BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
umat muslim ketika akan melakukan ibadah seperti sholat, thawaf, membaca Al-
Qur’an dan sebagainya harus suci baik dari hadas besar ataupun hadas kecil. Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dengan sesuatu yang kotor dan najis,
sehingga thaharah dijadikan sebagai alat untuk mensucikan diri agar sah dalam
melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman yang dijelaskan
dalam surat Al-Baqoroh ayat 222 yang berbunyi:
...إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ) ٢٢٢ (
Artinya: “...Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Ayat diatas menjelaskan
bahwa Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus mengetahui cara-cara bersuci karena
bersuci merupakan dasar untuk melakukan ibadah.
Mandi dari junub, haid, dan nifas, itu termasuk dalam menghilangkan
hadas besar, sedangkan wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil seperti
buang air kecil dan buang air besar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
mata kuliah Fikih MI/SD sekaligus memberikan pengetahuan tentang masalaha
thaharah, macam najis, dan jenis air yang digunakan untuk bersuci.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan thaharah?
2.
Apa
saja ruang lingkup materi thaharah dalam ilmu fiqih?
3.
Apa
saja ruang lingkup materi thaharah pada mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum
2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah?
4.
Bagaimana
kedalaman materi thaharah dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI
menurut taksonomi Bloom?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian thaharah
2.
Untuk
mengetahui ruang lingkup materi thaharah dalam ilmu Fiqih
3.
Untuk
mengetahui ruang lingkup materi thaharah pada mata pelajaran Fikih menurut
Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah
4.
Untuk
mengetahui kedalaman materi thaharah dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab
di MI menurut taksonomi Bloom
D.
Kerangka Teori
Fikih
merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah
Ibtidaiyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah dijelaskan bahwa dalam
aspek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah
Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fikih. Sehingga Madrasah Ibtidaiyah
sendiri menggunakan Kurikulum 2013 sebagai kurikulumnya. Pada Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dijelaskan bahwa Fikih MI
peserta didik Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun
Islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan taharah, salat, puasa,
zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan tentang makanan
dan minuman, khitan, kurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam
meminjam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Thaharah
Thaharah
menurut bahasa adalah an-naqawah (bersih) berarti bersih dan jauh dari
kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib
dan dosa. Thaharah menurut syara’ adalah bersih atau suci dari najis baiknajis
faktual seperti tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats.[1] Bersuci
termasuk salah satu dalam perintah agama Islam. Adapun dasar hukumnya firman
Allah Swt Surat AL-Baqoroh ayat 222:
...إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ)٢٢٢(
Artinya:”...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan
menyukai orang-orang yang menyucikan diri”
Thaharah
terbagi dalam dua jenis yaitu thaharah secara maknawi dan thaharah secara fisik
atau lahiriah.[2]
Thaharah maknawi adalah menyucikan diri dari kesyirikan dan dari setiap akhlak
tercela, dimana seseorang tidak menyekutukan Allah, tidak memiliki kebencian
dan juga kedengkian terhadap kaum muslimin, sehingga hati yang dia miliki
menjadi suci dan bersih. Allah swt berfirman dalam surat At-Taubah ayat 28:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ
نَجَسٌ)...٢٨(
Artinya:” Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis...”
Ini
merupakan bentuk najis secara maknawi, yang merupakan lawan dari thaharah
secara maknawi. Sedangkan thaharah secara lahiriah adalah bersuci dari segala
bentuk hadats dan najis. Thaharah dari hadats mencakup bersuci dari hadats yang
kecil maupun besar.[3]
B.
Ruang lingkup Thaharah dalam Ilmu Fiqih
1.
Bagian
Operasional Bersuci
Sesuai dengan
firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 222, maka bersuci dapat
dirinci menjadi dua bagian yaitu:[4]
a.
Bersuci bagian
Lahiriyah (Jasmani) meliputi tiga macam:
1.) Membersihkan
diri dari najis, benda-benda yang menjijikkan, yang melekat pada badan,
pakaian, maupun tempat, dengan alat-alat bersuci yang telah ditentukan oleh
agama. Seperti najis berat disertai tanah, debu, najis sedang dan ringan
dibersihkan dengan air bersih, sabun dan alat-alat pencuci lainnya.
2.) Membersihkan
segala macam benda yang dapat menimbulkan kurang harmonis dipandang oleh mata,
seperti merapikan dan memotong rambut, kumis, jenggot, bulu ketiak, kuku dan
lain sebagainya.
3.) Membersihkan
diri dari hadats besar dengan mandi wajib dan hadats kecil dengan berwudhu.
b.
Bersuci bagian
batiniyah (rohani) meliputi tiga macam
1.) Membersihkan
diri dari perbuatan dosa kecil maupun besar, terkenal dengan istilah (Zina),
mabuk, main (berjudi).
2.) Membersihkan
hati sanubari dari budi pekerti yang tercela, seperti: Hasat, dengki, iri hati,
dan sebagainya.
3.) Membersihkan
dari niat yang tidak ikhlas karena Allah dalam beribadah, seperti berbuat
sesuatu minta dipuji orang lain, minta disanjung ataupun riya’.
2.
Macam-macam
Air
Air yang di yang dapat digunakan untuk
menghilangkan hadats atau najis ada tujuh yaitu : Air hujan, air laut, air
sungai, air sumur, air mata, air salju, dan air embun[5].
Para fuqaha sepakat
bahwa air yang rasa, warna, dan baunya berubah karena sesuatu yang najis tidak
dapat digunakan untuk bersuci dan berwudhu. Fuqaha
juga sepakat bahwa air yang banyak dan mengalir tidak dapat menjadi Mutanajis (harus dibedakan antara najis
dan Mutanajis. Najis adalah sesuatu
yang najis karena zatnya, untuk itu tidak dapat di sucikan. Sedangkan Mutanajis ialah sesuatu yang terkena
barang najis dan dapat disucikan.[6]
Adapun air dan golongannya yaitu:
a. Air
suci lagi mensucikan (air muthlak)
Air ini boleh untuk
menghilangkan hadast besar, kecil, najis dan sebagainya. seperti air yang turun
dari langit: hujan, salju, embun. Air yang terpancar dari bumi: air sumur,
sungai, mata air, leding, dan air laut. Dalam
hal menggunakan air laut ini, Nabi menjelaskan dalam haditsnya, riwayat Abu
Hurairah bahwa “apakah boleh berwudhu dengan air laut? Maka Rasulullah SAW
menjawab: “laut itu airnya suci, bangkainya pun (ikan dan hewan-hewan) halal”.
b. Air
suci tapi tidak mensucikan (Musta’mal)
Air ini sudah terpakai, tercelup dengan tangan, tapi
masih dengan keadaan bersih. Maka air seperti ini dapat dipergunakan untuk
keperluan apa saja, kecuali tidak dapat digunakan untuk mandi wajib ataupun
berwudhu. Air Musta’mal ini dibagi
menjadi 3 (tiga) macam yaitu:
1.) Air
yang sudah dipakai
Air yang berada dalam
satu ember atau dalam bak yang kurang 2 (dua) kullah, lalu kemasukan (sepercik)
air bekas wudhu, atau tercelup dengan
tangan, kemasukan binatang baik yang masih hidup, maupun yang telah mati, makanan,
dan lain sebagainya.
2.) Air
yang berubah warnanya
Maksudnya adalah yang
berubah warna, rasa dan baunya karena bercampur dengan zat yang suci seperti
kopi, teh, coklat, susu dan lain sebagainya.
3.) Air
pohon-pohonan atau buah-buahan
Maksudnya adalah air
yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan
misalnya: air kelapa.
c. Air
kemasukan najis atau kotoran
Maksudnya adalah air yang bersih, tetapi air bersih
ini kemasukan atau di dalamnya ada najis. Air ini dapat digolongkan menjadi 2
(dua) macam yaitu:[7]
1.) Kurang
dari 2 (dua) Kullah
Air kemasukkan najis yang kurang dari 2(dua) kullah,
maka hukumnya adalah suci tetapi tidak mensucikan. Apabila air tersebut tidak
berubah warna, rasa, dan baunya, boleh dipergunakan untuk keperluan apa saja,
kecuali untuk mandi wajib dan berwudhu. Tapi apabila air tersebut berubah, maka
air itu digolongkan air Mutanajjis (terkena najis) dan tidak dapat dipergunakan
untuk keperluan apapun sebab
membahayakan.
2.) Cukup
2 (dua) Kullah
Apabila air yang sudah cukup 2 (dua) kullah,
kemudian kemasukkan najis, dan tidak berubah warna, rasa, maupun baunya, maka
air tersebut boleh untuk mandi wajib, berwudhu dan keperluan lainnya. Tetapi
apabila kotor ( berubah) warna, rasa, maupun baunya maka tidak boleh dipakai
lagi untuk kebutuhan apapun, sebab mengandung penyakit yang membahayakan
bagi pemakainya.
d. Air
suci lagi mensucikan tapi makruh
Golongan ini adalah air yang diisi dalam tempat yang
berkarat, seperti drum, ember, kaleng, yang kemudian air di dalamnya terkena
sinar matahari sehingga terasa panas. Sebab di makhruhkan, karena akan membawa
akibat gejala-gejala penyakit kulit.
e. Air
suci lagi mensucikan tapi haram
Termasuk golongan air
ini, adalah air yang diwakafkan hanya khusus untuk diminum saja, maka walaupun
air itu suci lagi mensucikan, tapi haram dipergunakan untuk bersuci dari hadats
besar (mandi wajib) dan kecil (berwudhu).
3. Bersuci
dari najis
Najis menurut
bahasa, adalah kotoran. Najis menurut pengertian syara’ (hukum islam) adalah setiap benda atau zat yang
kotor, kemudian dilarang (haram) menggunakannya dengan sengaja atau memakannya,
karena akan membahayakan fisik maupun mental. Adapun dasar hukumnya, sama
dengan dibawah ini bahwa Allah SWT dan RasulNya tidak menyukai sesuatu yang
kotor.[8]
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ) ١٤٥(
Artinya:” Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi,
karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah.”
Lebih jelasnya
perincian dari keterangan najis dalam ayat tersebut yaitu:
a. Bangkai
Semua
bangkai najis, kecuali bangkai ikan dan belalang. Seperti hadits Nabi SAW:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai,
adapun bangkai adalah ikan dan belalang, adapun dua darah adalah hati dan
limpa”. (HR. Syafi’i, Ahmad dan Ibnu Majah). “[9]
Termasuk kategori
bangkai yang haram:
1.) Semua
jenis binatang yang mati, bukan disembelih secara hukum islam.
2.) Binatang
yang mati ditabrak kendaraan, diterkam binatang buas, ditanduk, dan ditimpa
sesuatu.
3.) Termasuk
juga najis, adalah air susu binatang yang haram dimakan, seperti air susu orang
huatn, beruang dan lain sebagainya.
4.) Daging
yang diambil, dipotong dari badan hewan yang masih hidup, walaupun binatang
tersebut dihalalkan.
Dijelaskan dalam
hadits, bahwa Nabi SAW menegaskan bahwa “Apa (daging) yang diambil dari hewan
sedang hewan itu masih hidup, maka termasuk bangkai.” (HR Ahmad, Abu Daud dan
Tirmidzi).
b. Darah
1) Berkaitan dengan
hewan,
darah tersebut baik yang keluar karena disembelih ataupun tidak.
2) Darah haid atau
menstruasi.
3) Nifas (darah
keluar waktu melahirkan)[10]
c. Anjing
dan babi
Selain dari dagingnya,
termasuk juga kotoran, air kencing, liur (jilatannya), bulu, kuku, gigi,
walaupun sudah disamak (dibersihkan).
Khusus mengenai anjing,
apabila ada bejana (cangkir, mangkuk, piring, dan lain sebagainya) dijilat oleh
anjing, maka wajib dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan debu. Sebagimana
yang diriwayatkan dalam Ash-shahihain dan yang lainnya:[11]
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Apabila seekor anjing
menjilat bejana milik salah seorang dari kalian, maka cucilah ia tujuh kali,
yang salah satunya dengan tanah.”
Dan yang paling baik
penggunaan debu itu pada cucian yang pertama. Wallahua’lam.
d. Khamar
atau minuman yang memabukkan
Keempat dari ulama
fiqih yang termasyur: Imam Syafi’I, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan yang
lain-lainnya. Sependapat bahwa khamar termasuk najis, berdasarkan firman Allah
Swt alam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 91:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)٩١(
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
4. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Setiap benda-benda suci yang terkena najis, maka
wajib dibersihkan. Lalu untuk membersihkan najis tersebut sangat penting
diketahui cara-caranya. Sebab kalau salah caranya, berarti dalam diri manusia
itu masih kotor. Ini salah satu merusak syarat sah sholat. Akibatnya sholat nya
tidak sah. Adapun jenis serta cara-cara menghilangkan najis tersebut sebagai
berikut:
a. Najis
Mukhafafah (Najis Ringan)
Najis ringan berupa air
kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air
susu ibu.[12]
Tapi kalau air kencing anak perempuan, dianggap seperti air kencing orang
dewasa dan termasuk najis mutawasithah dan harus dibasuh.[13]
Nabi bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Ummu Qais telah datang
kepada Rasulullah SAW. bersama anak laki-lakinya yang kecil yang belum makan
makanan selain air susu, sesampainya Ummu Qais di depan beliau Rasulullah
memangku anak itu kemudian anak itu mengompol dipangkuannya lalu beliau minta
air dan memercikan air itu pada bagian yang terkena kencing anak tadi dan
beliau tidak membasuhnya.”[14]
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits diatas
menunjukkan bahwa cara mencuci kencing anak laki-laki yang belum berumur dua
tahun dan belum makan selain air susu ibu, cukup diperciki dengan air,
sedangkan bayi perempuan walaupun belum berumur dua tahun dan belum makan
selain air susu ibu, sedangkan bayi perempuan walaupun belum berumur dua tahun
dan belum diberi makan selain air susu ibu, maka hendaklah dicuci sampai hilang
sifatnya sebagaimana kencing orang dewasa pada umunya.[15]
b. Najis
Mutawasittoh (sedang/tengah)
Najis
pertengahan yang tidak ringan dan tidak juga berat. Termasuk dalam jenis najis
ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur apapun bentuknya,
kecuali mani. Juga kotoran binatang dan bangkai selain manusia, belalang, dan
ikan.
Adapun
cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang sifatnya. Apabila
sudah berulang kalidicuci, tetapi bekasnya masih juga ada, maka hukumnya
dianggap suci dan dapat dimaafkan.
Jenis najis ini ada 2
macam, yaitu sebagai berikut:
1.) Najis
ainiyah, yaitu najis yang tampak
zatnya secara lahir dan jelas warna, bau serta rasanya. Cara mencuci najis ini
adalah dengan membasuhnya dengan air sampai hilang ketiga sifat tersebut.
Adapun kalau sukar menghilangkannya, sekalipun sudah dilakukan berulang kali,
maka najis tersebut dianggap suci dan dimaafkan.
2.) Najis
hukmiyah, yaitu najis yang diyakini
adanya (menurut hukum), tetapi tidak tampak ketiga sifatnya, seperti kencing
yang sudah lama kering sehingga sifatnya hilang. Cara mencuci najis ini adalah
cukup dengan mengalirkan air kepada benda yang terkena najis.
Di
samping kedua najis tersebut, ada juga najis
ma’fu (yang dimaafkan) yaitu bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir
ketika dibunuh, seperti lalat, nyamuk, dan sebagainya.
Cara mencuci najis yang
kelihatan adalah dengan menghilangkannya, namun bila najis itu tidak kelihatan,
tidak dicuci pun tidak apa-apa karena najis ini telah dimaafkan.
Adapun
cara bersuci setelah keluar buang
air besar dan buang air kecil yang
disebut istinja’ adalah dengan
menggunakan air atau batu atau benda padat lainnya kecuali tulang bila tidak
ada air. Bersuci dengan batu atau benda
padat lainnya disebut istijmar, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.) Batu
atau benda lain yang digunakan harus keras dan suci serta dapat membersihkan
najis;
b.) Sekurang-kurang
menggunakan ketiga batu atau satu untuk tiga kali usapan dan lebih baik beberapa
kali sehingga benar-benar bersih;
c.) Najis
yang akan dibersihkan belum kering;
d.) Najisnya
tidak berpindah dari tempat keluarnya, misalnya ke kaki atau lainnya;
e.) Batu
atau benda yang digunakan bukan batu atau benda yang bernilai, misalnya batu
mesjid.
c. Najis
mughalazhah, yaitu najis yang berat
Termasuk
dalam najis ini adalah anjing dan babi termasuk babi hutan serta keturunannya
atau keturunan salah satu dari keduanya.[16]
Cara membersihkan najis
ini dengan cara, tempat yang terkena najis tersebut (badan, pakaian, alat-alat)
hendak dicuci sebanyak tujuh kali. Satu kali (yang pertama) dengan air
bercampur debu/tanah yang bersih. Enam kali dengan air biasa. Kemudian baru
dibersihkan dengan sabun, rinsi, dan sejenisnya.[17]
5.
Tata
Tertib Buang Air Besar atau Kecil
Salah satu cara
untuk menjaga kesehatan badan kita adalah buang air besar ataupun air kecil.
Adapun tata caranya yaitu:
a.
Dilarang
kencing di air menggenang. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad
SAW, beliau bersabda yang artinya,” Jangan salah seorang di antara kalian
kencing di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi darinya.”
Nabi melarang
secara tegas kencing di air yang menggenang yang tidak mengalir. Karena kencing
di air menggenang menyebabkan air tercemar najis dan penyakit-penyakit yang
terbawa oleh kencing, sehingga membahayajkan orang yang menggunakannya.[18]
b.
Dilarang
membuka aurat sebelum sampai di tempat untuk keperluan tersebut (WC)
c.
Dilarang
menghadap kiblat atau membelakanginya selain pada bangunan. Seperti sabda Rasulullah
SAW :
“Apabila
engkau buang hajat maka janganlah menghadap kiblat dan jangn membelakanginya,
baik buang air besar ataupun air kecil. Akan tetapi menghadaplah ke timur atau
ke barat.”[19]
d.
Haram
berlama-lama di jamban melebihi kebutuhan
Wajib bagi setiap
orang unytuk segera keluar ketika sudah selesai. Ulama menjelaskan karena dua
hal, yaitu pertama membuka aurat melibihi kebutuhan. Kedua, kakus dan jamban
adalah sarang setan dan ruh-ruh jahat, maka tidak pantas berlama-lama di tempat
buruk seperti ini.[20]
e.
Dilarang
kencing di jalan, tempat berteduh, di bawah pohon berbuah, masjid, dan
pemandian umum
f.
Dianjurkan
mendahului kaki kiri ketika masuk WC dan dianjurkan menggunakan alas kaki
g.
Dilarang
membawa/membaca asma Allah dan Rasul-Nya ketika masuk WC
h.
Dilarang
berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
6.
Wudhu
Wudhu
menurut bahasa artinya air yang digunakan untuk bersuci. Menurut syara wudhu
berarti membasuh muka dengan air, kedua tangan hingga kedua siku, kedua kaki
hingga kedua mata kaki, mengusap kepala dengan urutan tertentu, dan dilakukan
secara berturut-turut dengan disertai niat untuk menghilangkan hadast kecil,
sehingga bisa menjadikan orang yang melakukannya boleh melakukan shalat,
memgang mushaf dan thawaf.[21]
Allah swt berfirman dalm Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ... )٦(
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”
a.
Tata cara wudhu
1.) Niat
2.) Membaca basmalah
3.) Membasuh kedua telapak tangan
4.) Berkumur-kumur
5.) Memasukkan air ke hidung
6.) Membasuh muka
7.) Membasuh dua tangan hingga dua siku
8.) Mengusap kepala
9.) Mengusap dua telinga
10.) Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki
11.) Tertib (berurutan)
b.
Hal-hal yang membatalkan wudhu
1.) Sesuatu yang keluar dari dua lubang
2.) Keluar darah
3.) Muntah
4.) Menyentuh kemaluan
5.) Tidur
6.) Makan daging unta
7.
Tayamum
Tayamum menurut
bahasa adalah al-qashdu (bermaksud) dan at-tawajjuhu (menuju).
Dalam istilah syara’, tayamum adalah bersuci menggunakan sesuatu yang
halus/lembut dari permukaan bumi, dengan cara tertentu karena tidak ada air
atau disebabkan oleh udzur yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan
air.[22] Allah
berfirman dalam Al-Quran Surat an nisa ayat 43:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا) ٤٣ (
Artinya:” kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”
Cara
tayamum yaitu menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniupnya, lalu
mengusapkan keduanya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.
8.
Mandi
Wajib
Sebab-sebab mandi wajib yaitu ijma’, keluar sperma, haidh
(menstruasi), nifas, wiladah, nifas, wiladah, mati (selain mati syahid), dan
orang kafir masuk islam. Sunat-sunat mandi wajib yaitu:[23]
a.
Berwudhu
sebelumnya
b.
Menghadap
qiblat
c.
Membaca
lafadz basmalah pada permulaan niat
d.
Mendahulukan
menyiram air ke bagian anggota kanan daripada yang kiri
e.
Menggosok-gosok
seluruh badan dengan tangan
f.
Beturut-turut
menyirami air sampai selesai mandi
g.
Berdoa
seperti doa sesudah wudhu
C.
Ruang Lingkup Materi Taharah pada Mata Pelajaran Fikih
Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah
Mata pelajaran
Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang
mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman
tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan
sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman
sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram,
khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[24] Ruang
lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.
Fikih ibadah, yang menyangkut:
pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan
baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
2.
Fikih muamalah, yang menyangkut:
pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang
halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan
pinjam meminjam.[25]
Ruang lingkup
materi taharah pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa
Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu:
Kelas 1,
semester 1
|
STANDAR KOMPETENSI |
KOMPETENSI DASAR |
|
2.
Mengenal tata cara bersuci dari najis |
2.1
Menjelaskan pengertian bersuci dari najis 2.2
Menjelaskan tata cara bersuci dari najis 2.3
Menirukan tata cara menyucikan najis 2.4
Membiasakan hidup suci dan bersih dalam kehidupan sehari-hari |
Kelas I,
semester 2
|
STANDAR KOMPETENSI |
KOMPETENSI DASAR |
|
3.
Mengenal tata cara wudu |
3.1
Menjelaskan tata cara wudu 3.2
Mempraktikkan tata cara wudu 3.3
Menghafal doa sesudah wudu |
Kelas VI, semester 1
|
STANDAR KOMPETENSI |
KOMPETENSI
DASAR |
|
1.
Mengenal tata cara mandi wajib |
1.1
Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid |
Gambar 1
|
KOMPETENSI INTI |
|
|
3.
Memahami pengetahuan faktual
dengan cara mengamati
(mendengar, melihat,
membaca) dan menanya
berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya
di rumah dan di sekolah |
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia |
|
KOMPETENSI
DASAR |
|
|
Kelas 1 Semester 1 3.3 Memahami kaifiyah bersuci dari hadas dan najis |
4.3 Mensimulasikan tata cara bersuci dari hadas dan najis |
|
Kelas 1 Semester Genap 3.1. Memahami wudhu 3.2. Memahami tata cara wudhu 3.3. Memahami hkmah wudhu |
4.1. Mempresentasikan pengertian wudhu 4.2. Mensimulasikan tata cara wudhu 4.3. Menceritakan hukmah wudhu |
|
Kelas III Semester Ganjil 3.3 Memahami tata cara tayamum |
4.3 Mempraktkkan tayamum bagi orang sakit |
|
Kelas V Semester ganjil 3.1 Memahami mandi wajib setelah haid |
4.1 Mensmulasikan mandi wajib setelah haid |
Gambar 2
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ruang lingkup materi taharah pada mata pelajaran fikih menurut
kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu: Tata cara
bersuci dari najis, tata cara wudhu, dan tata cara mandi wajib, dan tayamum
bagi orang sakit.
D.
Kedalaman Materi Thaharah dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab
di MI Menurut Taksonomi Bloom
Taksonomi
adalah sebuah kerangka pikir khusus. Taksonomi Bloom hanya mempunyai satu
dimensi, sedangkann taksonomi revisi ini memiliki dua dimensi yaitu dimensi
kognitif dan dimensi pengetahuan. Dalam Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 dijelaskan bahwa mata
pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik
agar dapat:[26]
1. Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang
menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam
kehidupan pribadi dan sosial.
2. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan
baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam
baik dalam hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri,
sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Dalam taksonomi bloom, aspek mengetahui berarti
kemampuan menangkap informasi dan menyatakan kembali informasi tersebut. Siswa
dikatakan memahami apabila mereka dapat mengkonstruksi makna dari pesan-pesan
pembelajaran, baik yang bersifat lisan, tulisan ataupun garfis, yang
disampaikan melalui pengajaran, buku, atau layar komputer. Siswa memahami
ketika mereka menghubungkan pengetahuan baru dan pengetahuan lama mereka.
Pengetahuan yang baru masuk dipadukan denngan skema-skema dan kerangka-kerangka
kognitif yang telah ada. Konsep-konsep diotak dimisalkan sebagai blok-blok
bangunan yang didalamnya berisi skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif.
Pengetahuan konseptual menjadi dasar untuk memahami. Proses-proses kognitif
dalam kategori memahami meliputi menafsirkan, mencontohkan, mengklasifikasikan,
merangkum, menyimpulkan, membandingkan, dan menjelaskan.[27]
Melaksanakan dan mengamalkan diartikan sebagai
kemampuan menerapkan informasi pada situasi nyata, dimana peserta didik mampu
menerapkan pemahamannya dengan cara menggunakannya secara nyata. Jadi, kedalaman materi
thaharah di madrasah ibtidaiyah menurut taksonomi bloom yaitu siswa mampu
mengetahui dan memahami tata cara bersuci dari hadas dan najis, seperti wudhu,
tayamum, mandi wajib serta dapat melaksanakan dan mengamalkan dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian thaharah ialah menurut bahasa adalah an-naqawah
(bersih) berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata
maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Thaharah menurut syara’
adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual
seperti tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats. Adapun thaharah dalam ilmu fiqih
menjelaskan mengenai bersuci secara batin, jasmani, rohani, macam-macam air yang dapat digunakan dalam
melakukan bersuci termasuk jenis-jenis air, hal-hal yang termasuk najis, cara
bersuci dari najis, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bersuci. Dengan ruang
lingkup thaharah pada fikih tersebut maka pada konteks pendidikan di Madrasah
Ibtidaiyah materi thaharah menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab (sesuai
dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 2 tahun 2008, dan juga
berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 165 tahun 2014,
tentang kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Madrasah) yakni mencakup bab mengenai tata cara bersuci dari hadas dan najis,
seperti wudhu, tayamum, mandi wajib. Keseluruhan materi tersebut bila menurut
Taksonomi Bloom masuk pada ranah melaksanakan dan mengamalkan dimana peserta
didik mampu menerapkan materi thaharah diatas mampu diaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Slamet. n.d. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Mulia.
Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad Bin Shalih. 2014. Fikih
Thaharah: Pembahasan dari Kitab Fath Dzi Al- Jalal Wa Al-Ikram Syarah Bulughul
Maram. Jakarta: Darus Sunah.
Bhigha, Musthafa Diibu. n.d. Fiqih Menurut Mazhab Syafi’i.
Semarang: Cahaya Indah.
Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah. 2012. Tuntunan Thaharah
Berdasarkan Quran dan Hadis. Bandung: Pustaka Thariqul Izzah.
Matdawam, Muhammad Noor. 1990. Bersuci Dan Shalat Serta
Butir-butir Hikmahnya. Yogyakarta: Bina Karier.
Muhammad, Abdul Aziz. 2009. Fiqih Ibadah : Thaharah,
Shalat,Zakat, Puasa dan Haji. Jakarta: Amzah.
Rusyd, Ibnu. 2002. Bidayatul Mujtahid. Jakarta:
Pustaka Anami.
Utsaimin, Muhammad Bin Shalih Al. 2014. Halal dan Haram
dalam Islam. Jakarta: Ummul Qura.
Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014
Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi
Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008
[1] Abdul Aziz
Muhammad Azzam, Fiqih Ibadah: Thaharah, Shalat Zakat, Puasa, dan Haji
(Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 3
[2] Syaikh Muhammad
Bin Shalih Al-Utsaimin, Fikih
Thaharah: Pembahasan dari Kitab Fath Dzi Al- Jalal Wa Al-Ikram Syarah Bulughul
Maram, (Jakarta: Darus sunah, 2014) hlm. 3
[3] Ibid, hlm. 4
[4] Muhammad Noor
Matdawam, Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta:
Bina Karier, 1990), hlm.17
[5] Musthafa Diibu Bhigha, Fiqih Menurut Mazhab Syafi’i, (Semarang:
Cahaya Indah,1986), hlm.6
[6] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Anami, 2002), hlm. 37
[7]
Muhammad Noor
Matdawam, Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta:
Bina Karier, 1990), hlm.22-23
[8]
Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta:
Bina Karier, 1990), hlm. 24
[9] Musthafa Diibu Bhigha, Fiqih Menurut Mazhab Syafi’i, (Semarang:
Cahaya Indah,1986), hlm.367
[10] Ibid,
hlm 44
[11] Muhammad Bin
Shalih Al Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam, (Jakarta: Ummul Qura ,
2013), hlm. 214
[12] Slamet Abidin, Fiqih Ibadah (Bandung: Cv. Pustaka Mulia),
hlm.29
[13] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta:
Bina Karier, 1990), hlm.32
[14]Ibid., hlm.30
[15]Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta:
Bina Karier, 1990), hlm.31
[16] Slamet Abidin, Fiqih Ibadah (Bandung: CV. PUSTAKA
MULIA, 1998), hlm.32
[17] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya, (Yogyakarta:
Bina Karier, 1990), hlm.31
[18]
Muhammad Bin
Shalih Al Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam, (Jakarta: Ummul Qura ,
2013), hlm. 195
[19] Ibid,
hlm. 200
[20] Ibid, hlm.
203
[21] Mahmud Abdul
Lathif Uwaidhah, Tuntunan Thaharah Berdasarkan Quran dan Hadis, (Bogor: Pustaka
Thariqul Izzah, 2012) hlm. 458
[22]
Mahmud Abdul
Lathif Uwaidhah, Tuntunan Thaharah Berdasarkan Quran dan Hadis, (Bogor: Pustaka
Thariqul Izzah, 2012), hlm.676
[23]
Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta:
Bina Karier, 1990), hlm.46
[24]
Menteri
Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014,
ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014
[25]
Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi
Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008.
[26] Menteri
Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014,
ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014
[27] Lorin
W. Anderson, dkk., Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan
Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom, Diterj.oleh: Agung Prihantoro, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 105-106
Tidak ada komentar:
Posting Komentar