taharah artinya bersuci

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Sebagai umat muslim ketika akan melakukan ibadah seperti sholat, thawaf, membaca Al- Qur’an dan sebagainya harus suci baik dari hadas besar ataupun hadas kecil. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dengan sesuatu yang kotor dan najis, sehingga thaharah dijadikan sebagai alat untuk mensucikan diri agar sah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.  

Allah SWT berfirman yang dijelaskan dalam surat Al-Baqoroh ayat 222 yang berbunyi:

...إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ) ٢٢٢ (

Artinya: “...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus mengetahui cara-cara bersuci karena bersuci merupakan dasar untuk melakukan ibadah.  Mandi dari junub, haid, dan nifas, itu termasuk dalam menghilangkan hadas besar, sedangkan wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil seperti buang air kecil dan buang air besar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Fikih MI/SD sekaligus memberikan pengetahuan tentang masalaha thaharah, macam najis, dan jenis air yang digunakan untuk bersuci.

 

B.     Rumusan masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan thaharah?

2.    Apa saja ruang lingkup materi thaharah dalam ilmu fiqih?

3.    Apa saja ruang lingkup materi thaharah pada mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah?

4.    Bagaimana kedalaman materi thaharah dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut taksonomi Bloom?

 

C.    Tujuan

1.    Untuk mengetahui pengertian thaharah

2.    Untuk mengetahui ruang lingkup materi thaharah dalam ilmu Fiqih

3.    Untuk mengetahui ruang lingkup materi thaharah pada mata pelajaran Fikih menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah

4.    Untuk mengetahui kedalaman materi thaharah dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI menurut taksonomi Bloom

 

D.    Kerangka Teori

Fikih merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah dijelaskan bahwa dalam aspek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam memuat Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fikih. Sehingga Madrasah Ibtidaiyah sendiri menggunakan Kurikulum 2013 sebagai kurikulumnya.  Pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dijelaskan bahwa Fikih MI peserta didik Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan taharah, salat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa adalah an-naqawah (bersih) berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Thaharah menurut syara’ adalah bersih atau suci dari najis baiknajis faktual seperti tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats.[1] Bersuci termasuk salah satu dalam perintah agama Islam. Adapun dasar hukumnya firman Allah Swt Surat AL-Baqoroh ayat 222:

...إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ)٢٢٢(

Artinya:”...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”

Thaharah terbagi dalam dua jenis yaitu thaharah secara maknawi dan thaharah secara fisik atau lahiriah.[2] Thaharah maknawi adalah menyucikan diri dari kesyirikan dan dari setiap akhlak tercela, dimana seseorang tidak menyekutukan Allah, tidak memiliki kebencian dan juga kedengkian terhadap kaum muslimin, sehingga hati yang dia miliki menjadi suci dan bersih. Allah swt berfirman dalam surat At-Taubah ayat 28:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ)...٢٨(

Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis...”

Ini merupakan bentuk najis secara maknawi, yang merupakan lawan dari thaharah secara maknawi. Sedangkan thaharah secara lahiriah adalah bersuci dari segala bentuk hadats dan najis. Thaharah dari hadats mencakup bersuci dari hadats yang kecil maupun besar.[3]

 

B.     Ruang lingkup Thaharah dalam Ilmu Fiqih

1.      Bagian Operasional Bersuci

Sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 222, maka bersuci dapat dirinci menjadi dua bagian yaitu:[4]

                            a.          Bersuci bagian Lahiriyah (Jasmani) meliputi tiga macam:

1.)    Membersihkan diri dari najis, benda-benda yang menjijikkan, yang melekat pada badan, pakaian, maupun tempat, dengan alat-alat bersuci yang telah ditentukan oleh agama. Seperti najis berat disertai tanah, debu, najis sedang dan ringan dibersihkan dengan air bersih, sabun dan alat-alat pencuci lainnya.

2.)    Membersihkan segala macam benda yang dapat menimbulkan kurang harmonis dipandang oleh mata, seperti merapikan dan memotong rambut, kumis, jenggot, bulu ketiak, kuku dan lain sebagainya.

3.)    Membersihkan diri dari hadats besar dengan mandi wajib dan hadats kecil dengan berwudhu.

                           b.          Bersuci bagian batiniyah (rohani) meliputi tiga macam

1.)    Membersihkan diri dari perbuatan dosa kecil maupun besar, terkenal dengan istilah (Zina), mabuk, main (berjudi).

2.)    Membersihkan hati sanubari dari budi pekerti yang tercela, seperti: Hasat, dengki, iri hati, dan sebagainya.

3.)    Membersihkan dari niat yang tidak ikhlas karena Allah dalam beribadah, seperti berbuat sesuatu minta dipuji orang lain, minta disanjung ataupun riya’.

2.      Macam-macam Air

Air yang di yang dapat digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis ada tujuh yaitu : Air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata, air salju, dan air embun[5]. Para fuqaha sepakat bahwa air yang rasa, warna, dan baunya berubah karena sesuatu yang najis tidak dapat digunakan untuk bersuci dan berwudhu. Fuqaha juga sepakat bahwa air yang banyak dan mengalir tidak dapat menjadi Mutanajis (harus dibedakan antara najis dan Mutanajis. Najis adalah sesuatu yang najis karena zatnya, untuk itu tidak dapat di sucikan. Sedangkan Mutanajis ialah sesuatu yang terkena barang najis dan dapat disucikan.[6] Adapun air dan golongannya yaitu:

a.       Air suci lagi mensucikan (air muthlak)

Air ini boleh untuk menghilangkan hadast besar, kecil, najis dan sebagainya. seperti air yang turun dari langit: hujan, salju, embun. Air yang terpancar dari bumi: air sumur, sungai, mata air, leding, dan air laut.  Dalam hal menggunakan air laut ini, Nabi menjelaskan dalam haditsnya, riwayat Abu Hurairah bahwa “apakah boleh berwudhu dengan air laut? Maka Rasulullah SAW menjawab: “laut itu airnya suci, bangkainya pun (ikan dan hewan-hewan) halal”.

b.      Air suci tapi tidak mensucikan (Musta’mal)

Air ini sudah terpakai, tercelup dengan tangan, tapi masih dengan keadaan bersih. Maka air seperti ini dapat dipergunakan untuk keperluan apa saja, kecuali tidak dapat digunakan untuk mandi wajib ataupun berwudhu.  Air Musta’mal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu:

1.)      Air yang sudah dipakai

Air yang berada dalam satu ember atau dalam bak yang kurang 2 (dua) kullah, lalu kemasukan (sepercik) air bekas  wudhu, atau tercelup dengan tangan, kemasukan binatang baik yang masih hidup, maupun yang telah mati, makanan, dan lain sebagainya.

2.)      Air yang berubah warnanya  

Maksudnya adalah yang berubah warna, rasa dan baunya karena bercampur dengan zat yang suci seperti kopi, teh, coklat, susu dan lain sebagainya.

 

3.)      Air pohon-pohonan atau buah-buahan

Maksudnya adalah air yang berasal dari tumbuh-tumbuhan  dan buah-buahan misalnya: air kelapa.

c.       Air kemasukan najis atau kotoran

Maksudnya adalah air yang bersih, tetapi air bersih ini kemasukan atau di dalamnya ada najis. Air ini dapat digolongkan menjadi 2
(dua) macam yaitu:[7]

1.)    Kurang dari 2 (dua) Kullah

Air kemasukkan najis yang kurang dari 2(dua) kullah, maka hukumnya adalah suci tetapi tidak mensucikan. Apabila air tersebut tidak berubah warna, rasa, dan baunya, boleh dipergunakan untuk keperluan apa saja, kecuali untuk mandi wajib dan berwudhu. Tapi apabila air tersebut berubah, maka air itu digolongkan air Mutanajjis (terkena najis) dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan  apapun sebab membahayakan.

2.)    Cukup 2 (dua) Kullah

Apabila air yang sudah cukup 2 (dua) kullah, kemudian kemasukkan najis, dan tidak berubah warna, rasa, maupun baunya, maka air tersebut boleh untuk mandi wajib, berwudhu dan keperluan lainnya. Tetapi apabila kotor ( berubah) warna, rasa, maupun baunya maka tidak boleh dipakai lagi untuk kebutuhan apapun, sebab mengandung penyakit yang membahayakan bagi  pemakainya.

d.      Air suci lagi mensucikan tapi makruh

Golongan ini adalah air yang diisi dalam tempat yang berkarat, seperti drum, ember, kaleng, yang kemudian air di dalamnya terkena sinar matahari sehingga terasa panas. Sebab di makhruhkan, karena akan membawa akibat gejala-gejala penyakit kulit.

 

e.       Air suci lagi mensucikan tapi haram

Termasuk golongan air ini, adalah air yang diwakafkan hanya khusus untuk diminum saja, maka walaupun air itu suci lagi mensucikan, tapi haram dipergunakan untuk bersuci dari hadats besar (mandi wajib) dan kecil (berwudhu).

 

3.      Bersuci dari najis

Najis menurut bahasa, adalah kotoran. Najis menurut pengertian syara’ (hukum  islam) adalah setiap benda atau zat yang kotor, kemudian dilarang (haram) menggunakannya dengan sengaja atau memakannya, karena akan membahayakan fisik maupun mental. Adapun dasar hukumnya, sama dengan dibawah ini bahwa Allah SWT dan RasulNya tidak menyukai sesuatu yang kotor.[8]

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) ١٤٥(

Artinya:” Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”

Lebih jelasnya perincian dari keterangan najis dalam  ayat  tersebut yaitu:

a.       Bangkai

Semua bangkai najis, kecuali bangkai  ikan dan belalang. Seperti hadits Nabi SAW:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ


“Dihalalkan bagi kita dua bangkai, adapun bangkai adalah ikan dan belalang, adapun dua darah adalah hati dan limpa”. (HR. Syafi’i, Ahmad dan Ibnu Majah). [9]

Termasuk kategori bangkai yang haram:

1.)    Semua jenis binatang yang mati, bukan disembelih secara hukum islam.

2.)    Binatang yang mati ditabrak kendaraan, diterkam binatang buas, ditanduk, dan ditimpa sesuatu.

3.)    Termasuk juga najis, adalah air susu binatang yang haram dimakan, seperti air susu orang huatn, beruang dan lain sebagainya.

4.)    Daging yang diambil, dipotong dari badan hewan yang masih hidup, walaupun binatang tersebut dihalalkan.

Dijelaskan dalam hadits, bahwa Nabi SAW menegaskan bahwa “Apa (daging) yang diambil dari hewan sedang hewan itu masih hidup, maka termasuk bangkai.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

b.      Darah

1)      Berkaitan dengan hewan, darah tersebut baik yang keluar karena disembelih ataupun tidak.

2)      Darah haid atau menstruasi.

3)      Nifas (darah keluar waktu melahirkan)[10]

c.       Anjing dan babi

Selain dari dagingnya, termasuk juga kotoran, air kencing, liur (jilatannya), bulu, kuku, gigi, walaupun sudah disamak (dibersihkan).

Khusus mengenai anjing, apabila ada bejana (cangkir, mangkuk, piring, dan lain sebagainya) dijilat oleh anjing, maka wajib dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan debu. Sebagimana yang diriwayatkan dalam Ash-shahihain dan yang lainnya:[11]

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

 

“Apabila seekor anjing menjilat bejana milik salah seorang dari kalian, maka cucilah ia tujuh kali, yang salah satunya dengan tanah.”

Dan yang paling baik penggunaan debu itu pada cucian yang pertama. Wallahua’lam.

d.      Khamar atau minuman yang memabukkan

Keempat dari ulama fiqih yang termasyur: Imam Syafi’I, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan yang lain-lainnya. Sependapat bahwa khamar termasuk najis, berdasarkan firman Allah Swt alam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 91:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)٩١(

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

 

4.      Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

Setiap benda-benda suci yang terkena najis, maka wajib dibersihkan. Lalu untuk membersihkan najis tersebut sangat penting diketahui cara-caranya. Sebab kalau salah caranya, berarti dalam diri manusia itu masih kotor. Ini salah satu merusak syarat sah sholat. Akibatnya sholat nya tidak sah. Adapun jenis serta cara-cara menghilangkan najis tersebut sebagai berikut:

 

a.       Najis Mukhafafah (Najis Ringan)

Najis ringan berupa air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu.[12] Tapi kalau air kencing anak perempuan, dianggap seperti air kencing orang dewasa dan termasuk najis mutawasithah dan harus dibasuh.[13] Nabi bersabda yang artinya:

      “Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah SAW. bersama anak laki-lakinya yang kecil yang belum makan makanan selain air susu, sesampainya Ummu Qais di depan beliau Rasulullah memangku anak itu kemudian anak itu mengompol dipangkuannya lalu beliau minta air dan memercikan air itu pada bagian yang terkena kencing anak tadi dan beliau tidak membasuhnya.”[14] (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits diatas menunjukkan bahwa cara mencuci kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu, cukup diperciki dengan air, sedangkan bayi perempuan walaupun belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu, sedangkan bayi perempuan walaupun belum berumur dua tahun dan belum diberi makan selain air susu ibu, maka hendaklah dicuci sampai hilang sifatnya sebagaimana kencing orang dewasa pada umunya.[15]

b.      Najis Mutawasittoh (sedang/tengah)

Najis pertengahan yang tidak ringan dan tidak juga berat. Termasuk dalam jenis najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur apapun bentuknya, kecuali mani. Juga kotoran binatang dan bangkai selain manusia, belalang, dan ikan.

Adapun cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang sifatnya. Apabila sudah berulang kalidicuci, tetapi bekasnya masih juga ada, maka hukumnya dianggap suci dan dapat dimaafkan.

Jenis najis ini ada 2 macam, yaitu sebagai berikut:

1.)    Najis ainiyah, yaitu najis yang tampak zatnya secara lahir dan jelas warna, bau serta rasanya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya dengan air sampai hilang ketiga sifat tersebut. Adapun kalau sukar menghilangkannya, sekalipun sudah dilakukan berulang kali, maka najis tersebut dianggap suci dan dimaafkan.

2.)    Najis hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya (menurut hukum), tetapi tidak tampak ketiga sifatnya, seperti kencing yang sudah lama kering sehingga sifatnya hilang. Cara mencuci najis ini adalah cukup dengan mengalirkan air kepada benda yang terkena najis.

Di samping kedua najis tersebut, ada juga najis ma’fu (yang dimaafkan) yaitu bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh, seperti lalat, nyamuk, dan sebagainya.

Cara mencuci najis yang kelihatan adalah dengan menghilangkannya, namun bila najis itu tidak kelihatan, tidak dicuci pun tidak apa-apa karena najis ini telah dimaafkan.

Adapun cara bersuci setelah keluar  buang air  besar dan buang air kecil yang disebut istinja’ adalah dengan menggunakan air atau batu atau benda padat lainnya kecuali tulang bila tidak ada air.  Bersuci dengan batu atau benda padat lainnya disebut istijmar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.)    Batu atau benda lain yang digunakan harus keras dan suci serta dapat membersihkan najis;

b.)    Sekurang-kurang menggunakan ketiga batu atau satu untuk tiga kali usapan dan lebih baik beberapa kali sehingga benar-benar bersih;

c.)    Najis yang akan dibersihkan belum kering;

d.)   Najisnya tidak berpindah dari tempat keluarnya, misalnya ke kaki atau lainnya;

e.)    Batu atau benda yang digunakan bukan batu atau benda yang bernilai, misalnya batu mesjid.

c.       Najis mughalazhah, yaitu najis yang berat

Termasuk dalam najis ini adalah anjing dan babi termasuk babi hutan serta keturunannya atau keturunan salah satu dari keduanya.[16]

Cara membersihkan najis ini dengan cara, tempat yang terkena najis tersebut (badan, pakaian, alat-alat) hendak dicuci sebanyak tujuh kali. Satu kali (yang pertama) dengan air bercampur debu/tanah yang bersih. Enam kali dengan air biasa. Kemudian baru dibersihkan dengan sabun, rinsi, dan sejenisnya.[17]

 

5.      Tata Tertib Buang Air Besar atau Kecil

Salah satu cara untuk menjaga kesehatan badan kita adalah buang air besar ataupun air kecil. Adapun tata caranya yaitu:

a.       Dilarang kencing di air menggenang. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda yang artinya,” Jangan salah seorang di antara kalian kencing di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi darinya.”

Nabi melarang secara tegas kencing di air yang menggenang yang tidak mengalir. Karena kencing di air menggenang menyebabkan air tercemar najis dan penyakit-penyakit yang terbawa oleh kencing, sehingga membahayajkan orang yang menggunakannya.[18]

b.      Dilarang membuka aurat sebelum sampai di tempat untuk keperluan tersebut (WC)

c.       Dilarang menghadap kiblat atau membelakanginya selain pada bangunan. Seperti sabda Rasulullah SAW :

“Apabila engkau buang hajat maka janganlah menghadap kiblat dan jangn membelakanginya, baik buang air besar ataupun air kecil. Akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”[19]

d.      Haram berlama-lama di jamban melebihi kebutuhan

Wajib bagi setiap orang unytuk segera keluar ketika sudah selesai. Ulama menjelaskan karena dua hal, yaitu pertama membuka aurat melibihi kebutuhan. Kedua, kakus dan jamban adalah sarang setan dan ruh-ruh jahat, maka tidak pantas berlama-lama di tempat buruk seperti ini.[20]

e.       Dilarang kencing di jalan, tempat berteduh, di bawah pohon berbuah, masjid, dan pemandian umum

f.       Dianjurkan mendahului kaki kiri ketika masuk WC dan dianjurkan menggunakan alas kaki

g.      Dilarang membawa/membaca asma Allah dan Rasul-Nya ketika masuk WC

h.      Dilarang berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.

 

6.      Wudhu

Wudhu menurut bahasa artinya air yang digunakan untuk bersuci. Menurut syara wudhu berarti membasuh muka dengan air, kedua tangan hingga kedua siku, kedua kaki hingga kedua mata kaki, mengusap kepala dengan urutan tertentu, dan dilakukan secara berturut-turut dengan disertai niat untuk menghilangkan hadast kecil, sehingga bisa menjadikan orang yang melakukannya boleh melakukan shalat, memgang mushaf dan thawaf.[21] Allah swt berfirman dalm Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ... )٦(

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”

a.       Tata cara wudhu

1.)    Niat

2.)    Membaca basmalah

3.)    Membasuh kedua telapak tangan

4.)    Berkumur-kumur

5.)    Memasukkan air ke hidung

6.)    Membasuh muka

7.)    Membasuh dua tangan hingga dua siku

8.)    Mengusap kepala

9.)    Mengusap dua telinga

10.)  Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki

11.)  Tertib (berurutan)

b.      Hal-hal yang membatalkan wudhu

1.)    Sesuatu yang keluar dari dua lubang

2.)    Keluar darah

3.)    Muntah

4.)    Menyentuh kemaluan

5.)    Tidur

6.)    Makan daging unta

 

7.      Tayamum

Tayamum menurut bahasa adalah al-qashdu (bermaksud) dan at-tawajjuhu (menuju). Dalam istilah syara’, tayamum adalah bersuci menggunakan sesuatu yang halus/lembut dari permukaan bumi, dengan cara tertentu karena tidak ada air atau disebabkan oleh udzur yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air.[22] Allah berfirman dalam Al-Quran Surat an nisa ayat 43:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا) ٤٣ (

Artinya:” kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”

Cara tayamum yaitu menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniupnya, lalu mengusapkan keduanya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.

 

8.      Mandi Wajib

Sebab-sebab mandi wajib yaitu ijma’, keluar sperma, haidh (menstruasi), nifas, wiladah, nifas, wiladah, mati (selain mati syahid), dan orang kafir masuk islam. Sunat-sunat mandi wajib yaitu:[23]

a.    Berwudhu sebelumnya

b.    Menghadap qiblat

c.    Membaca lafadz basmalah pada permulaan niat

d.   Mendahulukan menyiram air ke bagian anggota kanan daripada yang kiri

e.    Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan

f.     Beturut-turut menyirami air sampai selesai mandi

g.    Berdoa seperti doa sesudah wudhu

 

C.    Ruang Lingkup Materi Taharah pada Mata Pelajaran Fikih Menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[24] Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:

1.      Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.

2.      Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[25]

Ruang lingkup materi taharah pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah  yaitu:

Kelas 1, semester 1

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

2. Mengenal tata cara bersuci dari najis

2.1 Menjelaskan pengertian bersuci dari najis

2.2 Menjelaskan tata cara bersuci dari najis

2.3 Menirukan tata cara menyucikan najis

2.4 Membiasakan hidup suci dan bersih dalam kehidupan sehari-hari

 

 

Kelas I, semester 2

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

3. Mengenal tata cara wudu

3.1 Menjelaskan tata cara wudu

3.2 Mempraktikkan tata cara wudu

3.3 Menghafal doa sesudah wudu

 

 

Kelas VI, semester 1

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

1. Mengenal tata cara mandi wajib

1.1 Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid

 

Gambar 1

 

KOMPETENSI INTI

 

3. Memahami pengetahuan

faktual dengan cara

mengamati (mendengar,

melihat, membaca) dan

menanya berdasarkan rasa

ingin tahu tentang dirinya,

makhluk ciptaan Tuhan

dan kegiatannya, dan

benda-benda yang

dijumpainya di rumah dan

di sekolah

4. Menyajikan pengetahuan

faktual dalam bahasa yang

jelas dan logis, dalam karya

yang estetis, dalam gerakan

yang mencerminkan anak

sehat, dan dalam tindakan

yang mencerminkan

perilaku anak beriman dan

berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR

Kelas 1 Semester 1

3.3 Memahami kaifiyah bersuci dari hadas dan najis

 

4.3 Mensimulasikan tata cara bersuci dari hadas dan najis

 

Kelas 1 Semester Genap

3.1. Memahami wudhu

3.2. Memahami tata cara wudhu

3.3. Memahami hkmah wudhu

 

 

4.1. Mempresentasikan pengertian wudhu

4.2. Mensimulasikan tata cara wudhu

4.3. Menceritakan hukmah wudhu

Kelas III Semester Ganjil

3.3 Memahami tata cara tayamum

 

4.3 Mempraktkkan tayamum bagi orang sakit

Kelas V Semester ganjil

3.1 Memahami mandi wajib setelah haid

 

 

4.1 Mensmulasikan mandi wajib setelah haid

 

Gambar 2

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ruang lingkup materi taharah pada mata pelajaran fikih menurut kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah yaitu: Tata cara bersuci dari najis, tata cara wudhu, dan tata cara mandi wajib, dan tayamum bagi orang sakit.

 

D.    Kedalaman Materi Thaharah dalam Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab di MI Menurut Taksonomi Bloom

Taksonomi adalah sebuah kerangka pikir khusus. Taksonomi Bloom hanya mempunyai satu dimensi, sedangkann taksonomi revisi ini memiliki dua dimensi yaitu dimensi kognitif dan dimensi pengetahuan. Dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 dijelaskan bahwa mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:[26]

1.  Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.

2.  Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah swt., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

Dalam taksonomi bloom, aspek mengetahui berarti kemampuan menangkap informasi dan menyatakan kembali informasi tersebut. Siswa dikatakan memahami apabila mereka dapat mengkonstruksi makna dari pesan-pesan pembelajaran, baik yang bersifat lisan, tulisan ataupun garfis, yang disampaikan melalui pengajaran, buku, atau layar komputer. Siswa memahami ketika mereka menghubungkan pengetahuan baru dan pengetahuan lama mereka. Pengetahuan yang baru masuk dipadukan denngan skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif yang telah ada. Konsep-konsep diotak dimisalkan sebagai blok-blok bangunan yang didalamnya berisi skema-skema dan kerangka-kerangka kognitif. Pengetahuan konseptual menjadi dasar untuk memahami. Proses-proses kognitif dalam kategori memahami meliputi menafsirkan, mencontohkan, mengklasifikasikan, merangkum, menyimpulkan, membandingkan, dan menjelaskan.[27]

Melaksanakan dan mengamalkan diartikan sebagai kemampuan menerapkan informasi pada situasi nyata, dimana peserta didik mampu menerapkan pemahamannya dengan cara menggunakannya secara nyata. Jadi, kedalaman materi thaharah di madrasah ibtidaiyah menurut taksonomi bloom yaitu siswa mampu mengetahui dan memahami tata cara bersuci dari hadas dan najis, seperti wudhu, tayamum, mandi wajib serta dapat melaksanakan dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pengertian thaharah ialah menurut bahasa adalah an-naqawah (bersih) berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Thaharah menurut syara’ adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual seperti tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats. Adapun thaharah dalam ilmu fiqih menjelaskan mengenai bersuci secara batin, jasmani, rohani,  macam-macam air yang dapat digunakan dalam melakukan bersuci termasuk jenis-jenis air, hal-hal yang termasuk najis, cara bersuci dari najis, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bersuci. Dengan ruang lingkup thaharah pada fikih tersebut maka pada konteks pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah materi thaharah menurut Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab (sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 2 tahun 2008, dan juga berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 165 tahun 2014, tentang kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Madrasah) yakni mencakup bab mengenai tata cara bersuci dari hadas dan najis, seperti wudhu, tayamum, mandi wajib. Keseluruhan materi tersebut bila menurut Taksonomi Bloom masuk pada ranah melaksanakan dan mengamalkan dimana peserta didik mampu menerapkan materi thaharah diatas mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.


 

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Slamet. n.d. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Mulia.

Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad Bin Shalih. 2014. Fikih Thaharah: Pembahasan dari Kitab Fath Dzi Al- Jalal Wa Al-Ikram Syarah Bulughul Maram. Jakarta: Darus Sunah.

Bhigha, Musthafa Diibu. n.d. Fiqih Menurut Mazhab Syafi’i. Semarang: Cahaya Indah.

Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah. 2012. Tuntunan Thaharah Berdasarkan Quran dan Hadis. Bandung: Pustaka Thariqul Izzah.

Matdawam, Muhammad Noor. 1990. Bersuci Dan Shalat Serta Butir-butir Hikmahnya. Yogyakarta: Bina Karier.

Muhammad, Abdul Aziz. 2009. Fiqih Ibadah : Thaharah, Shalat,Zakat, Puasa dan Haji. Jakarta: Amzah.

Rusyd, Ibnu. 2002. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Anami.

Utsaimin, Muhammad Bin Shalih Al. 2014. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Ummul Qura.

Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014

 

Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008

 



[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Ibadah: Thaharah, Shalat Zakat, Puasa, dan Haji (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 3

[2] Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin,  Fikih Thaharah: Pembahasan dari Kitab Fath Dzi Al- Jalal Wa Al-Ikram Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Darus sunah, 2014) hlm. 3

[3] Ibid, hlm. 4

[4] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat  Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta: Bina Karier, 1990), hlm.17

[5] Musthafa Diibu Bhigha, Fiqih Menurut Mazhab Syafi’i, (Semarang: Cahaya Indah,1986), hlm.6

[6] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Anami, 2002), hlm. 37

[7] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat  Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta: Bina Karier, 1990), hlm.22-23

[8] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat  Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta: Bina Karier, 1990), hlm. 24

[9] Musthafa Diibu Bhigha, Fiqih Menurut Mazhab Syafi’i, (Semarang: Cahaya Indah,1986), hlm.367

[10] Ibid, hlm 44

[11] Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam, (Jakarta: Ummul Qura , 2013),  hlm. 214

[12] Slamet Abidin, Fiqih Ibadah (Bandung: Cv. Pustaka Mulia), hlm.29

[13] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat  Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta: Bina Karier, 1990), hlm.32

[14]Ibid., hlm.30

[15]Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat  Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta: Bina Karier, 1990),  hlm.31

[16] Slamet Abidin, Fiqih Ibadah (Bandung: CV. PUSTAKA MULIA, 1998), hlm.32

[17] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat  Serta Butir-butir Hikmahnya, (Yogyakarta: Bina Karier, 1990), hlm.31

 

[18] Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, Halal dan Haram dalam Islam, (Jakarta: Ummul Qura , 2013),  hlm. 195

[19] Ibid, hlm. 200

[20] Ibid, hlm. 203

[21] Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Tuntunan Thaharah Berdasarkan Quran dan Hadis, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2012) hlm. 458

[22] Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Tuntunan Thaharah Berdasarkan Quran dan Hadis, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2012), hlm.676

[23] Muhammad Noor Matdawam, Bersuci Dan Shalat  Serta Butir-butir Hikmahnya (Yogyakarta: Bina Karier, 1990), hlm.46

[24] Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014

[25] Menteri Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, ditetapkan tanggal 6 Mei 2008.

[26] Menteri Agama Republik Indonesia, Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014

[27] Lorin W. Anderson, dkk., Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen: Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom, Diterj.oleh: Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 105-106

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar