Ruang Lingkup
dan Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Fikih MI Kurikulum 2013
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Fikih MI
Abstrak
Allah telah memberikan nikmat yang begitu banyak kepada manusia, salah satu
di antaranya adalah makanan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka
dari itu, kita harus selalu bersyukur kepada-Nya, dengan cara memilih makanan
yang dihalalkan oleh Allah untuk dikonsumsi. Makanan yang halal merupakan
makanan yang sesuai dengan syariat Islam, serta memiliki banyak manfaat bagi
kesehatan jasmani dan rohani. Sebaliknya, makanan yang haram merupakan makanan
yang tidak diperbolehkan oleh Allah untuk dikonsumsi, karena tidak sesuai
dengan syariat Islam dan menimbulkan kemadharatan.
Terkait dengan ruang lingkup materi tentang makanan yang halal dan haram di
Madrasah Ibtidaiyah meliputi: makanan, minuman, dan binatang yang halal dan
haram. Materi
sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct learning kepada
peserta didik karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam level
operasional konkrit.
KATA
PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat serta
salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Berkat segala limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis mampu menyelesaikan
penulisan makalah dengan judul Ruang
Lingkup dan Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Fikih MI
Kurikulum 2013 guna memnuhi tugas mata
kuliah Fikih MI.
Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan
terima kasih kepada bapak Dr. Andi Prastowo, S.Pd.I., M.Pd.I., selaku dosen
mata kuliah Fikih MI atas semua bimbingan dan arahan dalam pembuatan tugas
makalah ini, serta kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas ini
dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih banyak
kekurangan dan ketidaksempurnaan baik materi maupun penulisannya. Oleh karena
itu, penulis mohon maaf atas segala
kekurangan dan ketidaksempurnaan tersebut.
Penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah
untuk masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
kritik yang membangun. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran, pembelajaran dan manfaat bagi
kita sekalian.
Yogyakarta, April 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
A. Pengertian
Makanan yang Halal dan Haram
B. Ruang
Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Ilmu Fikih
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Allah telah memberikan
nikmat yang begitu banyak kepada manusia, salah satu di antaranya adalah
makanan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kita harus
selalu bersyukur kepada-Nya, dengan cara memilih makanan yang diperbolehkan
oleh Allah untuk dikonsumsi sehari-hari, seperti makanan yang dihalalkan oleh
Allah.[1]
Adapun firman Allah agar kita memakan yang baik dan halal:
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ
إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah. (QS. Al-Baqarah: 172)
Allah menciptakan
segala yang ada di muka bumi ini untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh karena
itu, kita sebagai manusia harus dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk
keperluan hidup, manusia tidak akan pernah lepas dari makanan. Hal tersebut sangat
penting dan bermanfaat untuk pembentukan jasmani yang kuat dan sehat.[2]
Sesuai dengan PMA RI Nomor
2 Tahun 2008 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI
dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada, kajian tentang makanan yang halal
dan haram ini termasuk dalam ruang lingkup materi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian makanan yang halal dan haram?
2.
Bagaimana ruang lingkup materi makanan yang halal dan
haram dalam Ilmu Fikih?
3.
Bagaimana ruang lingkup materi makanan yang halal dan
haram pada mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah (MI)?
4.
Bagaimana kedalaman materi makanan yang halal dan
haram dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa
Arab di MI menurut taksonomi Bloom?
5.
Bagaimana
kesesuaian ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dengan karakteristik
perkembangan peserta didik?
6.
Bagaimana kesesuaian kedalaman antara materi makanan
yang halal dan haram dengan Standar Isi
dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian makanan yang halal dan
haram.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup materi makanan yang halal
dan haram dalam Ilmu Fikih.
3.
Untuk mengetahui ruang lingkup materi makanan yang
halal dan haram pada mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah (MI).
4.
Untuk mengetahui kedalaman materi makanan yang halal
dan haram dalam Kurikulum 2013 PAI dan
Bahasa Arab di MI menurut taksonomi Bloom.
5.
Untuk
mengetahui kesesuaian ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dengan
karakteristik perkembangan peserta didik.
6.
Untuk mengetahui kesesuaian kedalaman antara materi
makanan yang halal dan haram dengan Standar Isi
dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI.
D.
Kerangka
Teori
Halal
ialah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika
menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’. Sedangkan
haram adalah segala sesuatu yang dilarang menurut syariat Islam. Berkaitan
dengan makanan, minuman, dan binatang yang halal berarti yang diperbolehkan
untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sebaliknya, makanan, minuman, dan
binatang yang haram berarti yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut
syariat Islam.
Taksonomi
adalah sebuah kerangka pikr khusus. Taksonomi bloom yang sudah direvisi
memiliki dua dimensi, yaitu dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan.
Dimensi proses kognitif berisi enam kategori: mengingat, memahami,
mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Sedangkan dimensi
pengetahuan berisi empat kategori: faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif.
.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Makanan yang Halal dan Haram
Secara
etimologi makan berarti memasukkan sesuatu melalui mulut, sedangkan makanan
ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Dalam bahasa arab makanan berasal dari
kata at-ta’am jamaknya Al – atimah. Sedangkan dalam ensiklopedi
hukum Islam makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan oleh manusia atau
sesuatu yang menghilangkan lapar.[3]
Halal
berasal dari bahasa arab melepaskan ikatan, dibolehkan, tidak dilarang menurut
hukum agama. Sedangkan dalam
ensiklopedi hukum Islam ialah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak
dihukum jika menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’.[4]
Pengertian ini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah: 29:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ
جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ
وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩
Artinya:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha
mengetahui segala sesuatu”.
Berdasarkan
ayat ini, al-Qardhawi menulis, bahwa asal dari segala sesuatu, baik yang berupa
barang atau manfaat yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia adalah halal (boleh),
dan tidak dapat dikatakan haram, kecuali ada nash (teks) syar’i yang
sahih yang menerangkan tentang keharamannya.[5]
Dan ketika Rasulullah ditanya tentang hal-hal kecil – yang tidak ada nash nya, maka beliau tidak menjawab pertanyaan itu
dengan persis. Tetapi beliau memberikan kaedah pokok yang dapat dirujuk untuk
mengetahui status halal-haramnya sesuatu.[6]
Dengan
demikian definisi halal berdasarkan al-Qur’an dan hadis sangat simple dan
jelas. Segala sesuatu yang baik – bagi tubuh, akal dan jiwa – maka hukumnya
halal. Begitu sebaliknya, segala sesuatu yang mendatangkan mudharat (bahaya)
bagi kesehatan: badan, akal, dan jiwa, hukumnya adalah haram.[7]
Seperti dalam firman Allah
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰت....
٥
Artinya: “Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik”.
Dengan demikian, maka dalam Islam dikenal,
bahwa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan
bahaya. Sedang seluruh bentuk bahaya adalah hukumnya haram. Sebaliknya yang
bermanfaat hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya, maka hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya, kalau manfaatnya
lebih besar, maka hukumnya menjadi halal.[8]
B.
Ruang
Lingkup Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Ilmu Fikih
1.
Makanan yang
halal dan haram
a.
Makanan halal
a)
Makanan
halal menurut dzatnya:
Makanan ditinjau dari
jenis dzatnya akan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bisa mengetahui dari
ciri-ciri makanan tersebut,[9]
antara lain :
1) Dijelaskan di dalam al-Qur`an
dan hadis
2) Bermanfaat bagi pertumbuhan
kesehatan manusia
3) Tidak merusak badan, akal maupun
pikiran
4) Tidak kotor, najis dan tidak
menjijikkan
Dalam
Al- Quran dijelaskan mengenai memakan makanan yang halal, dalam Q.S Al Baqoroh
ayat 168 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ
مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ
إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨
Artinya:“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqoroh: 168)[10]
Dalam
seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah SWT memerintahkan
mereka supaya memakan makanan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak
nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Makanan yang
halal juga bisa mendororng kita untuk bisa lebih mensyukuri atas nikmat yang
diberikan oleh Allah SWT. Seperti dalam firman Allah Q.S Al Baqarah ayat 172
yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن
طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
١٧٢
Artinya:“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah” (Q.S Al Baqoroh:2, 172)[11]
Adapun
yang termasuk makanan halal ‘aini[12]
antara lain :
a. Berasal
dari tumbuhan berupa biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-mayur. Seperti jagung,
padi, kacang, jeruk, dan sebagainya.
b. Berasal
dari binatang.
1) Binatang
darat.
Semua binatang darat dihalalkan, kecuali yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Seperti ayam, sapi, kuda, kerbau, itik, dan
lain-lain.
2) Binatang
air.
Semua binatang air laut dihalalkan,baik berupa ikan
atau bentuk yang lain.Sedangkan binatang air tawar sebagian dihalalkan dan
diharamkan.
3) Bangkai
ikan dan belalang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Dihalalkan
bagi kita dua macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu
bangkai ikan dan belalang,dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad
Daruquthni)
4) Semua
makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi jasmani, jiwa, akal,
moral,dan aqidah.
5) Semua
makanan yang baik,yakni tidak kotor dan tidak menjijikan.
b)
Makanan
halal cara memperolehnya
Berbagai
jenis makanan dapat kita peroleh di pasaran, dari makanan yang manis hingga
makanan yang masam semuanya dikemas dan disajikan dalam bentuk menarik. Tidak
dapat dinafikkan lagi bahwa penyajian dan penampilan suatu makanan memegang
peranan yang penting dalam pemasaran suatu produk makanan, baik makanan siap
santap maupu makanan dalam kemasan. Sehingga ada yang mengatakan manusia
memakan dengan mata bukan dengan mulut. Bagi umat Islam ada satu faktor yang
jauh lebih penting dari sekedar rasa dan penampilan yaitu halal atau haram
suatu makanan. Umat Islam diajarkan untuk makan makanan yang bersih dan
selamat. Islam sangat memperhatikan sekali sumber dan kebersihan makanan, cara
memasak, cara menghidangkan, cara makan sampai pada cara membuang sisa makanan.[13]
Agama
Islam mensyaratkan makanan yang halal dilihat dengan cara memperolehnya, yaitu:
1.
Diperoleh
dengan cara yang tidak batil atau tidak sah, seperti firman Allah dalam Q.S Al
Baqoroh ayat 188.
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم
بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ
أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
Artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S Al
Baqarah:2: 188).
2.
Tidak
diperoleh dengan cara riba’. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S Al Baqoroh
ayat 276.
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ
ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ ٢٧٦
Artinya: “Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (Q.S Al Baqoroh:2/ 276).[14]
Jadi,
jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan
menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka
akan menghasilkan yang tidak halal pula.
Adapun
hikmah mengkonsumsi makanan yang halal antara lain:
1. Mendapat kesehatan hati dan
Jasmani (badan)
Mengonsumsi makanan halal akan menjadikan Qalbu/hati
sehat, yang berpengaruh pada seluruh bagian-bagian tubuh menjadi sehat juga.[15]
Rasulallah SAW Bersabda:
أَلاَ
وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging,
apabila dia baik maka jasad tersebut akan menjadi baik, dan sebaliknya apabila
dia buruk maka jasad tersebut akan menjadi buruk, Ketahuilah segumpal daging
tersebut adalah “Qolbu” yaitu hati “. (Hadis Riwayat Bukhori).
2. Mendapatkan ridha dari Allah
Swt.
3. Dijauhkan dari siksa api neraka.
Hal ini berarti tidak pantas bagi dirinya neraka pada hari akhir.
4. Makanan yang halal mmenumbuhkan
akhlakul karimah karena halal dapat mempengaruhi watak atau perangai manusia.[16]
Sebagaimana firman Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ
ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ إِنِّي بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٥١
Artinya:
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal
yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S
Al Mu’minun:23/51).[17]
Oleh
karena itu, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi umat Islam pada hari ini
untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan yang halal.
Hendaklah kita sentiasa memastikan setiap makanan yang diperoleh dan dimakan
itu adalah halal menurut syariat Allah Swt. Sesungguhnya perintah
Allah swt. adalah untuk tujuan dan kebaikan manusia bersama.
2. Makanan Haram
Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang
dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam. Semua makanan dilarang oleh syar’I
pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.[18]
Macam-macam makanan haram
dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Haram Sababi
Makanan
haram sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah
menurut hokum islam.[19]
Termasuk golongan ini antara lain:
1) Makanan
milik orang lain (bukan haknya)
2) Hasil
usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar hukum agama maupun sosial.
3) Harta
yang semestinya dikeluarkan untuk zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan
sendiri).
4) Mengambil
harta anak yatimm.
5) Memakan
harta dengan cara riba.
6) Usaha
pelacuran,perdukunan,dan sejenisnya
b. Haram
‘Aini
Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram disebabkan karena
dzatnya sendiri. Termasuk golongan ini antara lain :
1)
Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat Al-Maidah
ayat 3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ
وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ
وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala... (Q.S Al Maidah:3)[20]
2) Yang
dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada
prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi, kecuali yang
diharamkan berdasarkan dalil yang jelas. Adapun jenis binatang yang diharamkan
antara lain:
a)
Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan di
air,yaitu katak, buaya, kura-kura dan sebagainya.
b) Himar
atau keledai jinak.
c)
Semua binatang yang bertaring kuat,seperti harimau,
singa, serigala, gajah,
anjing, kucing, kera, dan lain-lain.
d) Semua
binatang yang mempunyai kuku tajam, seperti burung elang, kakak tua, nuri,
rajawali, burung hantu, garua, kelelawar, gagak dan lain-lain.
e)
Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f)
Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g) Binatang
yang kotor atau menjijikan, seperti kutu, ulat, cacing, lintah, lalat,
lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan
sejeninsnya.[21]
Adapun akibat memakan makanan yang haram antara lain:
Islam melarang memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik
itu ada hikmah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.Hikmah
tersebut antara lain:
a) Memelihara
kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani manusia. Karena makanan kotor dan najis
dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.
b) Menguji
iman dan menguji hawa nafsu orang yang beriman,apakah ia sanggup menaati atau
tidak atas hukum-hukum Allah tentang makanan tersebut.
c) Memakan
sesuatu yang haram menghalangi terkabulnya doa’a.
Karena makanan haram menghalangi terkabulnya doa dan
diijabahi permohonan. Dalilnya, hadits
Nabi Saw. menyebutkan seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh,
sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit
seraya berdo'a: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang
yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan
dikenyangkan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan
do'anya?” (HR. Muslim).[22]
2. Minuman yang
halal dan haram
a.
Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia
menurut syari’at Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu
pada dasarnya diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain:
1)
Semua
jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi
jamani, akal, jiwa maupun aqidah.
2)
Air atau cairan yang tidak memabukkan,walaupun ebelumnya pernah memabukkan
seperti arak yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
3)
Air
atau cairan yang termasuk benda suci,bukan benda najis atau benda suci yang
terkena najis.
4)
Air
atau cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama
Islam.[23]
Minuman
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik tentu sangat berguna bagi kita, baik
untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila minuman yang didapatkan dari hasil
yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita. Manfaat dari mengonsumsi
minuman yang halal sangat membawa berkah, bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan
perkembangan otak. Diantara hikmah mengonsumsi minuman halal,[24]
yaitu :
1) Membawa ketenangan hidup dalam
kegiatan sehari-hari.
2) Dapat menjaga kesehatan jasmani
dan rohani
3) Mendapat perlindungan dari Allah
Swt.
4) Mendapatkan iman dan ketaqwaan
kepada Allah Swt.
5) Memilili sifat kepribadian
yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa
adanya.
6) Rezeki yang diperolehnya membawa
barokah dunia akhirat.
b.
Minuman
haram
Minuman
haram adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut
syari’at Islam. Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan
yang disebut Khamr. Adapun jenis minuman yang haram pada garis besar dibagi
menjadi tiga macam :
1) Semua jenis minuman yang
memabukkan atau minuman yang menimbulkan madharat bagi jasmani, jiwa, moral
maupun aqidah.
a)
Dalam
bentuk cair, misalnya: arak (khamr), wisky, brendy, bir, vodka, baceman,
dan sejenisnya.[25]
Sebagaimana dalam firman Allah
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ
وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Q.S Al Maidah: 90)[26]
b)
Dalam
bentuk padat, misalnya ganja, ekstasi, pil koplo, jarak, kecubung, dan
sejenisnya. Dalam hal ini, ganja lebih berbahaya daripada khamr. Sebab efek
yang ditimbulkan ganja terhadap otak lebih parah daripada khamr.
c)
Dalam
bentuk gas, misalnya sabu-sabu dan sejenisnya
2)
Minuman
dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
3)
Minuman
yang jelas-jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan jiwa.
Jika melakukannya sama juga dengan bunuh diri.
Adapun hikmah diharamkannya khamr:
1)
Setiap orang
yang memiliki fitrah yang sehat, maka ia tidak akan menerima suatu perbuatan
yang kotor di antara perbuatan setan.[27]
Sebagaimana dalam firman Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ
عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan”(Q.S Al Ma’idah:90)
2)
Khimar memicu
permusuhan dan kebencian di antara manusia.[28]
Sebagaimana firman Allah.
إِنَّمَا
يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ
وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ
أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)”.( Q.S Al Ma’idah:91)
3)
Penghalang
dari mengingat Allah dan dari pelaksanaan shalat.[29]
Sebagaimana firman Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا
تَقُولُونَ ٤٣
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (Q.S
An-Nisa:43)[30]
4)
Khamar adalah
pengumpul semua perbuatan kufur. Maksudnya, mengumpulkan semua perbuatan dosa
dan kunci semua kejahatan.
3.
Binatang yang
halal dan haram
a.
Binatang halal
Manusia
diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka bumi. Binatang yang
halal merupakan semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut
ketentuan agama dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia.[31]
Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang
benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak
diperbolehkan. Sedangkan baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang
keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya.[32]
Adapun
jenis-jenis binatang yang halal antara lain:[33]
1)
Jenis binatang
ternak halal yang hidup di darat
Semua jenis
binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya
seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ
الْأَنْعَامِ
…dihalalkan
bagimu binatang ternak… (Q.S. Al-Maidah [5]:1)
2)
Jenis binatang
yang hidup di air
Semua jenis
binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal
dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun
sebab-sebab lain.
أُحِلَّ لَكُمْ
صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَة
Dihalalkan
bagimu hewan buruan laut dan makanan (
yang berasal ) dari laut sebagai makanan
yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan … (Q.S Al-Maidah
[5] : 96)
Jadi, semua
binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan
sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dan lain-lain. Adapun
binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan
katak.[34]
3)
Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara
lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain.
4)
Bangkai ikan
dan belalang
Dalam syariat Islam ada dua bangkai
yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah
Saw. :
رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
الْحُوتُ وَالْجَرَادُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: “Telah di halalkan bagi kita dua jenis bangkai; bangkai ikan paus dan
belalang.” (HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)
Binatang yang boleh dimakan dagingnya menjadi
tidak halal untuk dimakan apabila tidak melalui penyembelihan secara syara’. Hal ini berlaku bagi setiap hewan selain
belalang dan ikan.
Agar
binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan
syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik. Rukun penyembelihan binatang
adalah:[35]
1)
Ada orang yang
menyembelih
2)
Ada binatang
yang disembelih
3)
Ada alat untuk
menyembelih
4)
Menyebut asma
Allah sebelum menyembelih
Sedangkan syarat-syarat
penyembelihan adalah:
1)
Penyembelih
harus orang muslim
Dalam
penyembelihan diwajibkan bahwa penyembelih adalah seorang pria atau
wanita muslim yang berakal. Akan
tetapi, penyembelih diutamakan laki-laki karena dianggap lebih kuat. Jika ia
tidak memenuhi syarat ini, misalnya seorang pemabuk, atau orang gila, atau anak
kecil yang belum dapat membedakan, orang musyrik, orang zindik, dan orang yang
murtad dalam Islam maka sembelihannya tidak halal.[36]
2)
Hewan yang
disembelih harus masih hidup dan halal
3)
Alat untuk
menyembelih harus tajam
Penyembelih disyaratkan menyembelih dengan alat yang tajam dan sekiranya
mempercepat kematian hewan dan meringankan rasa sakit hewan tersebut.[37]
Untuk itu disyaratkan mempertajam alat penyembelihan supaya dapat mengalirkan
darah dengan deras sekali sayatan pada leher. Dalam hal ini dilarang
menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku, karena dapat menyakiti binatang,
pada dasarnya gigi dan kuku hanya bersifat mencekik. Dalam keadaan normal,
penyembelihan dapat menggunakan pisau sembelih. Jika dalam keadaan darurat,
maka dapat menggunakan batu atau benda-benda sejenis lainnya yang ditajamkan.[38]
4)
Anggota tubuh
yang disembelih
Jumlah urat yang wajib putus pada leher hewan saat disembelih adalah:[39]
a)
Hulqum atau tenggorokan, yaitu saluran pernafasan.
b)
Mari', yaitu
saluran makanan dan minuman berrada di bawah tenggorokan.
c)
Wadajain (dua
urat leher), yaitu dua urat yang berada pada dua sisi leher yang mengelilingi
tenggorokan.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa setiap perkara yang merupakan penyiksaan
terhadap hewan sembelihan, maka keadaannya dimakruhkan.[40]
Adapun tata cara penyembelihan antara lain:[41]
1)
Menghadap
kiblat
2)
Menyebut nama
Allah
3)
Mengasah pisau
penyembelihan jauh dari hewan sembelihan.
4)
Menjauhkan
hewan yang disembelih jauh dari hewan lainnya.
5)
Membawa dan
membaringkannya dengan lembut dan menyenangkannya.
6)
Hendaknya
digulingkan kesebelah rusuk kirinya, agar memudahkan bagi orang yang
menyembelihnya.
7)
Kerongkongan
dan tenggorokan harus terpotong.
Berikut ini
hikmah mengkonsumsi binatang halal antara lain:[42]
1)
Meningkatkan
ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang
yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
2)
Meningkatkan
rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani
dari binatang yang halal.
3)
Dengan
mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil
memelihara diri secara lahir dan batin.
4)
Dengan makan
daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik
untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
5)
Sebagai ujian
untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang
teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang
haram.
b.
Binatang haram
Binatang
haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang oleh Allah
dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Adapun
jenis-jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan
al-Qur’an dan Hadis sebagai berikut:
1)
Sepuluh jenis
binatang yang diharamkan dalam surat al-Maidah ayat 3 seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya yaitu :
a)
Bangkai
binatang darat (kecuali belalang)
b)
Darah (
kecuali hati dan limpa )
c)
Daging babi
dan semua bagian dari hewan tersebut
d)
Binatang yang
disembelih tanpa menyebut nama Allah
e)
Binatang yang
mati tercekik
f)
Binatang yang
hidup di dua alam
g)
Binatang yang
mati karena jatuh
h)
Binatang yang
mati karena ditanduk binatang lain
i)
Binatang yang
mati karena dimakan binatang buas
2)
Jenis binatang
haram yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, yaitu:
a)
Yang
diperintahkan untuk membunuhnya[43]
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ:
الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang
boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali,
burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no.
3314 dan Muslim no. 1198)
Termasuk yang diperintah untuk dibunuh adalah cecak dan yang
sejenisnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً في أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا
وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا
وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الْأُولَى
وَإِنْ قَتَلَهَا في الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا
وَكَذَا حَسَنَةً-لِدُونِ الثَّانِيَ
“Barang siapa membunuh cecak pada pukulan pertama, dia akan
mendapatkan sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia
mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya
pada pukulan ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang
kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
b)
Yang
dilarang untuk membunuhnya[44]
“Sesungguhnya
Nabi melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung
hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).”
(HR. Abu Daud)
c)
Binatang
buas yang bertaring, seprti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing,
dan citah (harimau tutul).[45]
“Semua
binatang buas yang bertaring, maka mengonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim)
d)
Yang
bertaring dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung
hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.[46] Hadits Nabi
Saw: “Rasulullah Saw.. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring
dan semua burung yang mempunyai cakar”. (HR. Muslim)
e)
Yang
menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing,
kutu busuk dan sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang
memakan kotoran), belatung.[47]
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan dia (Muhammad) mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk...” (QS.
Al-A’raf [7]:157)
Makanan dapat mempengaruhi pola
pikir seseorang, apabila jumlah yang dikonsumsi banyak makanan yang halal maka
akan muncul kreativitas dan pikiran-pikiran yang positif. Tetapi sebaliknya
apabila jumlah yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram tentu akan
menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.[48]Adapun
bahaya mengonsumsi makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:[49]
1)
Akan menjauhkan
diri dari rahmat Allah
2)
Tertolak
doanya.
3)
Mendorong
untuk melakukan perbuatan negatif.
4)
Dapat
menyebabkan terjangkitnya penyakit
C. Ruang Lingkup Materi Makanan
yang Halal dan Haram pada Mata Pelajaran Fikih Menurut Kurikulum 2013 PAI dan
Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah
Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fikih di
Madrasah Ibtidaiyah meliputi[50]:
a.
Fikih ibadah,
yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam
yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan
ibadah haji.
b.
Fikih
muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Selanjutnya terkait materi makanan yang halal
dan haram Mata Pelajaran Fikih dalam kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah terdapat di kelas VI semester gasal yang meliputi[51]:
|
Kompetensi Inti |
Kompetensi Dasar |
|
1.
Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya |
1.1
Menerima
ketentuan makanan halal/ haram 1.2
Menerima
ketentuan minuman halal/ haram 1.3
Menerima
ketentuan binatang halal/ haram |
|
2.
Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta tanah
air |
2.1
Membiasakan
mengkonsumsi makanan halal 2.2
Membiasakan
mengkonsumsii minuman halal 2.3
Membiasakan
mengkonsumsi daging binatang halal |
|
3.
Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya, dan mencoba
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat
bermain. |
3.1
Memahami
ketentuan makanan halal dan haram dikonsumsi 3.2
Memahami
ketentuan minuman halal dan haram dikonsumsi 3.3
Mengidentifikasi
binatang yang halal dan haram dikonsumsi |
|
4.
Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis
dan kritis dalam karya yang estetis,
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia. |
4.1
Menyajikan klasifikasi
makanan halal dan haram 4.2
Menyajikan
klasifikasi minuman halal dan haram 4.3
Menyajikan
klasifikasi binatang halal dan haram |
Dari
tabel diatas dapat dilihat bahwa ruang lingkup materi makanan halal/
hara, pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di
Madrasah Ibtidaiyah meliputi ketentuan makanan, minuman, dan binatang yang
halal dan haram.
D. Kedalaman Materi Makanan yang Halal dan Haram dalam Kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di MI Menurut
Taksonomi Bloom
Taksonomi adalah sebuah kerangka pikr khusus.
Taksonomi bloom yang sudah direvisi memiliki dua dimensi, yaitu dimensi proses
kognitif dan dimensi pengetahuan. Dimensi proses kognitif berisi enam kategori:
mengingat, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Sedangkan dimensi pengetahuan berisi empat kategori: faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif. Pengetahuan faktual adalah pengetahuan tentang
elemen-elemen yang terpisah dan mempunyai ciri-ciri tersendiri atau merupakan
potongan-potongan informasi, yang meliputi pengetahuan tentang terminologi,
detail-detail dan elemen-elemen yang spesifik. Sebaliknya, pengetahuan
konseptual adalah pengetahuan yang lebih kompleks dan terorganisasi, yang
mencakup pengetahuan tentang kategori, prinsip, generalisasi, teori, model, dan
struktur. Pengetahuan prosedural adalah pengetahuan
tentang bagaimana melakukan sesuatu. Sedangkan pengetahuan metakognitif adalah
pengetahuan tentang kognisi secara umum, kesadaran akan, serta tentang kognisi
diri sendiri.[52]
Adapun tujuan pembelajaran fikih dalam materi
makanan yang halal dan haram Kurikulum 2014 mata pelajaran Bahasa Arab di MI
antara lain[53]:
1.
Melalui
kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model
pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan arti
dan macam-macamnya makanan, minuman, dan binatang yang halal dan haram.
2.
Melalui kegiatan
mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model
pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat membiasakan
mengonsusmsi makanan, minuman, dan binatang yang halal dan menjauhi makanan
yang haram
3.
Melalui
kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model
pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan hikmah
mengonsusmsi makanan, minuman, dan binatang yang halal.
4.
Melalui
kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model
pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan akibat
mengkonsumsi makanan, minuman, dan binatang yang haram.
Selanjutnya
berdasarkan tujuan di atas, dapat dianalisis taksonominya dengan mencari
petunjuk-petunjuk dalam rumusan tujuannya. Dalam rumusan tujuan pertama,
petunjuk utamanya terdapat pada frasa “arti dan macam-macamnya”. Dalam dimensi
pengetahuan, pengetahuan tentang “arti”
merupakan pengetahuan konseptual karena merupakan
pengetahuan yang kompleks, mencakup
prinsip dan generalisasi. Selanjutnya “macam-macam/ kategori” merupakan pengetahuan konseptual. Frasa kerjanya “menjelaskan” ini dalam penjelasan Lorin berkaitan dengan
proses kognitif, yakni memahami.[54]
Proses kognitif menjelaskan berlangsung ketika siswa daat menggunakan model
sebab-akibat dalam sebuah sistem.[55]
Rumusan tujuan kedua, petunjuk utamanya tertera dalam kata kerja
“membiasakan”. Membiasakan merupakan salah satu proses kognitif dalam kategori
mengaplikasikan. Dalam dimensi pengetahuan, fokus tujuannya adalah tentang
kesadaran untuk membiasakan diri. Maka
dalam hal ini, termasuk pengetahuan metakognitif.
Rumusan tujuan ketiga, petunjuk
utamanya tertera dalam kata kerja “menjelaskan”. Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, “menjelaskan” merupakan salah satu proses kognitif dalam kategori
memahami. Dalam dimensi pengetahuan, fokus tujuannya dapat “menjelaskan hikmah”
maka termasuk kategori pengetahuan faktual, karena “hikmah” di sini merupakan elemen
yang spesifik dalam kajian makanan yang halal dan haram.
Rumusan tujuan keempat, petunjuk utamanya
tertera dalam kata kerja “menjelaskan” yang merupakan proses kognitif dalam
kategori memahami. Selanjutnya dalam dimensi pengetahuan, penekanannya adalah
dapat “menjelaskan akibat” maka termasuk kategori pengetahuan faktual, karena
“akibat” di sini merupakan elemen yang spesifik dalam kajian makanan yang halal
dan haram.
Berikut ini tabel hasil analisis kedalaman
materi fikih MI dalam kurikulum 2013 menurut taksonomi bloom berdasarkan
rumusan tujuannya:
|
Dimensi Pengetahuan |
Dimensi Proses Kognitif |
|||||
|
1. Mengingat |
2. Memahami |
3. Mengaplikasikan |
4. Mengana-lisis |
5. Mengeva- |
6. Mencipta |
|
|
A. Pengetahuan Faktual |
|
Tujuan 3 Tujuan 4 |
|
|
|
|
|
B. Pengetahuan Konseptual |
|
Tujuan 1 |
|
|
|
|
|
C. Pengetahuan Prosedural |
|
|
|
|
|
|
|
D. Pengetahuan
Metakognitif |
|
|
Tujuan 2 |
|
|
|
E. Kesesuaian Ruang Lingkup
Materi Makanan yang Halal dan Haram dengan Karakteristik Perkembangan Peserta
Didik
Materi fikih MI pada dasarnya merupakan pesan yang ingin
disampaikan kepada peserta didik yang masih level anak-anak. Materi sebaiknya
dipilih yang konkrit dan bisa menimbulkan direct learning kepada peserta
didik karena anak-anak madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional
konkrit. Maka, penjelasan-penjelasan mengenai makanan yang halal dan haram
ditampilkan secara riil dihadapan peserta didik. Hal ini bukanlah sesuatu yang
sulit untuk dilakukan di era kemajuan dan perkembangan iptek. [56]
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa materi
tentang makanan yang halal dan haram di MI terdapat di kelas VI Semester 1.
Ruang lingkup materi makanan yang halal dan haram dalam kurikulum 2013 tersebut
sudah sesuai dengan karakteristik perkembangan peserta didik karena
kontekstual. Hal ini berarti bahwa dalam kehidupan sehari-hari peserta didik
berhadapan dengan makanan dan minuman. Selain itu, makanan dan minuman juga merupakan
kebutuhan pokok manusia. Maka materi tentang makanan yang halal dan haram ini
perlu disampaikan pada tingkat MI agar peserta didik memiliki pengetahuan tentang makanan yang
halal dan haram. Sehingga peserta didik mampu membiasakan diri makan makanan yang
halal dan menghindari makanan yang haram.
F. Kesesuaian Kedalaman Antara Materi Makanan yang Halal
dan Haram dengan Standar Isi dalam
Kurikulum 2013 PAI Dan Bahasa Arab Di MI
Berikut ini hasil analisis kedalaman materi
tentang makanan yang halal dan haram dalam Kurikulum 2013 di MI kelas VI
semester gasal: [57]
1.
Makanan yang
halal dan haram
a.
Makanan halal, meliputi:
Arti makanan halal, macam-macam makanan yang halal menurut dzat dan
cara memperolehnya, membiasakan
mengonsumsi makanan yang halal, dan hikmah
mengonsumsi makanan yang halal
b.
Makanan haram, meliputi:
Arti makanan haram, macam-macam makanan yang haram menurut sifat
dan sebabnya menjadi haram, menjauhi
makanan yang haram, dan akibat
mengonsumsi makanan yang haram.
2.
Minuman yang
halal dan haram
a.
Minuman halal, meliputi:
Arti minuman halal, jenis-jenis minuman yang halal, membiasakan mengonsumsi makanan yang halal, dan hikmah mengonsumsi makanan yang halal.
b.
Minuman haram, meliputi:
Arti makanan haram, jenis-jenis minuman yang haram, menjauhi minuman yang haram, dan akibat mengonsumsi minuman yang haram.
3.
Binatang yang
halal dan haram
a.
Binatang halal meliputi:
Arti binatang halal, mengenal jenis-jenis binatang yang halal, membiasakan mengonsumsi binatang yang halal, tata cara penyembelihan binatang, dan hikmah mengonsumsi binatang yang halal.
b.
Binatang haram
Arti binatang
haram, mengenal jenis-jenis binatang haram, menghindari makanan yang bersumber dari
binatang haram, dan akibat
mengonsumsi binatang yang haram.
Berdasarkan
hasil analisis tersebut, maka kedalaman materi makanan yang halal dan haram sudah
sesuai dengan standar isi dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI yang
tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat
disimpulkan bahwa makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan sesuai
syariat Islam dan baik untuk dikonsumsi. Sebaliknya dengan makanan haram,
makanan yang dilarang serta dapat merusak kesehatan. Dalam hal ini, makanan
halal dan haram mempunyai dua macam, yaitu aini’ (dzatnya) dan sababi
(memperolehnya). Banyak sekali hikmah yang didapat mengonsumsi makanan yang
halal, seperti: mendapatkan ridho Allah Swt, sehat jasmani dan rohani dan
sebagainya. Berbeda dengan mengonsumsi makanan yang haram, akan berakibat
terhalangnya doa terkabul, merusak kesehatan jasmani dan rohani, dan
sebagainnya. Makanan yang halal dan harampun bersumber dari Al Qur’an dan Hadis
sebagai pedomannya.
Materi fikih
MI tentang makanan yang halal dan haram sebaiknya dipilih yang konkrit dan bisa
menimbulkan direct learning kepada peserta didik karena anak-anak
madrasah ibtidaiyah masih dalam level operasional konkrit. Maka,
penjelasan-penjelasan mengenai makanan yang halal dan haram ditampilkan secara
riil dihadapan peserta didik. Hal ini bukanlah sesuatu yang sulit untuk
dilakukan di era kemajuan dan perkembangan iptek.
DAFTAR PUSTAKA
Ainiyah, “Bab II Penyembelihan dalam Hukum
Islam” diunduh dari: https://digilib.uinsby.ac.id/10061/5/bab%202.pdf,
Tanggal 17 April 2018.
Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari, “Hewan yang Diperintahkan
untuk Dibunuh Haram Dimakan”, diunduh dari: https://asysyariah.com/hewan-yang-diperintahkan-untuk-dibunuh-haram-dimakan/, Tanggal: 18 April 2018.
Al Qur’an Digital
Hadi, Abu Sari Muhammad Abdul. Hukum Makanan dan
Sembelihan dalam Islam Diterj. oleh Sofyan Suparman. Bandung: Trigenda
Karya, 1997.
Lorin W. Anderson, dkk. Kerangka Landasan untuk Pembelajaran,
Pengajaran, dan Asesmen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam Prespektif Ilmu Fikih,
UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari :
digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf, pada tanggal 14 April 2018
Qordhowi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam Diterj. oleh Tim Kuadran
Halal wal Haram Fil Islam. Bandung: Jabal, 2007.
Rofiq, Aunur. Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 Kelas
VI MI. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.
—. Buku Siswa Fikih Pendekatan Sintifik Kurikulum 2013 Kelas VI MI.
Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.
Sabit, Sayyid. Fiqih Sunnah 13 Diterj. oleh Kamaludin A. Marzuki dari
Fiqlusunnah. Bandung: PT. Al Ma'arif, 1987.
Siti
Zulaekah dan Yuli Kusumawati, Halal dan Haram Makanan dalam
Islam,
Fakultas Ilmu Kedokteran UMS, 2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?.
Tanggal 14 April 2018.
T Hadis,
Makanan Halal Dan Tayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin:
Artikel, di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf,
Tanggal 14 April 2018
[1] Aunur Rofiq, Buku Siswa Fikih
Pendekatan Saintifik
Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016), hlm. 04.
[2] Ibid, hlm. 05.
[3] T Hadis,
Makanan Halal Dan Tayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin:
Artikel, di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf,
Tanggal 14 April 2018
[4] P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam
Prespektif Ilmu Fikih, UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari :
digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf, pada tanggal 14 April 2018
[5] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,Diterj.
Oleh H. Muammal Hamidy (Bangil: PT. Bina Ilmmu, 1993), hlm., 20
[7] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam.,
hlm. 24
[8] Ibid., hlm. 31-32
[9] Aunur Rifiq, S.Ag,M.Pd.I, Buku Siswa FIKIH “Pendekatan
Saintifik Kurikulum 2013, Cet. I (Jakarta: Kementerian Agama, 2016)., hlm.
6
[10] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,...
hlm.28
[11] Al Qur’an Digital
[12] T Hadis, Makanan
Halal Dan T{Ayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel,
di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14
April 2018
[13] Siti
Zulaekah dan Yuli Kusumawati, Halal dan
Haram Makanan dalam Islam, Fakultas Ilmu
Kedokteran UMS, 2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?.
Tanggal 14 April 2018.
[14] Al Qur’an Digital
[15] Aunur
Rifiq, S.Ag,M.Pd.I, Buku Siswa FIKIH “Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013,
Cet. I (Jakarta: Kementerian Agama, 2016)., hlm., 7
[16] T Hadis, Makanan
Halal Dan T{Ayyib Perspektif Al-Qur'an, UIN Alauddin: Artikel,
di unduh dari: repositori.uin-alauddin.ac.id/1293/1/Kasmawati.pdf, Tanggal 14
April 2018
[17] Al Qur’an Digital
[18] P Purwoko, Makanan Halal Haram Dalam Prespektif
Ilmu Fikih, UIN Surabaya: Jurnal 2011, diunduh dari :
digilib.uinsby.ac.id/9562/8/bab%202.pdf, pada tanggal 14 April 2018
[20] Al Qur’an Digital
[21] Muhammad bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam
Islam, Diterj.oleh: Imam Fauzi, Cet. III, Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017.,
hlm. 507
[22] Muhammad
bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 514-515
[23] Siti
Zulaekah dan Yuli Kusumawati, Halal dan
Haram Makanan dalam Islam, Fakultas Ilmu
Kedokteran UMS, 2005. Diunduh dari: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/.../3.%20SITI%20ZULAIKAH.pdf?.
Tanggal 14 April 2018.
[24] Aunur Rifiq, S.Ag,M.Pd.I, Buku
Siswa FIKIH “Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013.,
hlm.30
[25] Muhammad
bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 499
[26] Al Qur’an Digital
[27] Muhammad
bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 500
[28] Muhammad
bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam., hlm. 500
[29] Ibid., hlm. 501
[30] Al Qur’an Digital
[31] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih
Pendekatan Saintifik
Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016), hlm. 46.
[32] Ibid, hlm. 48.
[33] Ibid, hlm. 47.
[34] Ibid.
[35] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih
Pendekatan Saintifik
Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI…hlm. 49.
[36] Sayyid Sabit, Fiqih Sunnah 13,
diterj. oleh Kamalaudin A. Marzuki dari
Fiqhussunnah, (Bandung: PT. Alma’arif,
1987), hlm. 132
[37] Abu Sari Muhammad Abdul
Hadi, Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Islam, Diterj. oleh Sofyan
Suparman dari al-Ath’imah wadz Dzabaa-ih fil Fiqhil Islam, (Bandung: Trigenda
Karya, 1997), hlm. 201.
[38] Ainiyah, “Bab II Penyembelihan
dalam Hukum Islam” diunduh dari: https://digilib.uinsby.ac.id/10061/5/bab%202.pdf,
Tanggal 17 April 2018.
[39] Yusuf Qordhowi, Halal dan Haram
dalam Islam, Diterjemahkan oleh Tim Kuadran dari Halal wal Haram fil Islam,
(Bandung: Jabal, 2007), 67.
[40] Abu Sari Muhammad Abdul
Hadi, Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Islam,...(Bandung: Trigenda
Karya, 1997), hlm. 242-243.
[41] Ainiyah, “Bab II Penyembelihan
dalam Hukum Islam” diunduh dari: https://digilib.uinsby.ac.id/10061/5/bab%202.pdf,
Tanggal 17 April 2018.
[42] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih
Pendekatan Saintifik
Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI,…hlm. 49-50.
[43] Al-Ustadz Abu Mu’awiyah
Askari, “Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh Haram Dimakan”, diunduh dari: https://asysyariah.com/hewan-yang-diperintahkan-untuk-dibunuh-haram-dimakan/, Tanggal: 18 April 2018.
[44] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih
Pendekatan Saintifik
Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI,…hlm.55.
[45] Ibid.
[46] Ibid.
[47] Ibid.
[48] Ibid, hlm. 156.
[49] Ibid, hlm. 157.
[50] Menteri Agama, Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, ditetapkan Tanggal 6 Mei 2008
[51] Menteri
Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014,
ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014
[52] Lorin W. Anderson, dkk., Kerangka
Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi
Pendidikan Bloom, Diterj.oleh: Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2015), hlm. 06.
[53] Aunur Rofiq, Buku Guru Fikih
Pendekatan Saintifik
Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016), hlm. 02.
[54] Lorin W. Anderson, dkk., Kerangka
Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi
Pendidikan Bloom, Diterj.oleh: Agung Prihantoro,...hlm. 106.
[55] Ibid, hlm. 114.
[56] Andi Prastowo, “Keselarasan Materi
Fikih MI Kurikulum 2006 terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik”,
diunduh dari: http://digilib.uin-suka.ac.id/25298/4/03.pdf, Tanggal 14 April 2018.
[57] Aunur Rofiq, Buku Siswa Fikih
Pendekatan Saintifik
Kurikulum 2013 untuk Kelas VI MI, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar