Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Ibadah Haji dalam Fikih MI Kurikulum 2013

 

RUANG LINGKUP DANKEDALAMAN

MATERI IBADAH HAJIDALAMFIKIH MI KURIKULUM 2013

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok

Mata Kuliah : Fikih MI

 

ABSTRAK

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fikih MI. Makalah yang berjudul “Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Ibadah Haji dalam Fikih MI Kurikulum 2013” ini membahas tentang seluk beluk ibadah haji dalam pelajaran Fikih di MI berdasarkan Kurikulum 2013.

Dalam menjawab permasalahan tersebut, makalah ini bersifat kepustakaan. Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan (Library Research). Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Tidak hanya itu, untuk menambah bahan kajian penulisan makalah ini, penulis juga mencari sumber-sumber referensi makalah dari berbagai sumber yang mendukung.

Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. Setiap umat islamyang masuk kategori mampu berkewajiban untuk menunaikan ibadah tersebut. Ibadah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Aturan-aturan tersebut mencakup waktu pelaksanaan, syarat wajib, rukun, sunnah, serta larangan-larangan dalam haji.

Mengingat pentingnya pembelajaran mengenai ibadah haji ini, maka materi tersebut perlu dikaji baik oleh peserta didik maupun calon pendidik. Namun perlu diketahui bahwa materi ibadah haji ini terlalu kompleks sehingga perlu dikaji ulang apakah anak usia MI/SD sudah mampu memahami materi tersebut. Makalah ini kami sajikan sebagai suatu sumbangan kecil kepada para pembaca untuk maksud tersebut di atas dengan harapan ada faedahnya.

 

Kata kunci: Ibadah haji, tata cara, kontekstual

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL............................................................................        i

ABSTRAK                                                                                                    ii

DAFTAR ISI                                                                                                             iii

KATA PENGANTAR.........................................................................        iv

BAB 1 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang............................................................................        1

B.     Rumusan Masalah.......................................................................        1

C.     Tujuan .........................................................................................        2

D.    Kerangka Teori ...........................................................................        2

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ibadah Haji................................................................        3

B.     Ruang Lingkup Materi dalam Ilmu Fikih ...................................        4

C.     Ruang Lingkup Materi pada Mata Pelajaran Fikih menurut

Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI............................        13

D.    Kedalaman Materi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa

Arab di MI menurut Taksonomi Bloom......................................        14

E.     Kesesuaian Ruang Lingkup Materi dengan Karakteristik

Perkembangan  Peserta Didik.....................................................        15

F.      Kesesuaian Kedalaman antara Materi Puasa dengan Standar Isi

dalam Kurikulum  2013 PAI dan Bahasa Arab di MI................        16

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan .................................................................................        17

B.     Saran                                                                                                   17

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................        18


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ruang Lingkup dan Kedalaman Materi Ibadah Haji  dalam Fikih MI Kurikulum 2013ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. kami berterima kasih pada Bapak Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Fikih MI yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ruang lingkup dan kedalaman materi puasa dalam fikih MI kurikulum 2013.Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

 

Yogyakarta, April 2018

 

 

Penyusun


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Sebagai seorang muslim ppasti berkiinginan akan melaksanakan Ibadah haji. Ibadah  haji merupakan  rukun  islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial,fisik maupun mental.

Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. Setiap umat islamyang masuk kategori mampu berkewajiban untuk menunaikan ibadah tersebut. Ibadah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Aturan-aturan tersebut mencakup waktu pelaksanaan, syarat wajib, rukun, sunnah, serta larangan-larangan dalam haji.

Materi ibadah haji sangat penting buat kalangan peserta didik khususnya anak SD maupun MI. Dengan diberikannya materi ibadah haji kepada peserta didik ini bertujuan untuk memperkenalkan ibadah haji yang sesuai dengan perkembangan peserta didik. Namun, dalam  kenyataanya hal tersebut tidak sesuai dengan Kurikulum 2013 bahwasanya materi ibadah haji untuk SD sudah tidak diberlakukan dikarenakan materi yang disajikan tidak kontekstual. Beda halnya dengan materi ibadah haji yang diberlakukan kepada peserta didik MI yang hanya bertujuan untuk mengenal tata cara ibadah haji yang masih sesuai dengan perkembangan peserta didik tersebut.

B.      Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan ibadah haji?

2.      Apa sajakah yang merupakan ruang lingkup ibadah haji dalam ilmu fikih?

3.      Bagaimana ruang lingkup materi ibadah haji pada mata pelajaran Fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI?

4.      Bagaimana kedalaman materi ibadah haji dalam kurikulum 2013 PAI dan BahasaArab di MI menurut taksonomi Bloom?

5.      Bagaimana kesesuaian ruang lingkup materi ibadah haji dengan karakteristik perkembangan peserta didik?

6.      Bagaimana kesesuain kedalaman materi ibadah haji dengan Standar Isi dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI?

C.      Tujuan

1.      Mengetahui pengertian Ibadah Haji

2.      Mengetahui ruang lingkup Ibadah Haji

3.      Menjelaskan ruang lingkup materi ibadah haji pada mata pelajaran Fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI

4.      Menjelaskan kedalaman materi ibadah haji dalam kurikulum 2013 PAI dan BahasaArab di MI menurut taksonomi Bloom

5.      Mengetahui kesesuaian ruang lingkup materi ibadah haji dengan karakteristik perkembangan peserta didik

6.      Mengetahui kesesuain kedalaman materi ibadah haji dengan Standar Isi dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI

D.      Kerangka Teori

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, haji merupakan salah satu dari rukun Islam, yaitu rukun Islam yang kelima. Ibadah haji harus dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu dengan mengunjungi ka’bah pada bulan haji dengan mengerjakan ibadah seperti ihram, thawar, sa’i, wukuf dan lain sebagainya[1].


E.      

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ibadah Haji

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, haji merupakan salah satu dari rukun Islam, yaitu rukun Islam yang kelima. Ibadah haji harus dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu dengan mengunjungi ka’bah pada bulan haji dengan mengerjakan ibadah seperti ihram, thawar, sa’i, wukuf dan lain sebagainya[2].

Pengertian haji secara bahasa berasal dari kata qashdu yang berarti “maksud, niat, atau menyengaja. Sedangkan kata umrah berarti berziarah atau mengunjungi. Secara istilah (terminologi), haji adalah menyengaja menuju ke Baitullah dengan tata cara dan waktu yang telah ditentukan[3]. Lain halnya dengan umrah, ibadah ini dapat dilakukan kapan saja.

Dalam ajaran Islam, setiap perintah selalu didasarkan oleh firman Allah SWT. maupun sabda Nabi Muhammad SAW. Tak terkecuali ibadah haji. Ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap umat Islam, namun tidak semata-mata kewajiban itu harus dijalankan oleh seluruh umat Islam.[4]

 Melainkan ada ketentuan tersendiri, yakni wajib bagi yang mampu. Sebagaimana telah dijelaskan Allah dalam firmannya Q.S Ali-Imran : 97 berikut:

Artinya: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana.Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa AllahMahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali-Imran :97)

 

B.     Ruang Lingkup Materi Ibadah Haji dalam Ilmu Fikih

1.      Keutamaan Haji

Ibadah haji memiliki beberapa keutamaan, yaitu:[5]

a.       Ibadah haji merupakan amalan yang paling afdhol

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ »

 . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ»

Artinya: “Nabi SAW ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi SAW.” (HR. Bukhari no. 1519).

b.      Balasannya berupa surga

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya; “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

c.       Haji dapat menghapuskan kesalahan dan dosa

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

d.      Haji termasuk jihad fii sabilillah

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

2.      Waktu Pelaksanaan Haji

Menurut ulama ahli fikih (fuqaha), ibadah haji dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu yakni pada bulan-bulan haji, seperti bulan syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah. Ibadah haji dimulai pada tanggal 1 syawal sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

3.      Tata Cara Pelaksanaan Haji

Setiap jama’ah haji memiliki hak untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakan. Ibadah haji dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:[6]

a.       Haji Ifrad

Kata ifrad berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bilamana seseorang bermaksud menyendirikan antara ibadah haji dan umrah. Dalam hal ini, ibadah yang lebih dulu dilaksanakan adalah ibadah hajin baru umrah. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di masing-masing miqat¸ seseorang berniat untuk melaksanakan ibadah haji. Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan orang tersebut mengenakan ihram  lagi untuk menunaikan ibadah umrah.

b.      Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.Seseorang yang melaksanakan ibadah haji dengan  cara ini akan dikenai denda (dam).

c.       Haji Qiran

Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.Sama halnya dengan haji tamattu’, seseorang yang melaksanakan ibadah haji dengan  cara ini juga akan dikenai denda (dam).

4.      Syarat  Wajib Haji[7]

Syarat wajib haji adalah sesuatu yang apabila seseorang telah memenuhi atau memiliki sesuatu tersebut, maka wajiblah baginya untuk melaksankan ibadah haji. Berikut beberapa syarat wajib haji, diantaranya:

a.       Beragama Islam

Beragama Islam merupakan syarat pertama dan mutlak seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Orang yang wajib melaksanakan ibadah haji adalah orang yang beragama Islam. Ketika seseorang telah menunaikan syarat wajib haji namun ia tidak beragama Islam, maka ia tidak berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Allah SWT berfirman dalam Q.S. At-Taubah: 54

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

Artinya : “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah: 54)

 

b.      Baligh (Dewasa)

Syarat yang kedua adalah baligh. Ketika seseorang yang belum baligh melaksanakan ibadah Haji, maka ibadahnya tidak sah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ

 الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya:“Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh).” (HR. Abu Daud, no. 4403, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

c.       Berakal

Ketika seseorang mengalami masalah dengan batin dan akalnya, maka kewajiban menjalankan ibadah haji  sudah sirna darinya. Karena, sudah pasti orang yang mengalami gangguan jiwa akan susah, bahkan tidak bisa sama sekali, untuk melaksanakan rukun dan kewajiban haji.

d.      Merdeka

Maksudnya orang tersebut memiliki kuasa atas dirinya sendiri, tidak

berada kekuasaan seseorang (tuan), seperti budak dan hamba sahaya.

e.       Mampu

Mampu mencakup berbagai aspek, diantaranya: sehat jasmani, ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggal, ada kendaraan, aman di perjalanan, serta bagi wanita harus ada mahram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Ali Imran: 97 berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)

f.       Aman dalam perjalanan

g.      Perjalanan mungkin untuk ditempuh

5.      Rukun Haji[8]

Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Ketika seseorang tidak melaksanakannya  maka hajinya tidah sah. Oleh sebab itu, orang tersebut harus mengulang ibadah haji di lain waktu.

Menurut jumhur ulama, rukun ibadah haji terdiri atas enam hal, yaitu:

a.       Ihram

Yaitu melaksanakan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram sekaligus membaca niat haji[9]

b.      Wukuf

Secara harfiyah, wukuf berarti istirahat, selama wukuf di Arafah, manusiamestinya mengistirahatkan tenaga dan pikirannya dari aktivitas duniawi denganmelakukan kontemplasi ber-tafakkur kepada Allah. Di Padang Arafah inilah semuajamaah haji berkumpul dan tidak ada diskriminasi baik yang kaya, miskin, pejabat,rakyat jelata, tanpa membedakan status jabatan dan status sosialnya. Mereka semuasama di hadapan Allah dan yang membedakan adalah ketaqwaannya.[10]Wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari.

c.       Thawaf (Ifadhah) di Baitullah

Yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu disebelah kiri orang yangberthawaf.

d.      Sa’i

Yakni berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwa sebanyak tujuh kali.

e.       Tahallul (memotong rambut)

Yaitu melepaskan diri dar ihram haji sesudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

f.       Tertib atau urut

Artinya rukun haji dilaksanakan secara berurutan mulai dari awal hingga akhir.

6.      Wajib haji[11]  

Wajib secara syar'i adalah sesuatu hal atau perbuatanyang harus dikerjakan. Seandainya tidak dikerjakan makaibadahnya tidak sah. Akan tetapi, dalam haji jika terpaksatidak melakukan kewajiban haji, ibadahnya tetap sah, tetapiharus membayar dam (denda) yang telah ditentukan.Wajib haji terdiri atas:

a.       Berpakaian Ihram  dari miqat

Miqat  dalam ibadah haji terbagi menjadi dua, yakni:

1)      Miqat zammani

Merupakan batas waktu jama’ah haji melaksanakan ibadah haji yaitu mulai dari 1 Syawwal  hingga terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.

2)      Miqat makkani

Merupakan suatu tempatdimana para jama’ah menggunakan pakaianihram berserta niatnya ketika hendakmengerjakan ibadah haji. Tempatnya punberbeda-beda, sesuai denganarah daerah masing-masingjama’ah.

b.      Melontar Jumrah Ula, Wustha,Aqabah

Melontar jumrah tersebut dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik)

c.       Meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ibadah haji

7.      Sunnah Haji[12]

a.       Ifrad, mendahulukan haji daripada umrah

b.      Membaca talbiyah

لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ

Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, juga semua kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu.”[13]

c.       Thawafqudum (thawaf selamat datang)

d.      Mabit (menginap di Muzdalifah)

e.       Sholat 2 rakaat setelah thawaf

f.       Mabit di Mina

g.      Thawaf Wada’

8.      Larangan dalam Haji

a.       Larangan bagi jama’ah laki-laki[14]

1)      Memakai pakaian berjahit saat ihram

2)      Memakali tutup kepala

3)      Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki

4)      Memakai penutup kepala

b.      Larangan bagi jama’ah perempuan[15]

1)      Memakai tutup wajah

2)      Memakai sarung tangan

c.       Larangan jama’ah haji baik laki-laki maupun perempuan

1)      Memakai wangi-wangian pada saat ihram

2)      Menyisir rambut[16]

3)      Mencukur rambut pada saat ihram

4)      Memotong kuku

5)      Menikah, menikahkan atau menjadi wali nikah

6)      Bersetubuh

7)      Bersentuhan kulit yang menimbulkan syahwat[17]

8)      Berburu atau membunuh binatang

9.      Dam dan Jenis-jenisnya

Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab didalam menunaikan ibadah haji.

Berikut beberapa jenis dam, diantaranya:[18]

a.       Dam yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban haji

Dendanya berlaku secara berurutan, yaitu : menyembelih seekorkambing, jika tidak mendapatkan kambing (tidak mampu membelinya), puasa selama 10 hari (3 hari pada saat berhaji dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman).

b.      Dam karena mencukur atau memotong rambut dan bermewahan

Dendanya bisa dipilih, yaitu: menyembelih seekor kambing, berpuasa selama 3 hari, atau bersedekah 3 sha’ kepada 6 orang miskin.

c.       Denda dam yang wajib dibayarkan karena terkepung oleh musuh

Prang yang mengalami kejadian seperti ini harus tahallul dan menyembelih seekor kambing.

d.      Dam karena bersetubuh/bersenggama

Dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuhekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram,kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari hargaunta itu berpuasa 1 hari.

e.       Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram

Dengan cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekahdengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh denganberpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.

f.       Dam karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan haji.

Dapat dilakukan dengan tiga pilihan, yakni:

 menyembelih seekor kambing, berpuasa selama 3 hari atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan.

g.      Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calon jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat iaterhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.

10.  Hikmah Ibadah Haji

Berikut beberapa hikmah dari ibadah haji:[19]

a.       Menciptakan persatuan dan kesatuan antar umat.

b.      Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlas dalam memenuhi perintah Allah.

c.       Mengambil teladan dari kisah Nabi Adam, Hawa, Nabi Ibrahim, Siti Hajar, Nabi Ismail, serta perjuangan Nabi Muhammad SAW.

d.      Mensyukiri nikmat yang telah Allah berikan.

 

C.    Ruang Lingkup Materi Ibadah Haji pada Mata Pelajaran Fiqih Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqih untuk MI/SD serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen  Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1./PP.00/ED/681/2006 pada tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan SI hanya mencakup tentang pengenalan tata cara ibadah haji saja, yang dapar diukur melalui kemampuan peserta didik untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah haji serta bagaimana peserta didik mampu mendemonstrasikan tentang tata cara pelaksanaan haji tersebut.[20] Namun ketikan menengok pada buku ajar siswa terkait pembelajaran fiqih MI di kelas V semester II kita jumpai bahwa pembelajaran terkait ibadah haji mencakup berbagai hal, meliputi:[21]

Arti, hukum dan syarat ibadah haji.

1.      Rukun haji, wajib haji, sunnah haji, amalan haji, larangan selama haji dan pembayaran dam (denda).

2.      Cara melaksanakan haji dan urutan pelaksanaan haji.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa ruang lingkup materi ibadah haji mata pelajaran fiqih MI dalam kurikulum 2013 tidaklah sesuai dengan konpetensi dasar kan kompetensi inti yang hendak dicapai. Materi yang disampaikan terlalu luas untuk ukuran anak kelas V MI, sehingga peserta didik mengalami kesulitan dalam mempelajari materi haji tersebut.

 

D.    Kedalaman Materi Haji dalam kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut Taksonomi Bloom

Materi Fiqih dalam pembalajaran di Madrasah Ibtidaiyah adalah salah satu bagian dari materi keagamaan (Pendidikan Agama Islam) yang distandarisasi oleh pemerintah. Materi haji memiliki karakter pelajaran yang mengandung tiga aspek, yaitu aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotorik. Kawasan kognitif yakni kawasan yang membahas tujuan pembelajaran berkenaan dengan proses mental yang berawal dari tingkat pengetahuan sampai ke tingkat yang lebih tinggi yakni evaluasi. Kawasan afektif yaitu satu domain yang berkaitan dengan sikap, nilai-nilai interes, apresiasi (penghargaan) dan penyesuaian perasaan sosial. Terakhir kawasan psikomotorik, yakni domain yang mencakup tujuan yang berkaitan dengan keterampilan (skill) yang brsifat manual atau motorik.[22]

Materi ibadah haji ini jika dilihat dari standar isi bertujuan untuk menumbuhkan pengetahuan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Peserta didik dituntut untuk dapat mengenali tata cara ibadah haji yang merupakan tingkat pengetahuan peserta didik ditingkat kelas V. Selain itu, siswa dituntut untuk mengenali materi ibadah haji dengan kompetensi dasarnya, yaitu  menjelaskan dan mendemonstrasikan. Proses mengenali menurut taksonomi bloom ialah mengambil pengetahuan yang dibutuhkan dari memori jangka panjang untuk membandingkannya dengan informasi yang baru saja diterima. Sedangkan proses menjelaskan ini berlangsung ketika siswa dapat membuat dan menggunakan model sebab-akibat dalam sebuah sistem.[23]Selain itu, siswa dituntut untuk sampai pada konsep-konsepyang autentik dan normatif sesuai dengan pengetahuan dan cara pikir terbaik dan terkini yang paling diterima dalam pelbagai disiplin ilmu dan materi pelajaran.[24]

E.     Memeriksa Kesesuaian Ruang Lingkup Materi Ibadah Haji dengan Karakteristik Perkembangan Peserta Didik

Kedalaman materi fiqih mengenai ibadah haji yang ditunjukkan kepada peserta didik kelas V semester II. Disebutkan didalamnya bahwa standar kompetensi untuk peserta didik, yakni: mengenal tata cara ibadah haji, dengan kompetensi dasarnya, yakni: pertama, menjelaskan tata raca ibadah haji  dan kedua, mendemonstrasikan tataraca ibadah haji. Pada substansi materi fiqih kelas V semester II ini upaya untuk menanamkan kognitif dan motorik semata tanpa ada perhatian pembentukan sikap pada sisi afektif.

Hal ini dikarenakan, materi ibadah haji ialah ibadah yang sebenarnya dilakukan bagi mereka yang sudah mampu. Dalam konteks disini anak dibawa memahami suatu materi yang jauh dari konteks konkrit ibadah sebenarnya. Proses direct learning tidak terjadi pada hal ini. F.J.Monks, dkk, mengungkapkan bahwa anak dalam stadium kognitif [25]operasional konkrit (mulai 11 tahun) dapat berpikir operasional dengan catatan bahwa materi berfikirnya ada secara konkrit. Dengan demikian, fiqih MI sebaiknya menyajikan materi-materi yang secara realitas konkrit yang dapat dirasakan secara inderawi dan dapat dialami oleh peserta didik.

Dalam kurikulum 2013 materi ibadah haji di Sekolah Dasar sudah dihapuskan. Lain hal nya dengan di Madrasah Ibtidaiyah materi haji masih diberikan kepada peserta didik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada peserta didik terkait dengan ibadah haji. Namun, dalam kenyataanya materi ibadah haji tidak sesuai dengan psikologis perkembangan peserta didik itu sendiri. Mengingat materi ibadah haji tidak kontekstual. Sebagai mana sudah dijelaskan diatas bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang mensyaratkan pelaksananya itu sudah baligh. Jadi materi ibadah haji yang diberikan peserta didik ini hanya sebatas mengenali saja.

 

 

F.     Kesesuaian Kedalaman antara Materi Haji MI dengan Standar Isi dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab

Materi Ibadah Haji menurut KMA no 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dengan tabel seperti dibawah ini.

 

Kelas V semester 2

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

1.   Mengenal tata cara ibadah haji

1.1   Menjelaskan tata cara haji

1.2   Mendemonstrasikan tata cara haji

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam kurikulum 2013 materi ibadah haji di Sekolah Dasar sudah dihapuskan. Lain hal nya dengan di Madrasah Ibtidaiyah materi haji masih diberikan kepada peserta didik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada peserta didik terkait dengan ibadah haji. Namun, dalam kenyataanya materi ibadah haji tidak sesuai dengan psikologis perkembangan peserta didik itu sendiri. Mengingat materi ibadah haji tidak kontekstual. Sebagai mana sudah dijelaskan diatas bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang mensyaratkan pelaksananya itu sudah baligh. Jadi materi ibadah haji yang diberikan peserta didik ini hanya sebatas mengenali saja.

 

B.     Saran

Dalam menyampaikan materi pembelajaran fiqih terutama ibadah haji sebaiknya guru mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik, sehingga peserta didik dapat dengan mudah memahami materi yang disampaikan oleh guru, dan terwujudlah pembelajaran yang bermakna sesuai dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Afif, Abu, 2009, “Hikmah Ibadah Haji” diunduh melalui: https://marhamahsaleh.files.wordpress.com/2009/10/hikmah-ibadah-haji-pdf, pada tanggal 9 April 2018. Pukul 13:35 WIB

 

Al-Bugho, Musthafa Dia, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ dengan Dalil Al-Quran dan Hadis, Diterj.oleh: Toto Edidarmo, Cet.II, (Bandung: Noura, 2017)

 

Al-Utsman, Muhammad bin Salim, Halal dan Haram dalam Islam, Diterj.oleh: Imam Fauzi, Cet. III, (Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017).hlm.346-350

 

Aphamudin, Yandi, “Majlis Tertinggi Urusan Keislamanan, Sunah-Sunah Pilihan: Haji dan ‘Umrah” angkasa: Bandung, Pukul 14:48 WIB

 

Anonim, 2017, Di unduh dari: http://belajarbacaandoa.com/2017/05/bacaan-talbiyah-lengkap-beserta-artinya.html tanggal 11 April pukul 15:27

 

Anonim, Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk MI Kelas V, (Kementerian Agama Republik Indonrsia, Jakarta: 2015), hlm.v

Istianah, “Propesi Haji dan Maknanya”, diunduh dari: journal.stainkudus.ac.id/index.php/Esoterik, tanggal 9 April 2018 pukul 15:10 WIB.

 

Lorin W. Anderson, Dkk. Kerangka Landasan Untuk Pembelajaran, Pengajaran, Dan Assesmen, Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

 

M. Qurish Sihab, Shihab. Membumikan Al-Qur’an. Bandung, 1999.

Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008.

 

Prastowo, Andi, “Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum 2006 Terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik”, diunduh dari http://digilib.uin-suka.ac.id/25298/4/03.pdf, Tanggal 5 April 2018, Pukul 15:43.

 

 

Sabiq, Sayyid, 2016, “Fiqh Sunnah”, diunduh dari: http://www.galerikitabkuning.com/2016/05/download-pdf-keutamaan-dan-hukum-haji-karya-sayid-muhammad-bin-alawi-al-maliki.html?m=1, Pada Tanggal 8 April 2018 pukul  15:25.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Diunduh dari: http://kamusbahasaindonesia.org/, tanggal 9 April 2018 pukul 14:36 WIB

[2] Ibid...

[3] Istianah, “Propesi Haji dan Maknanya”, diunduh dari: journal.stainkudus.ac.id/index.php/Esoterik, tanggal 9 April 2018 pukul 15:10 WIB. Hlm.31

 

[5]Yandi Aphamudin, “Majlis Tertinggi Urusan Keislamanan, Sunah-Sunah Pilihan: Haji dan ‘Umrah” angkasa: Bandung, Pukul 14:48 WIB, hlm. 8

 

 

[6]Yandi Aphamudin, “Majlis Tertinggi Urusan Keislamanan...., hlm. 178

[7]Musthafa Dib al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i: Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ dengan Dalil Al-Quran dan Hadis, Diterj.oleh: Toto Edidarmo, Cet.II, (Bandung: Noura, 2017), hlm.237

[8] Musthafa Dib al-Bugha, Ringkasan..., hlm.239-243

[9] Sayyid Sabiq, 2016, “Fiqh Sunnah”, diunduh dari: http://www.galerikitabkuning.com/2016/05/download-pdf-keutamaan-dan-hukum-haji-karya-sayid-muhammad-bin-alawi-al-maliki.html?m=1, Pada Tanggal 8 April 2018 pukul  15:25. Hlm.12

[10]Shihab m. Qurish Sihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung, 1999).hlm.337

[11] Musthafa Dib al-Bugha, Ringkasan,...hlm.244-247

[12] Musthafa Dib al-Bugha, Ringkasan,...hlm.247-251

[13] Anonim, 2017, Di unduh dari: http://belajarbacaandoa.com/2017/05/bacaan-talbiyah-lengkap-beserta-artinya.html tanggal 11 April pukul 15:27

[14] Muhammad bin Salim Al-Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam, Diterj.oleh: Imam Fauzi, Cet. III, (Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017).hlm.346-350

[15]Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah...., hlm.13

[16] Musthafa Dib al-Bugha, Ringkasan..., hlm.255

[17] Ibid....hlm.258

[18] Ibid...,hlm.263-267

[19] Abu Afif, 2009, “Hikmah Ibadah Haji” diunduh melalui: https://marhamahsaleh.files.wordpress.com/2009/10/hikmah-ibadah-haji-pdf, pada tanggal 9April 2018. Pukul 13:35 WIB

[20]Andi Prastowo, “Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum 2006 Terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik”, diunduh dari http://digilib.uin-suka.ac.id/25298/4/03.pdf, Tanggal 5 April 2018. Pukul 15:43. Hlm.137

[21] Anonim, Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 untuk MI Kelas V, (Kementerian Agama Republik Indonrsia, Jakarta: 2015), hlm.v

[22]Andi Prastowo, “Keselarasan Materi Fiqih MI....., hlm.136

[23]Dkk Lorin W. Anderson, Kerangka Landasan Untuk Pembelajaran, Pengajaran, Dan Assesmen, Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).hlm.103-127

[24]Dkk Lorin W. Anderson, Kerangka... Hlm.57

[25]Andi Prastowo, “Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum...,hlm.138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar