67.

[40] Abu Sari Muhammad Abdul Hadi, Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Islam,...(Bandung: Trigenda Karya, 1997), hlm. 242-243.

[41] Ainiyah, “Bab II Penyembelihan dalam Hukum Islam” diunduh dari: https://digilib.uinsby.ac.id/10061/5/bab%202.pdf, Tanggal 17 April 2018.

[42] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI,…hlm. 49-50.

[43] Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari, “Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh Haram Dimakan”, diunduh dari: https://asysyariah.com/hewan-yang-diperintahkan-untuk-dibunuh-haram-dimakan/, Tanggal: 18 April 2018.

[44] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI,…hlm.55.

[45] Ibid.

[46] Ibid.

[47] Ibid.

[48] Ibid, hlm. 156.

[49] Ibid, hlm. 157.

[50] Menteri Agama, Peraturan Menteri Agama Republik  Indonesia  No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah,  ditetapkan Tanggal  6 Mei 2008

[51] Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014

[52] Lorin W. Anderson, dkk., Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom, Diterj.oleh: Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 06.

[53] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016), hlm. 02.

[54] Lorin W. Anderson, dkk., Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom, Diterj.oleh: Agung Prihantoro,...hlm. 106.

[55] Ibid, hlm. 114.

[56] Andi Prastowo, “Keselarasan Materi Fikih MI Kurikulum 2006 terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik”, diunduh dari: http://digilib.uin-suka.ac.id/25298/4/03.pdf, Tanggal 14 April 2018.

[57] Aunur Rofiq, Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar