RUANG LINGKUP
DANKEDALAMAN
MATERI IBADAH HAJIDALAMFIKIH MI KURIKULUM 2013
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Fikih MI
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fikih MI. Makalah yang berjudul “Ruang
Lingkup dan Kedalaman Materi Ibadah Haji dalam Fikih MI Kurikulum 2013” ini
membahas tentang seluk beluk ibadah haji dalam pelajaran Fikih di MI
berdasarkan Kurikulum 2013.
Dalam
menjawab permasalahan tersebut, makalah ini bersifat kepustakaan. Data penulisan
makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan (Library Research).
Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka
buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Tidak hanya itu, untuk
menambah bahan kajian penulisan makalah ini, penulis juga mencari sumber-sumber
referensi makalah dari berbagai sumber yang mendukung.
Ibadah
haji merupakan rukun islam yang kelima. Setiap umat islamyang masuk kategori
mampu berkewajiban untuk menunaikan ibadah tersebut. Ibadah ini dilakukan
menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Aturan-aturan
tersebut mencakup waktu pelaksanaan, syarat wajib, rukun, sunnah, serta
larangan-larangan dalam haji.
Mengingat pentingnya
pembelajaran mengenai ibadah haji ini, maka materi tersebut perlu dikaji baik
oleh peserta didik maupun calon pendidik. Namun perlu diketahui bahwa materi
ibadah haji ini terlalu kompleks sehingga perlu dikaji ulang apakah anak usia
MI/SD sudah mampu memahami materi tersebut. Makalah ini kami sajikan sebagai
suatu sumbangan kecil kepada para pembaca untuk maksud tersebut di atas dengan
harapan ada faedahnya.
Kata
kunci: Ibadah
haji, tata cara, kontekstual
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................ i
ABSTRAK ii
DAFTAR ISI iii
KATA PENGANTAR......................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................... 1
C.
Tujuan ......................................................................................... 2
D.
Kerangka Teori ........................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ibadah Haji................................................................ 3
B.
Ruang Lingkup
Materi dalam Ilmu Fikih ................................... 4
C.
Ruang Lingkup
Materi pada Mata Pelajaran Fikih menurut
Kurikulum 2013 PAI dan
Bahasa Arab di MI............................ 13
D.
Kedalaman
Materi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa
Arab di MI menurut
Taksonomi Bloom...................................... 14
E.
Kesesuaian
Ruang Lingkup Materi dengan Karakteristik
Perkembangan Peserta Didik..................................................... 15
F.
Kesesuaian
Kedalaman antara Materi Puasa dengan Standar Isi
dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI................ 16
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ................................................................................. 17
B.
Saran 17
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 18
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah tentang Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Ibadah Haji dalam Fikih MI Kurikulum 2013ini dengan
baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. kami berterima kasih pada Bapak Dr.
Andi Prastowo, M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Fikih MI yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ruang lingkup dan
kedalaman materi puasa dalam fikih MI kurikulum 2013.Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa
yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya
makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Yogyakarta,
April 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai seorang muslim ppasti berkiinginan akan melaksanakan
Ibadah haji. Ibadah haji merupakan rukun
islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa yang wajib
dilaksanakan oleh setiap orang islam yang memenuhi syarat, baik secara
finansial,fisik maupun mental.
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima.
Setiap umat islamyang masuk kategori mampu berkewajiban untuk menunaikan ibadah
tersebut. Ibadah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syari’at. Aturan-aturan tersebut mencakup waktu pelaksanaan,
syarat wajib, rukun, sunnah, serta larangan-larangan dalam haji.
Materi ibadah haji sangat penting buat kalangan
peserta didik khususnya anak SD maupun MI. Dengan diberikannya materi ibadah
haji kepada peserta didik ini bertujuan untuk memperkenalkan ibadah haji yang
sesuai dengan perkembangan peserta didik. Namun, dalam kenyataanya hal tersebut tidak sesuai dengan
Kurikulum 2013 bahwasanya materi ibadah haji untuk SD sudah tidak diberlakukan
dikarenakan materi yang disajikan tidak kontekstual. Beda halnya dengan materi
ibadah haji yang diberlakukan kepada peserta didik MI yang hanya bertujuan
untuk mengenal tata cara ibadah haji yang masih sesuai dengan perkembangan
peserta didik tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan ibadah haji?
2. Apa sajakah
yang merupakan ruang lingkup ibadah haji dalam ilmu fikih?
3. Bagaimana
ruang lingkup materi ibadah haji pada mata pelajaran Fikih menurut kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di MI?
4. Bagaimana
kedalaman materi ibadah haji dalam kurikulum 2013 PAI dan BahasaArab di MI
menurut taksonomi Bloom?
5. Bagaimana
kesesuaian ruang lingkup materi ibadah haji dengan karakteristik perkembangan
peserta didik?
6. Bagaimana
kesesuain kedalaman materi ibadah haji dengan Standar Isi dalam kurikulum 2013
PAI dan Bahasa Arab di MI?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian Ibadah Haji
2. Mengetahui
ruang lingkup Ibadah Haji
3. Menjelaskan
ruang lingkup materi ibadah haji pada mata pelajaran Fikih menurut kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di MI
4. Menjelaskan
kedalaman materi ibadah haji dalam kurikulum 2013 PAI dan BahasaArab di MI
menurut taksonomi Bloom
5. Mengetahui
kesesuaian ruang lingkup materi ibadah haji dengan karakteristik perkembangan
peserta didik
6. Mengetahui
kesesuain kedalaman materi ibadah haji dengan Standar Isi dalam kurikulum 2013
PAI dan Bahasa Arab di MI
D.
Kerangka Teori
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, haji merupakan salah
satu dari rukun Islam, yaitu rukun Islam yang kelima. Ibadah haji harus
dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu dengan mengunjungi ka’bah pada bulan
haji dengan mengerjakan ibadah seperti ihram, thawar, sa’i, wukuf dan
lain sebagainya[1].
E.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ibadah Haji
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, haji merupakan salah
satu dari rukun Islam, yaitu rukun Islam yang kelima. Ibadah haji harus
dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu dengan mengunjungi ka’bah pada bulan
haji dengan mengerjakan ibadah seperti ihram, thawar, sa’i, wukuf dan
lain sebagainya[2].
Pengertian haji secara bahasa berasal dari kata qashdu
yang berarti “maksud, niat, atau menyengaja. Sedangkan kata umrah berarti
berziarah atau mengunjungi. Secara istilah (terminologi), haji adalah
menyengaja menuju ke Baitullah dengan tata cara dan waktu yang telah
ditentukan[3]. Lain halnya dengan umrah, ibadah ini dapat dilakukan
kapan saja.
Dalam ajaran
Islam, setiap perintah selalu didasarkan oleh firman Allah SWT. maupun sabda
Nabi Muhammad SAW. Tak terkecuali ibadah haji. Ibadah haji wajib hukumnya bagi
setiap umat Islam, namun tidak semata-mata kewajiban itu harus dijalankan oleh
seluruh umat Islam.[4]
Melainkan ada
ketentuan tersendiri, yakni wajib bagi yang mampu. Sebagaimana telah dijelaskan
Allah dalam firmannya Q.S Ali-Imran : 97 berikut:
![]()
Artinya:
“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah
haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan
perjalanan kesana.Barang siapa mengingkari
(kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa AllahMahakaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali-Imran :97)
B. Ruang Lingkup Materi Ibadah Haji dalam Ilmu Fikih
1. Keutamaan Haji
Ibadah haji memiliki beberapa
keutamaan, yaitu:[5]
a. Ibadah haji merupakan amalan yang paling afdhol
Dari Abu Hurairah r.a., ia
berkata:
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ
الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ »
. قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ
« جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ»
Artinya: “Nabi SAW ditanya, “Amalan apa
yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian
apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi SAW.” (HR. Bukhari no. 1519).
b. Balasannya berupa surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ
لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya; “Dan haji mabrur tidak ada
balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no.
1349).
c. Haji dapat menghapuskan kesalahan dan
dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia
mendengar Nabi SAW bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ
يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya: “Siapa yang berhaji ke Ka’bah
lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke
negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
d. Haji termasuk jihad fii sabilillah
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia
mendengar Nabi SAW bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ
يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya: “Siapa yang berhaji ke Ka’bah
lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke
negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
2. Waktu Pelaksanaan Haji
Menurut ulama
ahli fikih (fuqaha), ibadah haji dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu
yakni pada bulan-bulan haji, seperti bulan syawal, Dzulqaidah,
dan Dzulhijjah. Ibadah haji dimulai pada tanggal 1 syawal sampai
terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
3. Tata Cara Pelaksanaan Haji
Setiap jama’ah
haji memiliki hak untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakan. Ibadah
haji dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:[6]
a. Haji Ifrad
Kata ifrad berarti menyendiri.
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bilamana seseorang bermaksud
menyendirikan antara ibadah haji dan umrah. Dalam hal ini, ibadah yang lebih
dulu dilaksanakan adalah ibadah hajin baru umrah. Artinya, ketika mengenakan
pakaian ihram di masing-masing miqat¸ seseorang berniat untuk
melaksanakan ibadah haji. Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan orang tersebut
mengenakan ihram lagi untuk
menunaikan ibadah umrah.
b. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan
melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul.
Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun
yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam
bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke
negeri asal.Seseorang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara ini akan dikenai denda (dam).
c. Haji Qiran
Haji qiran,
mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud
disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian
ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji
sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan
haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.Sama
halnya dengan haji tamattu’, seseorang yang melaksanakan ibadah haji
dengan cara ini juga akan dikenai denda
(dam).
4. Syarat Wajib Haji[7]
Syarat wajib haji
adalah sesuatu yang apabila seseorang telah memenuhi atau memiliki sesuatu
tersebut, maka wajiblah baginya untuk melaksankan ibadah haji. Berikut beberapa
syarat wajib haji, diantaranya:
a. Beragama Islam
Beragama Islam merupakan syarat pertama
dan mutlak seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Orang yang wajib
melaksanakan ibadah haji adalah orang yang beragama Islam. Ketika seseorang
telah menunaikan syarat wajib haji namun ia tidak beragama Islam, maka ia tidak
berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Allah SWT berfirman dalam Q.S.
At-Taubah: 54
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ
إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
Artinya : “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS.
At-Taubah: 54)
b. Baligh (Dewasa)
Syarat yang kedua adalah baligh.
Ketika seseorang yang belum baligh melaksanakan ibadah Haji, maka
ibadahnya tidak sah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ النَّائِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ
الْمَجْنُونِ
حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya:“Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga
(golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi
(baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh).” (HR. Abu Daud, no. 4403,
dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
c. Berakal
Ketika
seseorang mengalami masalah dengan batin dan akalnya, maka kewajiban
menjalankan ibadah haji sudah sirna
darinya. Karena, sudah pasti orang yang mengalami gangguan jiwa akan susah,
bahkan tidak bisa sama sekali, untuk melaksanakan rukun dan kewajiban haji.
d. Merdeka
Maksudnya orang
tersebut memiliki kuasa atas dirinya sendiri, tidak
berada
kekuasaan seseorang (tuan), seperti budak dan hamba sahaya.
e. Mampu
Mampu mencakup berbagai aspek,
diantaranya: sehat jasmani, ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang
yang ditinggal, ada kendaraan, aman di perjalanan, serta bagi wanita harus ada
mahram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Ali Imran: 97 berikut:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلا
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
f.
Aman dalam
perjalanan
g.
Perjalanan
mungkin untuk ditempuh
5. Rukun Haji[8]
Rukun haji adalah
segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Ketika seseorang tidak
melaksanakannya maka hajinya tidah sah.
Oleh sebab itu, orang tersebut harus mengulang ibadah haji di lain waktu.
Menurut jumhur ulama, rukun ibadah
haji terdiri atas enam hal, yaitu:
a. Ihram
Yaitu melaksanakan ibadah haji dengan
mengenakan pakaian ihram sekaligus membaca niat haji[9]
b. Wukuf
Secara harfiyah, wukuf
berarti istirahat, selama wukuf di Arafah, manusiamestinya mengistirahatkan
tenaga dan pikirannya dari aktivitas duniawi denganmelakukan kontemplasi
ber-tafakkur kepada Allah. Di Padang Arafah inilah semuajamaah haji berkumpul
dan tidak ada diskriminasi baik yang kaya, miskin, pejabat,rakyat jelata, tanpa
membedakan status jabatan dan status sosialnya. Mereka semuasama di hadapan
Allah dan yang membedakan adalah ketaqwaannya.[10]Wukuf
dimulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah
sampai terbenamnya matahari.
c. Thawaf (Ifadhah) di Baitullah
Yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak
tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu
disebelah kiri orang yangberthawaf.
d. Sa’i
Yakni berlari-lari kecil dari bukit Shafa
ke bukit Marwa sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul (memotong rambut)
Yaitu melepaskan diri dar ihram
haji sesudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dengan cara mencukur
rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
f. Tertib atau urut
Artinya rukun haji dilaksanakan
secara berurutan mulai dari awal hingga akhir.
6. Wajib haji[11]
Wajib secara syar'i adalah sesuatu hal atau perbuatanyang harus
dikerjakan. Seandainya tidak dikerjakan makaibadahnya tidak sah. Akan tetapi,
dalam haji jika terpaksatidak melakukan kewajiban haji, ibadahnya tetap sah,
tetapiharus membayar dam (denda) yang telah ditentukan.Wajib haji
terdiri atas:
a. Berpakaian Ihram dari miqat
Miqat dalam ibadah haji terbagi menjadi dua, yakni:
1) Miqat zammani
Merupakan batas waktu jama’ah haji
melaksanakan ibadah haji yaitu mulai dari 1 Syawwal hingga terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.
2) Miqat makkani
Merupakan suatu
tempatdimana para jama’ah menggunakan pakaianihram berserta niatnya ketika
hendakmengerjakan ibadah haji. Tempatnya punberbeda-beda, sesuai denganarah
daerah masing-masingjama’ah.
b. Melontar Jumrah Ula, Wustha,Aqabah
Melontar jumrah tersebut
dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik)
c. Meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ibadah haji
7. Sunnah Haji[12]
a. Ifrad, mendahulukan haji daripada umrah
b. Membaca talbiyah
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ
لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi
panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya
segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, juga semua kerajaan, tidak ada sekutu
bagi-Mu.”[13]
c. Thawafqudum (thawaf selamat datang)
d. Mabit (menginap di Muzdalifah)
e. Sholat 2 rakaat setelah thawaf
f. Mabit di Mina
g. Thawaf Wada’
8. Larangan dalam Haji
a. Larangan bagi jama’ah laki-laki[14]
1) Memakai pakaian berjahit saat ihram
2) Memakali tutup kepala
3) Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
4) Memakai penutup kepala
b. Larangan bagi jama’ah perempuan[15]
1) Memakai tutup wajah
2) Memakai sarung tangan
c. Larangan jama’ah haji baik laki-laki maupun perempuan
1) Memakai wangi-wangian pada saat ihram
2) Menyisir rambut[16]
3) Mencukur rambut pada saat ihram
4) Memotong kuku
5) Menikah, menikahkan atau menjadi wali nikah
6) Bersetubuh
7) Bersentuhan kulit yang menimbulkan syahwat[17]
8) Berburu atau membunuh binatang
9. Dam dan Jenis-jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang
wajib dibayarkan karena beberapa sebab didalam menunaikan ibadah haji.
Berikut beberapa jenis dam,
diantaranya:[18]
a. Dam yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban haji
Dendanya berlaku secara berurutan,
yaitu : menyembelih seekorkambing, jika tidak mendapatkan kambing (tidak mampu
membelinya), puasa selama 10 hari (3 hari pada saat berhaji dan 7 hari setelah
pulang ke kampung halaman).
b. Dam karena mencukur atau memotong rambut dan bermewahan
Dendanya bisa dipilih, yaitu:
menyembelih seekor kambing, berpuasa selama 3 hari, atau bersedekah 3 sha’
kepada 6 orang miskin.
c. Denda dam yang wajib dibayarkan karena terkepung oleh musuh
Prang yang mengalami kejadian seperti
ini harus tahallul dan menyembelih seekor kambing.
d. Dam karena bersetubuh/bersenggama
Dengan
cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuhekor kambing, atau memberi
makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram,kalau tidak sanggup
juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari hargaunta itu
berpuasa 1 hari.
e.
Dam
karena membunuh hewan buruan di tanah haram
Dengan
cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak
mungkin boleh bersedekahdengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak
mungkin juga boleh denganberpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.
f. Dam karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan haji.
Dapat dilakukan dengan tiga pilihan,
yakni:
menyembelih seekor kambing, berpuasa selama 3
hari atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan.
g.
Dam
karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi
calon jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih
seekor kambing di tempat iaterhambat, dan mencukur atau memotong rambut
kepalanya dengan niat tahalul.
10. Hikmah Ibadah Haji
Berikut beberapa hikmah dari ibadah
haji:[19]
a. Menciptakan persatuan dan kesatuan antar umat.
b. Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlas dalam memenuhi
perintah Allah.
c. Mengambil teladan dari kisah Nabi Adam, Hawa, Nabi Ibrahim, Siti
Hajar, Nabi Ismail, serta perjuangan Nabi Muhammad SAW.
d. Mensyukiri nikmat yang telah Allah berikan.
C. Ruang Lingkup Materi Ibadah Haji pada Mata Pelajaran Fiqih
Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqih untuk MI/SD
serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1./PP.00/ED/681/2006 pada tanggal 1
Agustus 2006 tentang pelaksanaan SI hanya mencakup tentang pengenalan tata cara
ibadah haji saja, yang dapar diukur melalui kemampuan peserta didik untuk
menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah haji serta bagaimana peserta didik
mampu mendemonstrasikan tentang tata cara pelaksanaan haji tersebut.[20]
Namun ketikan menengok pada buku ajar siswa terkait pembelajaran fiqih MI di
kelas V semester II kita jumpai bahwa pembelajaran terkait ibadah haji mencakup
berbagai hal, meliputi:[21]
Arti, hukum dan syarat ibadah haji.
1. Rukun haji, wajib haji, sunnah haji, amalan haji, larangan
selama haji dan pembayaran dam (denda).
2. Cara melaksanakan haji dan urutan pelaksanaan haji.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa ruang
lingkup materi ibadah haji mata pelajaran fiqih MI dalam kurikulum 2013
tidaklah sesuai dengan konpetensi dasar kan kompetensi inti yang hendak
dicapai. Materi yang disampaikan terlalu luas untuk ukuran anak kelas V MI,
sehingga peserta didik mengalami kesulitan dalam mempelajari materi haji
tersebut.
D. Kedalaman Materi Haji dalam kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut Taksonomi Bloom
Materi Fiqih dalam pembalajaran di
Madrasah Ibtidaiyah adalah salah satu bagian dari materi keagamaan (Pendidikan
Agama Islam) yang distandarisasi oleh pemerintah. Materi haji memiliki karakter
pelajaran yang mengandung tiga aspek, yaitu aspek kognitif, aspek afektif dan
aspek psikomotorik. Kawasan kognitif yakni kawasan yang membahas tujuan
pembelajaran berkenaan dengan proses mental yang berawal dari tingkat
pengetahuan sampai ke tingkat yang lebih tinggi yakni evaluasi. Kawasan afektif
yaitu satu domain yang berkaitan dengan sikap, nilai-nilai interes, apresiasi (penghargaan)
dan penyesuaian perasaan sosial. Terakhir kawasan psikomotorik, yakni domain
yang mencakup tujuan yang berkaitan dengan keterampilan (skill) yang
brsifat manual atau motorik.[22]
Materi ibadah haji ini jika dilihat
dari standar isi bertujuan untuk menumbuhkan pengetahuan peserta didik untuk
mencapai tujuan pendidikan. Peserta didik dituntut untuk dapat mengenali tata
cara ibadah haji yang merupakan tingkat pengetahuan peserta didik ditingkat
kelas V. Selain itu, siswa dituntut untuk mengenali materi ibadah haji dengan
kompetensi dasarnya, yaitu menjelaskan
dan mendemonstrasikan. Proses mengenali menurut taksonomi bloom ialah mengambil
pengetahuan yang dibutuhkan dari memori jangka panjang untuk membandingkannya
dengan informasi yang baru saja diterima. Sedangkan proses menjelaskan ini
berlangsung ketika siswa dapat membuat dan menggunakan model sebab-akibat dalam
sebuah sistem.[23]Selain
itu, siswa dituntut untuk sampai pada konsep-konsepyang autentik dan normatif
sesuai dengan pengetahuan dan cara pikir terbaik dan terkini yang paling
diterima dalam pelbagai disiplin ilmu dan materi pelajaran.[24]
E.
Memeriksa
Kesesuaian Ruang Lingkup Materi Ibadah Haji dengan Karakteristik Perkembangan
Peserta Didik
Kedalaman materi fiqih
mengenai ibadah haji yang ditunjukkan kepada peserta didik kelas V semester II.
Disebutkan didalamnya bahwa standar kompetensi untuk peserta didik, yakni:
mengenal tata cara ibadah haji, dengan kompetensi dasarnya, yakni: pertama,
menjelaskan tata raca ibadah haji dan
kedua, mendemonstrasikan tataraca ibadah haji. Pada substansi materi fiqih
kelas V semester II ini upaya untuk menanamkan kognitif dan motorik semata
tanpa ada perhatian pembentukan sikap pada sisi afektif.
Hal ini dikarenakan,
materi ibadah haji ialah ibadah yang sebenarnya dilakukan bagi mereka yang
sudah mampu. Dalam konteks disini anak dibawa memahami suatu materi yang jauh
dari konteks konkrit ibadah sebenarnya. Proses direct learning tidak
terjadi pada hal ini. F.J.Monks, dkk, mengungkapkan bahwa anak dalam stadium
kognitif [25]operasional
konkrit (mulai 11 tahun) dapat berpikir operasional dengan catatan bahwa materi
berfikirnya ada secara konkrit. Dengan demikian, fiqih MI sebaiknya menyajikan
materi-materi yang secara realitas konkrit yang dapat dirasakan secara inderawi
dan dapat dialami oleh peserta didik.
Dalam kurikulum 2013
materi ibadah haji di Sekolah Dasar sudah dihapuskan. Lain hal nya dengan di
Madrasah Ibtidaiyah materi haji masih diberikan kepada peserta didik. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada peserta didik terkait
dengan ibadah haji. Namun, dalam kenyataanya materi ibadah haji tidak sesuai
dengan psikologis perkembangan peserta didik itu sendiri. Mengingat materi
ibadah haji tidak kontekstual. Sebagai mana sudah dijelaskan diatas bahwa ibadah
haji merupakan ibadah yang mensyaratkan pelaksananya itu sudah baligh. Jadi
materi ibadah haji yang diberikan peserta didik ini hanya sebatas mengenali
saja.
F.
Kesesuaian
Kedalaman antara Materi Haji MI dengan Standar Isi dalam Kurikulum 2013 PAI dan
Bahasa Arab
Materi Ibadah Haji
menurut KMA no 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi
Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dengan tabel seperti
dibawah ini.
|
Kelas
V semester 2 |
|
|
Standar
Kompetensi |
Kompetensi
Dasar |
|
1. Mengenal tata cara ibadah haji |
1.1 Menjelaskan tata cara haji 1.2 Mendemonstrasikan tata cara haji |
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam kurikulum 2013 materi ibadah
haji di Sekolah Dasar sudah dihapuskan. Lain hal nya dengan di Madrasah
Ibtidaiyah materi haji masih diberikan kepada peserta didik. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada peserta didik terkait dengan
ibadah haji. Namun, dalam kenyataanya materi ibadah haji tidak sesuai dengan
psikologis perkembangan peserta didik itu sendiri. Mengingat materi ibadah haji
tidak kontekstual. Sebagai mana sudah dijelaskan diatas bahwa ibadah haji
merupakan ibadah yang mensyaratkan pelaksananya itu sudah baligh.
Jadi materi ibadah haji yang diberikan peserta didik ini hanya sebatas
mengenali saja.
B. Saran
Dalam
menyampaikan materi pembelajaran fiqih terutama ibadah haji sebaiknya guru
mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik, sehingga peserta didik
dapat dengan mudah memahami materi yang disampaikan oleh guru, dan terwujudlah
pembelajaran yang bermakna sesuai dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Afif, Abu, 2009, “Hikmah
Ibadah Haji” diunduh melalui: https://marhamahsaleh.files.wordpress.com/2009/10/hikmah-ibadah-haji-pdf,
pada tanggal 9 April 2018. Pukul 13:35 WIB
Al-Bugho, Musthafa Dia, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan
Kitab Matan Abu Syuja’ dengan Dalil Al-Quran dan Hadis, Diterj.oleh: Toto
Edidarmo, Cet.II, (Bandung: Noura, 2017)
Al-Utsman, Muhammad bin Salim, Halal dan Haram dalam Islam,
Diterj.oleh: Imam Fauzi, Cet. III, (Jakarta Timur: Ummul Qura,
2017).hlm.346-350
Aphamudin, Yandi, “Majlis Tertinggi Urusan
Keislamanan, Sunah-Sunah Pilihan: Haji dan ‘Umrah” angkasa: Bandung, Pukul
14:48 WIB
Anonim, 2017, Di unduh
dari: http://belajarbacaandoa.com/2017/05/bacaan-talbiyah-lengkap-beserta-artinya.html
tanggal 11 April pukul 15:27
Anonim, Buku Siswa Fikih
Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk MI Kelas V, (Kementerian Agama
Republik Indonrsia, Jakarta: 2015), hlm.v
Istianah, “Propesi Haji
dan Maknanya”, diunduh dari: journal.stainkudus.ac.id/index.php/Esoterik,
tanggal 9 April 2018 pukul 15:10 WIB.
Lorin W. Anderson, Dkk. Kerangka Landasan Untuk
Pembelajaran, Pengajaran, Dan Assesmen, Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
M. Qurish Sihab, Shihab. Membumikan Al-Qur’an.
Bandung, 1999.
Menteri Agama Republik Indonesia,
Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6
Mei 2008.
Prastowo,
Andi, “Keselarasan Materi Fiqih MI
Kurikulum 2006 Terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik”, diunduh
dari http://digilib.uin-suka.ac.id/25298/4/03.pdf, Tanggal 5
April 2018, Pukul 15:43.
Sabiq, Sayyid,
2016, “Fiqh Sunnah”, diunduh dari: http://www.galerikitabkuning.com/2016/05/download-pdf-keutamaan-dan-hukum-haji-karya-sayid-muhammad-bin-alawi-al-maliki.html?m=1,
Pada Tanggal 8 April 2018 pukul 15:25.
[1]
Diunduh dari: http://kamusbahasaindonesia.org/,
tanggal 9 April 2018 pukul 14:36 WIB
[2]
Ibid...
[3]
Istianah, “Propesi Haji dan Maknanya”, diunduh dari: journal.stainkudus.ac.id/index.php/Esoterik, tanggal 9 April
2018 pukul 15:10 WIB. Hlm.31
[5]Yandi Aphamudin, “Majlis Tertinggi
Urusan Keislamanan, Sunah-Sunah Pilihan: Haji dan ‘Umrah” angkasa: Bandung,
Pukul 14:48 WIB, hlm. 8
[6]Yandi Aphamudin, “Majlis Tertinggi
Urusan Keislamanan...., hlm. 178
[7]Musthafa Dib al-Bugha, Ringkasan
Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ dengan Dalil Al-Quran
dan Hadis, Diterj.oleh: Toto Edidarmo, Cet.II, (Bandung: Noura, 2017),
hlm.237
[8]
Musthafa
Dib al-Bugha, Ringkasan..., hlm.239-243
[9]
Sayyid Sabiq, 2016, “Fiqh Sunnah”, diunduh dari: http://www.galerikitabkuning.com/2016/05/download-pdf-keutamaan-dan-hukum-haji-karya-sayid-muhammad-bin-alawi-al-maliki.html?m=1,
Pada Tanggal 8 April 2018 pukul 15:25. Hlm.12
[10]Shihab m. Qurish Sihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung, 1999).hlm.337
[11]
Musthafa
Dib al-Bugha, Ringkasan,...hlm.244-247
[12]
Musthafa
Dib al-Bugha, Ringkasan,...hlm.247-251
[13]
Anonim, 2017, Di unduh dari: http://belajarbacaandoa.com/2017/05/bacaan-talbiyah-lengkap-beserta-artinya.html
tanggal 11 April pukul 15:27
[14]
Muhammad
bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram
dalam Islam, Diterj.oleh: Imam Fauzi, Cet. III, (Jakarta Timur: Ummul Qura,
2017).hlm.346-350
[15]Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah...., hlm.13
[16]
Musthafa
Dib al-Bugha, Ringkasan..., hlm.255
[17]
Ibid....hlm.258
[18]
Ibid...,hlm.263-267
[19]
Abu Afif, 2009, “Hikmah Ibadah Haji” diunduh melalui: https://marhamahsaleh.files.wordpress.com/2009/10/hikmah-ibadah-haji-pdf,
pada tanggal 9April 2018. Pukul 13:35 WIB
[20]Andi Prastowo, “Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum 2006
Terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik”, diunduh dari http://digilib.uin-suka.ac.id/25298/4/03.pdf, Tanggal 5 April 2018. Pukul
15:43. Hlm.137
[21]
Anonim, Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk MI Kelas
V, (Kementerian Agama Republik Indonrsia, Jakarta: 2015), hlm.v
[22]Andi Prastowo, “Keselarasan Materi Fiqih MI....., hlm.136
[23]Dkk Lorin W. Anderson, Kerangka Landasan Untuk Pembelajaran, Pengajaran, Dan Assesmen, Revisi
Taksonomi Pendidikan Bloom (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).hlm.103-127
[24]Dkk Lorin W. Anderson, Kerangka... Hlm.57
[25]Andi Prastowo, “Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum...,hlm.138
Tidak ada komentar:
Posting Komentar